LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Kasus dugaan
klaim tanpa hak atas Lengkong Warang, Lingko Lumut, Desa Tanjung Boleng oleh Bona Abunawan dan kelompoknya kini terus berkembang.
Terbaru, kelompok Bona Abunawan disebut-sebut telah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Tua Golo Rareng, Belasius Panda, atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengancaman.
Sesuai surat tanda terima sebagaimana salinannya diperoleh Beritaflores, laporan yang dilayangkan pada, Senin 14 Juli 2025, ini teregistrasi oleh pihak Polres Manggarai Barat dengan Nomor: LP/B/113/ VII/ 2025/ SPKT/ Polres Mabar.
Dalam laporan polisi itu juga disebutkan sejumlah terduga pelaku yang disebut-sebut sebagai kelompok Bona Abunawan, seperti; Karolus Makung, Alexsius Makung, Aquino Samsung dan Gabriel Johang.
Para terduga pelaku ini dilaporkan atas dugaan telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Laporan pidana penyerobotan tanah dan pengancaman tersebut didasari kejadian penghadangan oleh terduga pelaku terhadap sekitar 70-an warga adat Gendang Rareng yang melakukan kegiatan pembagian atas tanah Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, 18 Juni 2025 lalu.
Lengkong Warang merupakan bagian dari hak ulayat / lokasi hamparan tanah komunal Gendang Rareng yang semestinya akan dibagikan ke warga perorangan.
Kuasa Hukum Ulayat Gendang Rareng Petrus Pice dalam keterangan persnya di Labuan Bajo, pada Rabu 23 Juli 2025, mengatakan laporan penyerobotan ini didasari karena di atas sebahagian Lengkong Warang telah mengantongi sertifikat hak milik atas nama warga Rareng. Sedangkan laporan pengancaman dipicu terduga pelaku ancam warga Rareng saat terjadi penghadangan.
“Tiba-tiba pihak kelompoknya Bona (merujuk kepada terduga pelaku) ini ada di tempat kejadian dan tanam pohon pisang. Dan menghadang serta mengancam,” katanya.
Pria yang akrab disapa Pice ini juga menerangkan, pada 18 Juni 2025, warga ulayat Rareng dibawah pimpinan Tua Gendang Belasius Panda turun ke lokasi Lengkong Warang, dengan tujuan untuk menata dan membagi tanah warisan milik leluhur Gendang Rareng.
“Namun sesampainya di lokasi, malah di hadang dan dicegat oleh kelompoknya Bona dibawah pimpinan saudara Gabriel Johang alias Gebi. Setahu saya, Gebi ini mantan napi kasus pembunuhan tahun 2017, di Menjerite, Desa Tanjung Boleng,” terangnya.
Dikatakan, secara turun-temurun leluhur Gendang Rareng menguasai tanah di sekitar lokasi Lengkong Warang dan disekitar lokasi tersebut sudah ada peralihan hak dengan total 26 sertifikat hak milik.
Bagian barat lokasi Lengkong Warang sebut Pice, ada namanya Lingko Lumut milik ulayat Gendang Rareng dan telah ada 8 sertifikat hak milik.
“Sertifikat itu atas dasar pemberian alas hak ulayat Raren”, katanya.
Lebih lanjut, Pice berkata, sebahagian lingko Lumut telah digarap tanpa hak oleh 18 warga keturunan Mbehal pada 1997 silam. Awalnya mereka berkebun tanpa meminta secara resmi kepada pihak Rareng.
Sehingga oleh Gendang Rareng, mereka didenda 1 ekor babi dan uang 500 ribu rupiah.
“Namanya itu denda adat. Dan pada akhir tahun 1998, kelompok keturunan Mbehal yang punya tanah di Lingko Lumut itu, menyerahkan 1 kerbau kepada tua-tua adat Rareng”, bebernya.
Dari 18 orang itu, 5 diantaranya adalah saudara dekatnya Bonaventura Abunawan dan satu suku dengan Bonaventura Abunawan.
“Nah, apa yang diklaim oleh Bona dan kelompoknya di atas Lengkong Warang dan Lingko Lumut sama sekali tidak berdasar. Karena itu merupakan hak milik ulayat Gendang Rareng,” terang pria yang berdomisili di Jakarta ini.
Terkait laporan ini, Beritaflores telah berupaya mendapatkan konfirmasi pihak Polres Manggarai Barat, termasuk telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Adtya, via pesan WhatsApp pribadinya, namun masih belum ada jawaban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bona Abunawan membantah bahwa dirinya bukan mafia tanah di Lengkong Warang. Tapi, orang Mbehal menguasai tanah di atas Lengkong Warang untuk berkebun. Karena Lengkong Warang merupakan tanah warisan turun temurun.
Bona mengakui, bahwa dirinya lahir di kampung Rungkam yang berdiri sejak 1938. Letak antara kampung Rungkam dan lokasi Lengkong Warang berdekatan. Maka wajar apabila Bona mengklaim dan menguasai Lengkong Warang.
Sedangkan Bona dan kelompoknya tidak hadir tiga kali mediasi di Kecamatan Boleng karena dianggap tidak menyelesaikan persoalan.
“Dan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kehendaknya dalam menyelesaikan persoalan tanah seperti itu,” katanya.
Laporan bersama: Adrianus Paju dan FS




