KUPANG, BERITA FLORES – Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Flores (PKF) kembali disuarakan. Hal itu dilakukan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) yang menggelar rapat kerja (Raker) di Fatululi Kupang Senin (03/10/2022).
Salah satu dari sepuluh poin kesepakatan yang dihasilkan dalam raker ini adalah P4KF segera menggelar audiensi dengan Pimpinan DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk membahas sejumlah syarat administratif terkait pembentukan PKF.
Untuk itu, Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat, A.Md didampingi Kabid Hukum dan Politik P4KF, Walterius Jemaan, S.H.M.Hum telah menemui Staf Protokol Gubernur, Eman pada Kamis (06/10/2022) di Bagian Protokol Kantor Gubernur NTT untuk menyampaikan surat permohonan kesediaan beraudiensi dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat mengatakan, pihaknya berharap kesediaan waktu terbaik Gubernur NTT untuk menerima kunjungan Tim Pembawa Usulan Aspirasi Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores yang terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif serta perwakilan masyarakat dari sembilan kabupaten yang menjadi bagian dari cakupan wilayah Provinsi Kepulauan Flores (PKF) .
“Waktu kunjungan tim Pembawa Usulan Aspirasi PKF ini akan diumumkan kemudian setelah mendapatkan tanggapan Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT atas surat P4KF perihal mohon kesediaan beraudiensi,” ujar Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat melalui siaran pers Jumat, Jumat (07/10/2022).
Sebelumnya, kata Adrianus, P4KF telah menyampaikan usulan aspirasi Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru PKF kepada Gubernur NTT dan Ketua DPRD Provinsi NTT sejak 2013, 2014, 2015, dan 5 Mei 2022 lalu. Dengan demikian, P4KF telah bersurat sebanyak empat kali tujuan Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT, dan akan disusul untuk kelima kalinya saat kedatangan Tim Pembawa Usulan Aspirasi PKF nanti.
Sementara untuk Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT, saat ini P4KF baru sekali mengajukan surat perihal Usulan Aspirasi Pembentukan Daerah Persiapan PKF yakni pada Mei 2022 lalu. Surat ini sudah berada di meja kerja Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT, namun hingga saat ini belum direspon.
Adrianus menuturkan, pihaknya berharap kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT agar berkenan untuk duduk bersama dan berproses dalam rangka memenuhi persyaratan usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores (DPOB-PKF) Tahun 2022 sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU ini , terang dia, salah satu persyaratan administratif usulan pembentukan DPOB-PKF adalah adanya Persetujuan Bersama DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT tentang Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores sebagai pemekaran dari Provinsi NTT. Dari seluruh persyaratan usulan pembentukan DPOB-PKF, baik persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, hampir 90% telah terpenuhi oleh P4KF.
“Yang sulit justru persyaratan administratif usulan yang menjadi kewenangan DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT berupa persetujuan bersama DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT tentang Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores. Oleh karena itu, P4KF sungguh berharap kiranya Gubernur NTT dan DPRD NTT segera duduk bersama dan berproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Raker P4KF dipimpin langsung oleh Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat,A.Md, didampingi Kabid Hukum dan Politik P4KF, serta Kabid Diplomasi Stratik P4KF, Frans Mado,SP, dan sejumlah pimpinan parpol tingkat Provinsi NTT, antara lain Ketua Partai Perindo NTT, Jonatan Nubatonis; Ketua Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo; Sekretaris PKB NTT, Donatus Djo bersama unsur pimpinan PKB NTT lainnya yakni Stefanus Stanis, dan A. Sebastian Ola.
Selain itu, sejumlah pimpinan parpol lainnya seperti Emi Nomleni, Ketua PDIP NTT berhalangan hadir karena mengikuti acara kedukaan meninggalnya Sekda NTT, Domu Warandoy.
Sebagai informasi, hingga kini Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) belum ada dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, sampai saat ini belum ada Persetujuan Bersama DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT tentang Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores sebagai pemekaran dari Provinsi NTT. (RED).