RUTENG, BERITA FLORES — Dua kapal pengangkut sapi ilegal dari Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diamankan oleh TNI AL bersama BIN di Perairan Bonto Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 waktu setempat. Pengiriman sapi tanpa dokumen izin resmi itu diduga melalui pelabuhan ” jalur tikus” karena pihak Syahbandar Reo tidak pernah mengizinkan kapal atau barang ilegal tersebut dikirim melalui Pelabuhan Kedindi Reo.
Jalan tikus menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah jalan yang kecil-kecil (di pedusunan, pegunungan, dan sebagainya).
Kepala Syahbandar Reo, Christofel Kinbenu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengakui bahwa, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kapal-kapal yang mengangkut barang ilegal apalagi kapal pengangkut ternak sapi ilegal yang sempat diamankan oleh TNI AL dan BIN di Perairan Bonto Bima, NTB. Ia juga membantah jika ada pihak yang menuding Pelabuhan Kedindi Reo menjadi akses keluar-masuknya barang ilegal alias pelabuhan “jalur tikus”.
“Tidak, pengiriman sapi ilegal itu tidak melalui Pelabuhan Kedindi Reo. Coba telusuri saja mungkin ada “Pelabuhan Tikus” yang mereka gunakan,” kata Kinbenu menampik.
Kinbenu mengklaim, pihaknya sudah memastikan semua hewan ternak yang diantar-pulaukan melalui Pelabuhan Kedindi Reo telah dilakukan secara legal. Bahkan hewan yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Kedidndi Reo telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Semua hewan ternak yang diangkut dengan kapal dari Pelabuhan Kedindi Reo tidak pernah dilakukan secara ilegal karena semua prosedur sudah jita lewati,” kata Kinbenu.
Ia mengklaim hewan ternak yang diantar-pulaukan dari Pelabuhan Kedindi Reo menuju tempat lain dalam Wilayah NKRI sudah dilakukan secara sah sehingga kapal pengangkut sapi ilegal yang akhir-akhir ini menjadi permasalahan bukan menjadi tanggung jawab Syahbandar Reo. Sebab kapal tersebut tidak pernah dilaporkan berangkat dari Pelabuhan Kedindi Reo.
Lebih jauh Kinbenu menjelaskan prosedur yang perlu dilewati oleh para pemilik hewan jika ingin mengantarpulaukan hewannya harus mendapatkan izin berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setelah memenuhi keseluruhan syarat Clereance In Out.
Selain itu, lanjut dia, para pemilik ternak juga harus mengantongi izin atau bukti tertulis dari Karantina dan Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait kelayakan pengiriman hewan yang hendak diantarpulaukan itu.
“Jadi Kapal pemuat sapi ilegal dan dugaan adanya pelabuhan tikus itu di luar pengawasan kami, sebab kapal itu tidak pernah kami tahu,” beber dia.
Dari hasil penelusuran wartawan, pelabuhan jalur tikus itu terletak di Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT. Hingga saat ini pelabuhan tersebut diduga menjadi “jalur tikus” keluar-masuk sapi-sapi ilegal. Puluhan bahkan ratusan sapi ilegal tersebut diduga sering kali lolos dari pengawasan Bea Cukai dan pengawasan pihak berwenang. Bahkan masuk dan keluarnya sapi-sapi ilegal tersebut diselundupkan melalui pelabuhan itu. (RED).