Kupang, Beritaflores.com – Maraknya praktik kecurangan saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) umum oleh oknum pegawai tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menyita perhatian berbagai pihak belakangan ini.
Bayangkan saja, sejak Januari 2024 misalnya, sebanyak 17 kasus penyimpangan BBM di beberapa daerah telah berhasil di ungkap Bareskrim Polri.
Praktik subur kecurangan ini pun mulai terendus, ternyata pelakunya melibatkan sejumlah oknum, mulai dari operator hingga pengelola SPBU.
Hal tersebut diketahui usai 67 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri atas belasan kasus yang telah terungkap.
Kondisi ini tentu sangat merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Memastikan praktik kecuragan serupa tidak terjadi di sejumlah SPBU yang beroperasi di Kota Kupang, NTT, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga turut melakukan pengecekan langsung.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Sabtu, (30/3/2024) mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa operasional SPBU berlangsung dengan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami melakukan pengecekan ke SPBU di Kota Kupang guna mencegah praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,” kata Ariasandy dikutip media dari berita yang telah sitayangkan ANTARA, Sabtu 30 Maret 2024 lalu.
Dalam kegiatan ini, kata dia, tim penyidik memeriksa setiap aspek operasional SPBU, termasuk ketersediaan dan kualitas bahan bakar, serta keabsahan pengukuran dan pembayaran kepada konsumen.
“Kami memberikan imbauan kepada pengusaha SPBU agar memastikan bahwa seluruh aktivitas di SPBU dilakukan dengan integritas dan kejujuran,” tambahnya.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu juga mengatakan bahwa sidak pengecekan SPBU ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas menjelang mudik Lebaran 2024.
“Dengan adanya tindakan preventif ini diharapkan masyarakat dapat merasa lebih percaya dan nyaman saat melakukan transaksi di SPBU saat mudik Lebaran,” ujarnya.
Dia mengatakan Polda NTT tidak akan menolerir setiap praktik mafia yang merugikan masyarakat, apabila ditemukan adanya indikasi tersebut akan langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan pengecekan rutin seperti ini, kata dia, diharapkan antrean kendaraan di SPBU dapat diminimalisir dan bantuan subsidi BBM dapat tepat sasaran. (*)
Penulis: Andy Paju