RUTENG, BERITA FLORES — Dua Kapal Motor (KM) bermuatan 92 ekor sapi dari Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuan Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan Badan Intelejen Negara (BIN) pada Jumat, 12 Februari 2021 lalu.
Kasus yang menyeret perusahan pengirim hewan ternak antar-pulau CV Difani Jaya itu mulai memasuki babak baru. Jejak asal usul hewan sapi sebanyak 92 ekor itu pun hingga saat ini masih menjadi misteri. Bahkan sejumlah pihak terkait saling menuding sebagai kambing hitam dalam persoalan yang diduga merugikan negara tersebut.
Asal-usul sapi yang berjumlah 92 ekor itu sampai saat ini masih belum ada titik terang. Sementara dari jumlah 92 ekor sapi tersebut dengan rincian, 24 ekor sapi jantan dan 68 ekor sapi betina.
Dilaporkan sebumnya bahwa, pengiriman sapi ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini terungkap, setelah terjadi penangkapan dua kapal motor bermuatan sapi di Perairan Bonto, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat, 12 Februari 2021 lalu. Kini, jejak asal hewan sapi sebanyak 92 ekor ini kini perlahan mulai terkuak.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Barat, Theresia P. Asmon mengatakan, CV. Difani Jaya perusahaan pengirim 92 ekor sapi ke Bima itu merupakan salah satu mitra Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Barat. Ia mengungkapkan, kouta pengiriman hewan sapi untuk CV. Difani Jaya berasal dari wilayah Manggarai Barat dengan total sebanyak 50 ekor sapi jantan.
“Kouta tanggal 11 Desember 2020 ada 50 ekor yang telah kami periksa dengan nomor Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) tertera,” kata Asmon melalui WhatsApp, Minggu malam, 7 Maret 2021.
Meski begitu, pihaknya mengakui tidak mengetahui sumber sapi yang melebihi dari kouta yang ditetapkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Barat. Karena itu, kata dia, pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap Direktris CV. Difani Jaya untuk memintai klarifikasi terkait pengiriman sapi ke Bima.
“Klarifikasi terkait dengan jumlah sapi yang melebihi kouta yang telah ditetapkan dan proses pengiriman sapi yang melewati tanggal penetapan dalam SKKH yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan” ujarnya.
Berdasarkan salinan surat laporan tahunan per 11 Desember dari Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Barat yang diterima wartawan, pada Minggu 7 Maret 2021 bahwa, CV. Difani Jaya mendapatkan kouta pada tahun 2020 dengan jumlah 50 ekor sapi jantan. Nomor SKHK: DPKH/01.0970/XII/2020. Nomor Rekomendasi: DPKH/01.0971/XII/2020, sementara tanggal penyelesaian rekomendasi pada 11 Desember 2020. Daerah tujuan pengiriman sapi ke Sinap Pajulu, Jln. Andini Sakti, KP. Cibuntu Bojong, RT/RW :001/004, Ganda Sari Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Namun, Surat Laporan Tahunan 2020 ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Kadis Asmon juga mengungkapkan bahwa, ada kesalahan dalam penulisan soal tahun penerbitan surat tersebut. “Ada kesalahan, sebenarnya tahun 2020,” klaim dia.
Dikabarkan sebelumnya, pada Sabtu 6 Februari 2021, bahwa penangkapan dua kapal bermuatan sapi di perairan Bonto, Bima Nusa Tenggara Barat kini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Dan Konstantinus menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada CV. Difani Jaya untuk melakukan pengiriman sapi ke luar daerah. Maka, untuk mengetahui kebenarannya perlu dilakukan klarifikasi oleh pihak terkait. Sejauh ini, kata dia, Dinas Peternakan belum mengetahui asal-usul sapi yang dikirim ke Bima, NTB.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap para petani atau pemilik sapi di wilayah Kabupaten Manggarai. Ia mengakui bahwa, CV. Difani Jaya merupakan salah satu dari empat mitra Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai. Dari informasi yang diperoleh wartawan, ada dua kapal motor yang diamankan TNI bersama BIN itu memiliki muatan 92 ekor sapi dengan rincian 24 ekor jantan dan 68 ekor betina.
Menanggapi hal ini, Konstantinus mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Privinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di sini, lanjut dia, telah diuraikan hal-hal yang menjadi perhatian para mitra pengirim sapi antar-pulau.
“Sapi betina tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah,” tegas Kadis Dan.
