LABUAN BAJO, BERITAFLORES – Sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Liang Sola di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, melaporkan kepala desanya ke pihak Kejaksaan pada 24 Oktober 2025.
Laporan yang dilayangkan warga desa merujuk adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa oleh Adrianus Harsi, selaku kepala desanya.
Adrianus dilaporkan warganya sendiri atas dugaan penyelewengan sejumlah anggaran proyek fisik, penggunaan dana BUMDes, serta pemotongan anggaran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dugaan korupsi sejumlah anggaran oleh kepala desa ini disampaikan oleh Kristoforus Jeman, salah satu pelapor dari Forum Masyarakat Desa Liang Sola.
Adapun sejumlah poin laporan yang disampaikan ke jaksa, kata Kristoforus, diantaranya terkait penambahan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp30 juta untuk keperluan pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada 19 April 2020.
Tak hanya itu, setoran penyertaan modal untuk pengembangan BUMDes seniali Rp100 juta juga telah dilakukan pada tahun yang sama.
Warga lalu mulai menaruh curiga dengan anggaran BUMDes ini usai mengetahui kades Adrianus menarik kembali dana Rp80 juta dari penyertaan modal BUMDes itu tanpa laporan penggunaan yang jelas.
“Sampai saat ini, kami tidak mengetahui penggunaan dana yang ditarik kembali itu. Hal ini menyebabkan ketua dan pengurus BUMDes mengundurkan diri,” ungkap Kristoforus melansir laporan Flores.co yang ditayangkan pada 28 Oktober dengan judul ‘Diduga Selewengkan Dana Sejumlah Proyek, Warga di Manggarai Barat Laporkan Kades ke Kejaksaan’.
Hal lain masih terkait laporan warga tersebut, menyoal dugaan mark up biaya anggaran belanja paket pengerjaan proyek telford dan tembok penahan tanah (TPT) pembangunan kantor desa tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut, kata Kristoforus dikerjakan 0leh kepala desa sendiri tanpa adanya pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Parahnya lagi, kades baru membentuk TPK usai dua bulan setelah proses pengerjaan dilakukan.
Kualitas proyek itu juga memicu pertanyaan masyarakat, ini dikarenakan proyek TPT itu ambruk pasca selesai dikerjakan.
Bahan laporan lain juga mengenai dugaan penggelapan dan pemotongan dana bantuan rumah layak huni pada 2021 hingga 2024, dimana warga sasaran program tidak menerima biaya sesuai dengan yang mereka ketahui.
“Ada masyarakat yang hanya menerima Rp9 juta, ada yang menerima Rp12 juta dan Rp17 juta. Padahal, biaya perbaikan rumah itu mencapai Rp20 juta,” kata Kristoforus dalam laporan Floresa.co.
Ketentuan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman, Saverinus Kurniadi yang menyebut bahwa biaya perbaikan rumah tidak layak huni per unit adalah Rp20 juta dengan runciannya senilai Rp17,5 juta untuk bahan bangunan atau material dan sisanya untuk upah tukang.
Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Kejari Manggarai Barat, Praja Pangestu mengaku telah menerima laporan tersebut.
Kendati demikian, Praja mengingatkan pelapor lantaran laporan yang dilayangkan hanya memuat narasi.
Kata dia, bahan laporan pelapor mesti mencakup keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi yang dilengkapi bukti-bukti permulaan atau bukti pendukung berupa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rencana Anggaran Belanja dan Surat Pertanggungjawaban.
Sebab, lanjut dia mrnerangkan, jika berbicara tentang kerugian keuangan negara maka harus megetahui dulu sumbernya dari mana. Dengan begitu, bukti permulaan yang cukup, bisa memudahkan penyidik menganalisis kerugian negara.
“Kalau hanya tulisan seperti ini kan agak sulit, dasarnya bagaimana? Kalau kita hanya percaya omongan pelapor sulit juga. Objektivitas dari laporan ini ada dalam dokumen tersebut,” terangnya.
Praja juga menyarankan pelapor untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Dikatakan Praja, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri bahwa pintu awal untuk menangani kasus seperti ini memang mulai dari Inspektorat.
“Biar kami bisa jalan bareng, atau jika Inspektorat tidak jalan, kami yang jalan,” ujarnya.
Menanggapi laporan warga desanya, Adrianus Harsi menyampaikan terima kasih. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kepedulian warga desanya dalam pembangunan.
“Saya tak pernah menampik kritik atau dikritisi oleh masyarakat karena itu hak mereka,” cetus sebagaimana dalam laporan Floresa.co. (**)
Penulis: Adrianus Paju




