RUTENG, BERITA FLORES- Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bank NTT Cabang Ruteng pada Senin, (17/7) pagi.
Aksi demonstrasi yang bertepatan dengan hari ulang tahun ke-61 Bank NTT itu menyoroti dua persoalan, yakni temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan manajemen pengelolaan Bank NTT saat ini.
Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK RI, ada temuan masalah kredit di Bank NTT senilai 50 miliar rupiah dan bunga 10,5 miliar rupiah yang dikelola PT SNP.
“Membidik masalah kredit 50 miliar rupiah ditambah bunga 10,5 miliar rupiah yang dikelola oleh PT SNP di Bank NTT, yang merupakan hasil audit temuan BPK RI perwakilan NTT,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang diterima beritaflores.com pada Senin (17/7) malam.
Marsel menambahkan, selain temuan BPK RI, LPPDM juga menyoroti tentang manajemen pengelolaan Bank NTT yang saat ini kondisinya kurang sehat serta kritis pada kondisi laba menurun.
“Dimana kondisi di quartal pertama (Q1) tahun 2023 yakni bulan April 2023 perolehan keuntungan Bank NTT semakin berkurang dari tahun sebelumnya,” ungkap dia.
Menurutnya, kondisi itu merupakan amburadulnya manajemen yang dikelola oleh Komisiaris Utama, Direktur Utama, Direktur Kredit, Direktur TI dan Operasional, serta Kepala Bank NTT di seluruh cabang kabupaten kota.
Sebab itu ia pun mendorong Bank NTT agar segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengganti semua jabatan fungsional, baik dari tingkat pusat maupun tingkat cabang kabupaten kota di seluruh daerah.
Lebih lanjut mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai itu menegaskan, langkah RUPS penting dilakukan demi menyelamatkan uang masyarakat yang menabung di Bank NTT.
Adapun pernyataan sikap dari LPPDM, yakni:
1. Mendesak kejati NTT melalui Kejaksaan Negeri Manggarai agar segera melakukan proses hukum serta menindaklanjuti temuan 50 miliar rupiah sebagai hasil penyelidikan BPK RI tentang kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT SNP Finance.
2. Mendesak kejati NTT agar segera menyita barang bukti baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak dari oknum-oknum yang di duga terlibat pada kasus tersebut.
3. Mendesak kejati NTT untuk segera menetapkan tersangka kepada oknum – oknum yang terlibat dalam kasus MTN, yaitu Gubernur NTT Viktor Laiskodat selaku penanggung jawab serta pengendali Bank NTT, Juvenila Jod Jana selaku Komisiaris Utama Bank NTT, Alexander Riwu Kaho selaku Direktur Utama Bank NTT , Stefanus Paulus Mesak selaku Direktur Kredit Bank NTT, Hilarius Minggu selaku Direktur TI dan Operasional Bank NTT, dan Kepala Bank NTT Cabang Kabupaten Kota.
4. Meminta BPK RI perwakilan NTT untuk bersikap independen dalam menyelesaikan persoalan temuan BPK RI tersebut.
5. Meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) perwakilan NTT untuk segera melakukan pengawasan dan tindakan serta beri sanksi terhadap pengelolaan keuangan dari Bank NTT.
6. Menuntut pemegang saham untuk segera menghentikan semua pengurus direksi dan komisaris Bank NTT.
7. Meminta kepada pihak kejaksaan tinggi untuk mengusut kasus dugaan korupsi SK 01 terkait pemberian honor kepada komisaris yang nilainya fantastis, kendati sudah ada pengembalian tetapi unsur perbuatan pidananya harus diusut.
Penulis: Heri Mandela