Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Tuesday, 15 July 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Tok! Masa Jabatan Kepala Desa Sah Jadi 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

by Redaksi Berita Flores
30 March 2024
in BERITA, DESA, NASIONAL
0
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

Jakarta, Beritaflores.com – Masa jabatan kepala desa resmi diundangkan menjadi 8 tahun lamanya dan maksimal dua periode.

Hal ini diketahui usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dipalu oleh Ketua DPR Puan Maharani, selaku pimpinan sidang yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Tidak ada satupun fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU Desa yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya,” kata Puan sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis, melansir artikel yang telah ditayangkan CNBC Indonesia pada Kamis 28 Maret 2024.

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Namun, dibanding UU Nomor 6 Tahun 2014, ada penambahan masa jabatan, sebab dalam ketentuan lama Pasal 39 itu berbunyi masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat itu.

Selain Kades, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.

Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

“Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini,” tulis ketentuan pasal 118 RUU Desa yang baru.

Ketentuan RUU ini juga menetapkan baik Kades, maupun Perangkat Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, tetap tidak ada ketentuan pemberian penghasilan tetap.

Bagi Kepala Desa, yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, sebagainya).

Sedangkan “tunjangan purnatugas” bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Adapun yang dimaksud dengan “tunjangan” bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain istri/suami, adalah tunjangan tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. Dan “tunjangan purnatugas” adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu. (*)

Penulis: Andy Paju

Tags: 8 tahun masa jabatan kepala desadesaDPRD RIkadeslama masa jabatan kepala desamasa jabatanmasa jabatan kepala desarevisi UU Nomor 6 Tahun 2014RUURUU tentang DesaUU No 6 Tahun 2014

Related Posts

HEADLINE

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur
BERITA

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

8 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur
BERITA

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

3 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai
BERITA

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025
BERITA

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

27 June 2025
Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli
BERITA

Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli

24 June 2025

ARTIKEL TERKINI

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

8 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

3 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025

BANYAK DIBACA

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores