Ruteng, Beritaflores.com – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan terjadi di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, saat dikonfirmasi menyebut kasus tersebut dialami seorang gadis belia asal Manggarai Barat berinisial OAI (17).
Kejadian itu, jelas Made, bermula saat korban sedang berada di jalan raya wilayah Kelurahan Pagal dan hendak mencari mobil untuk menumpang menuju Ruteng, Ibu Kota Kabupaten Manggarai, pada Senin 8 April 2024, sekitar pukul 03.00, dini hari.
Pelaku kemudian mendatangi korban menggunakan sepeda motor, lalu membujuk korban pergi ke kos pelaku yang berlokasi di Kelurahan Pagal.
“Setelah korban di bonceng dan di bawa ke kos, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan”, terang Made, Selasa 9 April 2024.
Akibatnya, ungkap Made, korban mengalami sakit, merasa pusing dan trauma karena kejadian tersebut.
Selanjutnya, kata Made, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Manggarai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya di Pagal, kejadian serupa juga turut dilaporkan ke SPKT Polres Manggarai usai menimpa seorang korban berinsial FF pada 5 April 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurut pengakuan korban FF, peristiwa itu terjadi di pangkalan travel Ruteng-Borong, tepatnya di depan Toko Pacifik yang beralamat di Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai
“Awalnya, korban menumpang mobil travel dari Borong menuju Ruteng. Setelah sampai di Ruteng, korban diajak mengantar penumpang di Cancar”, ucap Made meniru pengakuan korban.
Selanjutnya, jelas Made, dalam perjalanan dari Cancar menuju Ruteng, korban kemudian disuruh pelaku untuk duduk di kursi bagian depan.
“Kemudian pelaku langsung menyentuh paha meskipun korban menolak dan marah perlaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam mobil”, terang Made.
Saat ini, kedua laporan korban ini masih dalam penyelidikan Polidsi. (*)
Penulis: Andy Paju