Ruteng, Beritaflores.com – Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang (KMAPC) berencana melaporkan Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 27 Maret 2024.
Anggota KMAPC, Rofinus Madi, dalam keterangannya mengatakan laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Manggarai selaku penyelenggara pemilu.
“Kami memutuskan untuk melayangkan laporan Kode Etik atas Bawaslu Kabupaten Mangarai kepada DKPP”, kata Rofinus kepada awak media di Ruteng, Selasa kemarin.
Dalam proses penangan laporan, sebut KMAPC, Bawaslu Manggarai dinilai lambat dan tidak objektif menangani sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sebagaimana telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu.
Tak hanya itu, KMAPC mencatat bahwa sesuai hasil pantuan KMAPC, proses penyelidikan di Gakumdu tidak atas kapasitas kemampuan penyelidikan dan penyidikan yang mumpuni.
“Bahwa penilaian dan pendapat analisis hukum yang terlalu subjektif tanpa kapasitas pembedahan dan ketajaman hukum, sehingga tercatat hasil proses Bawaslu Manggarai atas Laporan Pelanggaran Pemilu tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan substansial”, beber Rofinus.
Atas dugaan pelanggaran kode etik itu, KMAPC juga menyebut telah mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk dimana Bawaslu Manggarai diduga melanggar kode etik dan profesionalitas selaku penyelenggara pemilu dengan dugaan melakukan koordinasi intens dengan terlapor.
“Kami mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk Bawaslu dalam proses penanganan laporan pelanggaran pemilu diduga juga berkoordinasi secara intens dengan Terlapor yang kami yakini dugaanya mengarah pada pelanggaran profesionalitas dan kode etik Bawaslu Kabupaten Manggarai sebagai Unsur Penyelenggara Pemilu yang seharusnya netral dan bermartabat”, ujar Rofinus. (*)
Penulis: Andy Paju