Menurut Kadis Dan, dalam pasal 9 poin 1 menjelaskan, bahwa ternak besar potong yang diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah adalah ternak besar jantan siap potong. Sementara pada poin dua (2), ternak besar jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah, dan poin (3), ternak besar betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 20 tahun 2019 menetapkan dua pelabuhan menjadi tempat pengiriman sapi antar-pulau. “Pelabuhan Kedindi Reo dan Pelabuhan Rakyat Nanga Banda atau Gongger. Selain itu tidak ada lagi,” terang Kadis Dan.
Kabid Pengembangan SDM Pengolahan, Pemasaran Hasil Peternakan Kabupaten Manggarai, Rodriquz Veronika Dwipanni menjelaskan, penetapan kouta itu merupakan kewenangan Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ia menguraikan, pada tahun 2020 Kabupaten Manggarai mendapatkan kouta sapi sebanyak 1.050 ekor, kerbau 950 ekor dan kuda 20 ekor.
“Untuk kouta tahun 2020 semuanya sudah dikirim. Saat ini kami baru saja mendapatkan pembagian kouta untuk tahun 2021,” jelas dia.
Dwippani menerangkan, CV. Difani Jaya merupakan salah satu dari empat mitra Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai. Pasalnya, kata dia, perusahaan itu memiliki dokumen yang lengkap, termasuk salah satu persyaratannya adalah kandang penampung sapi yang berada di Nanga Nae, Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat.
Hasil Klarifikasi
Dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat, Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai telah memanggil Direktris CV. Difani Jaya, Adriani Silvina Bunga pada pekan lalu. Dalam penjelasnya, kata Kadis Dan bahwa, total sapi yang dikirim ke Bima berjumlah 50 ekor sesuai dengan kouta yang ditetapkan Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pengiriman sapi 50 ekor itu dilengkapi dengan dokumen. Pihak CV. Difani Jaya tidak mengetahui penambahan jumlah sapi 42 ekor, sehingga totalnya menjadi 92 ekor,” kisahnya mengutip keterangan yang disampaikan Direktris CV. Difani Jaya.
Menurut dia, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan pihak Karantina Reo, dr. Feri mengatakan, kouta sapi 50 ekor ini berasal dari Kabupaten Manggarai Barat. Sementara pengirimannya dilakukan melalui pelabuhan Kedindi Reo. Namun, karena kendala cuaca buruk saat proses pengiriman sapi ke Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu kemudian dibatalkan.
“Pihak karantina tidak mengetahui pengiriman sapi ke Bima melalui pelabuhan Nanga Nae. Karena CV. Difani Jaya tidak pernah menginformasikan hal itu,” beber dr. Feri.
Klarifikasi CV. Difani Jaya
Direktris CV. Difani Jaya Adriani Silviana Bunga melalui Staf Tenaga Medis, Jufri mengungkapkan, proses pengiriman sapi itu tujuan ke kota Bekasi, bukan ke Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut dia, berdasarkan surat izin bahwa daerah Bima, NTB dijadikan tempat transit.
“Pengiriman sapi ke Bekasi sesuai dengan prosedur dan dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Jufri kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin malam, 1 Maret 2021.
Ia mengaku, pengiriman sapi ini melalui pelabuhan Nanga Nae yang terletak di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai menggunakan satu kapal motor. Sementara, kata dia, total sapi yang dikirim berjumlah 50 ekor sesuai dengan surat penetapan kouta yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT, tertanggal 18 Desember 2020.
“Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan Propinsi NTT ini bernomor: Disnak 524.600/498/TB/AGRI/XII/2020,” pungkas dia.
Ia juga menjelaskan, pengiriman sapi melalui pelabuhan Naga Nae sudah dilaporkan ke pihak Karantina yang berada di Reok.
“Dokter Feri sebagai penanggung jawab karantina memberikan izin untuk memuat sapi dari kali Nanga Nae, bahkan dia (dokter Feri) memerintahkan dua anggota karantina untuk melakukan pengecekan di Nanga Nae,” ungkap dia.
Sehingga, lanjut Jufri, pihaknya menganggap Nanga Nae merupakan pelabuhan resmi karena dalam pengawasan karantina. Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan CV. Difani Jaya di Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat telah mengantongi dokumen resmi dari negara.
Dokumen itu antara lain, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja. Dengan nomor surat 503/DPMKUT/909/SIUP/SK/VII/2019. Sedangkan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bernomor: 503/DPMKUT/908/SITU/VII/2019.
Selain itu, CV. Difani Jaya telah mengantongi surat dari Kementerian Hukum dan Ham RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, bernomor : AHU-0037837-AH.01.14 Tahun 2019. Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian tentang Sertifikat Kesehatan Hewan, bernomor: 2021.1.4804.0.K11.K.0D0017. (R11/TIM).