LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Kasus pengancaman dan penyerobotan atas tanah adat Lengkong Warang milik ulayat Gendang Rareng, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat -Nusa Tenggara Timur, hingga kini memasuki babak baru.
Saat ini pihak Polres Manggarai Barat telah resmi menahan Gabriel Jahang usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 September 2025 lalu.
Gabriel Jahang merupakan warga Mbehal yang dilaporkan oleh Tua Golo Rareng, Belasius Panda dalam dugaan pengancaman dan penyerobotan tanah adat di Lengkong Warang yang terjadi pada 18 Juni 2025 lalu.
Meski Beritaflores belum mendapatkan keterangan resmi dari Polres Manggarai Barat terkait penahanan Gabriel Jahang, namun Belasius Panda menyebut, ia mengetahui penahanan Gabriel Jahang setelah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik.
SP2HP itu ditujukan kepada Belasius Panda sebagai pelapor dan terbit pada 23 September 2025.
Dalam surat SP2HP dengan nomor: 379/IX/Res.1.24/2025/Sat.Reskrim pada poin 2 menyebutkan, “sehubungan dengan perihal tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara tentang perkembangan hasil penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan penyerobotan tanah yang saudara laporkan”.
Dalam poin 3 surat itu menyebut “terhadap laporan saudara, untuk keperluan proses penyidikan saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Gabriel Jahang sejak 22 September 2025 di ruangan tahanan Polres Manggarai Barat”.
Belasius Panda saat dikonfirmasi Beritaflores, pada Jumat 3 Oktober 2025 membenarkan bahwa, Gabriel Jahang telah ditahan di Polres Manggarai Barat.
“Ya, benar. Saya tahu dari surat (merujuk pada SP2HP) yang saya terima dari Polres Mabar,” katanya.
Lantas, Panda mengapresiasi Polres Mabar yang dengan profesional menangani laporannya. “Saya berharap tahapan selanjutnya juga lebih transparan sampai ke tingkat pengadilan,” tandasnya.
Sementara terkait informasi penahanan terhadap Gabriel itu, Beritaflores telah meminta konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Adtya, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditanyangkan masih belum ada jawaban.
Selain itu, Beritaflores juga telah berupaya meminta konfirmasi dari Hironimus Ardi selaku kuasa hukum Gabriel Jahang, sayangnya Hironimus malah mengarahkan Beritaflores agar menghubungi nomor kontak seseorang yang diberikan untuk meminta konfirmasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Belasius Panda melaporkan kelompok Bona Abunawan pada 14 Juli 2025.
Dalam laporan polisi tersebut melansir terduga perlaku kelompok Bona Abunawan antara lain Karolus Makung, Alexsius Makung, Aquino Samsung dan Gabriel Johang. Para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Laporan pidana penyerobotan tanah dan pengancaman tersebut didasari kejadian penghadangan oleh terduga pelaku terhadap sekitar 70 lebih warga adat Gendang Rareng yang melakukan kegiatan pembagian atas tanah Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, 18 Juni 2025 lalu.
Lengkong Warang merupakan bagian dari hak ulayat / lokasi hamparan tanah komunal Gendang Rareng yang semestinya akan dibagikan ke warga perorangan.***
Laporan Bersama: Adrianus Paju dan FS




