BORONG, BERITA FLORES — Seorang kakek “nakal” berinisial LN (70 tahun) warga kampung Wereng, Desa Tengku Lawar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Flores-NTT dilaporkan ke Polsek Lamba Leda Senin, 15 Februari 2021. Hal itu dipicu karena pelaku LN telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun.
Kapolsek Lamba Leda, Stanislaus Jemadu mengatakan, ibunda korban berinisial EA telah melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial LN terhadap korban berinisial AES dengan Laporan Polisi (LP) bernomor. LP.03/Sek.Lamba Leda/Res.Matim/Polda NTT, tanggal 15 Februari 2021.
Ia menjelaskan, korban disetubuhi di rumah pelaku pada Sabtu, 13 Februari 2021. Adapun kronologi kejadian antara lain, korban bersama temannya berinisial VJ dan AL sedang bermain di halaman rumah Herman Nuju di kampung Wereng, Desa Tengku Lawar pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
“Pada saat korban sedang bermain dengan temannya, tiba-tiba pelaku datang, lalu memanggil dan mengajak korban dengan menarik tangan korban untuk pergi ke rumah pelaku,” ujar Kapolsek Stanislaus kepada wartawan mengisahkan peristiwa itu.
Kapolsek Stanis menuturkan, saat korban sudah berada di dalam rumah, pelaku lalu membuka celana korban dan menidurkan korban di lantai. Setelah itu, pelaku membuka celananya lalu pelaku menindih dan memeluk korban sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban.
“Pada saat pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban, korban pun menjerit karena merasa sakit, sehingga korban menangis. Namun saat korban menangis, pelaku lalu membujuk korban untuk jangan menangis dengan memberikan uang Rp.2000 (Dua Ribu Rupiah),” kata Kapolsek Stanislaus meniru pengakuan korban.
Kapolsek Stanislaus menguraikan, setelah pelaku selesai melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengajak korban keluar dari dalam rumah dan pelaku meminta korban untuk segera pulang kerumahnya. Setelah korban pulang kerumahnya, ia bertemu dengan saudara kandungnya AN.
“Setelah korban pulang kerumahnya lalu bertemu dengan saudara kandungnya yang berinisial AN, lalu NN menanyakan kepada korban bahwa, “siapa yang kasih kau uang itu” lalu korban menjawab uang tersebut dikaksih oleh pelaku LN setelah bersetubuh dengan korban,” tutur Kapolsek Stanislaus.
Kapolsek Stanislaus menuturkan, pada pukul 17.00 waktu setempat, orangtua kandung korban yang berinisial EA baru saja pulang dari kebun dan saat tiba di rumah, AN yang merupakan saudara kandung korban memberitahukan kejadian tersebut. Kepada ibunya, AN pun memberitahukan bahwa korban telah menerima uang dari pelaku LN sebesar Rp.2000 setelah pelaku LN menyetubuhi korban.
Setelah mendengar kejadian tersebut, orangtua korban langsung memanggil dan menanyakan kepada korban tentang kejadian yang sebenarnya. Saat ibu korban menanyakan kejadian tersebut, korban langsung menceritakan bahwa pelaku LN melakukan persetubuhan terhadap korban dengan memasukan alat kelamin pelaku ke dalam vagina gadis berusia 4 tahun itu.
Berdasarkan pengakuan korban kata Kapolsek Stanislaus, ibu kandungnya lansung membuka celana korban dan mengecek vaginanya dan saat itu mama korban langsung membawa korban ke rumah petugas medis bernama Olivia Dimus untuk diperiksa. Setelah diperiksa, petugas medis mengarahkan orangtua korban untuk langsung ke Puskesmas Benteng Jawa, ibu kota Kecamatan Lamba Leda untuk mendapatkan perawatan dari dokter.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada vagina dan mengeluarkan darah pada vagina korban,” tutur Kapolsek Stanislaus.
Karena peristiwa tersebut, ibunda korban telah melaporkan kejadian ke Pospol Benteng Jawa dan Pospol Benteng Jawa telah meneruskan laporan tersebut ke Polsek Lamba Leda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, pelaku yang sudah berusia 70 tahun itu telah diamankan di Polsek Lamba Leda pada Selasa, 16 Februari 2021. (R10/TIM).