RUTENG, BERITA FLORES – Aparat Polres Manggarai disebut-sebut pernah mengamankan sebuah truk pengangkut tiga ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Selain 3 ton BBM, Polisi juga turut mengamankan sebanyak 40 jerigen jumbo berisi BBM bersubsidi jenis yang sama.
Penangkapan tersebut terjadi di rumah milik seseorang berinisial HN (53), warga Carep, Kelurahan Carep.
Aksi penangkapan itu terjadi pada 31 Oktober 2024 lalu, tepatnya 5 hari sebelum polisi melakukan penangkap mobil pick up milik Safridus, seorang ASN Guru asal Watu Cie, Kabupaten Manggarai Timur.
Selain HN, Polisi juga turut menangkap 5 orang lainnya berinisial NU (Sopir) warga asal Leda Stadion, Kelurahan Leda, HN, (penimbun), AEH (Sopir) warga asal pitak, WJ (Baba), asal Mbaumuku.
Baba WJ merupakan kontraktor. Ia diinformasikan sebagai otak dibalik penimbunan sekaligus pemodal untuk melakukan transaksi haram penimbunan BBM jenis solar bersibsidi itu.
Tak hanya tangkap pelaku dan menyita BBM beserta mobil pengangkut, Polisi juga disebut-sebut ikut menyita uang senilai Rp10 juta milik Baba WJ.
“Waktu itu ada juga uang sebanyak 10 juta kalau tidak salah yang diamankan polisi, uang itu diduga untuk membayar BBM itu, rupanya baru abis transaksi waktu itu, uang itu juga dijadikan barang bukti saat itu, kalau saya tidak salah karena polisi amankan uang itu juga,” kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan sebagaimana dikutip Beritaflores dari laporan yang telah dipublikasikan ntt.Viva.co.id, pada 31 Oktober 2025.
Kendati diinformasikan demikian, saat ini publik tentunya ingin mendapatkan informasi terkait sejauhmana proses hukum terhadap para pelaku yang telah ditangkap sebagaimana pengakuan sumber itu.
Sementara ini, media belum berhasil mendapatkan konfirmasi klarifikasi dari para pihak, termasuk HN dan rekan-rekannya hingga berita ini dipublikasikan.
Hal serupa juga dengan Pihak Polres Manggarai, media belum berhasil memeperoleh keterangan terkait informasi penangkapan itu.
Dengan demikian, berita ini diterbitkan dan masih memerlukan verifikasi lanjutan dari para pihak yang disebutkan didalamnya.
Dipublikasikan Beritaflores.com sebelumnya soal kasus guru Isfridus asal Watu Ci’e yang juga sempat ditangkap namun dilepaskan kembali oleh Polisi.
Isfridus ditangkap lantaran diduga terlibat membeli dan menjual BBM bersubsidi ilegal yang dibelinya dari seseorang bernama Stanis asal Pagal, Kecamatan Cibal.
Sumber BBM subsidi yang dibeli Stanis itu ternyata dari 7 orang Awak atau Sopir mobil tangki selaku penyuplai.
Polisi kemudian menangkap dan menjebloskan ketujuh awak sekaligus sopir mobil tangki itu ke Rutan Kelas IIB Ruteng pada Senin 27 Oktober 2025 malam.
Tertangkapnya ketujuh orang ini membuka kasus ini muncul ke publik. Salah satu sopir tangki bernama Hila terang-terangan mengaku jika polisi sempat menangkap Isfridus beserta mobil pengangkut 6 cerigen jumbo BBM miliknya, namun dibebaskan kembali.
Sikap polisi inilah yang kemudian dipertanyakan Hila beserta rekannya. Mereka heran lantaran polisi hanya memproses mereka kehadapan hukum sementara Isfridus dengan Stanis masih melenggang hirup udara bebas.
Laporan: Y.Hande




