• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, August 2, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Dugaan Pelanggaran Pemilu Wakil Ketua II DPRD Matim Mulai Disidangkan di PN Ruteng

by Redaksi Berita Flores
29 February 2024
in BERITA, HUKUM, POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret terdakwa dengan inisial DD mulai disidangkan, Rabu (28/2).

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keteragan tertulis yang diperoleh Beritaflores.com menyebut bahwa sidang tersebut diagendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Dalam prosesnya, kata Zaeenal, sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, pukul 10.00 WITA itu pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma beserta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hero Ardi Saputro selaku Penuntut Umum, sementara terdakwa DD didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

“Bahwa Terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang”, terang Zaeenal.

Terkait dakwaan itu, lanjut Zaeenal, terdakwa DD bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menghadirkan enam orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

“Diharapkan keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas. Sementara terhadap seluruh keterangan para Saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi a de charge di hari yang berbeda”, kata Zaeenal.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana pemilu yang menyeret DD yang merupakan wakil ketua II DPRD Manggarai Timur ini bermula dari dugaan dimana dirinya menggelar kampanye di Halaman rumah gendang Melo, Dusun Melo, RT.001/RW.001 Desa Melo, Kec. Lamba Leda Selatan, Kab. Manggarai Timur, Sabtu 6 Januari 2024 lalu.

Dalam giat tersebut, DD diduga telah berkampanye menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho disertai foto dan namanya.

Atas perbuatannya, DD diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun dan denda Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Selanjutnya, pada Senin (26/2), pihak Polres Manggarai Timur melimpahkan kasus ini kepada Kejari Manggarai disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Pajero Sport berwarna Putih dan 2 (dua) lembar baliho bergambarkan foto DD. **

Tags: KEJARI MANGGARAIpelanggaran PemiluPemilu 2024Pengadilan Negeri RutengPileg 2024PN RutengPOLRES MANGGARAI TIMURWakil Ketua II DPRD Manggarai Timur

BacaJuga

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

1 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

1 August 2026

BANYAK DIBACA

Yayayasan Bambu Lingkungan Lestari Gandeng SMPN 7 Satar Mese Gelar Kegiatan Bamboo Goes to School

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

Jelang HUT RI Ke-81, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Gunakan Logo Resmi HUT RI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores