Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 14 June 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Polres Matim Tahan Pelaku Pemerkosaan

by Redaksi Berita Flores
11 February 2021
in BERITA, HUKUM
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung menahan SP (43), sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur asal Desa Sipi, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur). SP kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Borong.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Deddy Karimoy menjelaskan hal itu kepada wartawan di Borong, Rabu, 3 Februari 2021.

“Sebelumnya tersangka ini kita periksa sebagai saksi atas dugaan persetubuhan seorang anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka mengakui perbuatanya,” ujarnya.

Menurut Kasat Deddy, tersangka SP ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa saksi lain, termasuk nantinya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Semua itu demi melengkapi syarat formil material dalam kasus tersebut atau kepentingan pelimpahan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

“Korban dalam kasus ini sudah diambil keterangan. Korban dan tersangka berasal dari satu desa. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Ngada karena orangtua korban, tinggal di Bajawa, Kabupaten Ngada. Tapi karena TKP di Matim, laporannya diteruskan ke Polres Matim,” jelas Kasat Deddy.

Baca: Korban Pemerkosaan di Matim: Sebelum Saya Diperkosa Dia Paksa Saya Makan Kue

Kasat Dedy yang didampingi KBO Reskrim, Ipda Yostan A. Lobang menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dalam laporan ke Polres Matim menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka sudah sejak Februari 2019. Saat itu korban dipaksa oleh pelaku untuk bersetubuh. Terakhir korban diperkosa pada Juni 2020. Akibat perbuatan cabul itu, korban kini mengandung bayi dengan usia 7 bulan.

Selain itu, kata Deddy, dari keterangan yang ada, korban disetubuhi lebih dari satu kali. Pernah ketika usai menyetubuhi paksa korban, pelaku memotret korban dalam kondisi tanpa busana.

“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Tahun 2021, ini kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Matim,” jelas Deddy.

Deddy menyebutkan, di Matim, kasus persetubuhan anak di bawah umur terbilang tinggi. Sementara yang ditangani Polres Matim tahun 2020 lalu, jumlahnya sangat tinggi, yakni mencapai 10 kasus. Semuanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara tahun ini, baru satu kasus, yakni di Desa Sipi.

“Sangat disayangkan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur di Matim begitu tinggi. Ini jumlah yang dilaporkan ke polisi. Saya tidak tahu kasus yang tidak lapor ke polisi. Masa depan anak ini kita harus jaga, dan ini peran semua pihak. Saya minta pemerintah, untuk lakukan sesuatu yang bisa menekan kasus seperti ini,” pinta Deddy. (TIM).

Tags: POLRES MANGGARAI TIMURPOLRES MATIM

Related Posts

BERITA

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai
BERITA

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025
Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025

Sukacita Warga Golo Tutup Doa Rosario dengan Membuka Turnamen Voli

25 May 2025
Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025

BANYAK DIBACA

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Nekat Bawa Istri Orang Cek In di Hotel Agung Ruteng, Bos Pasir Asal Benteng Jawa Akhirnya Merugi Puluhan Juta

Babak Baru Kasus Pengiriman Sapi Ilegal Asal Manggarai Tujuan Bima, NTB

PDIP Matim Beri Bantuan Meteran Listrik kepada Tiga Rumah Adat

PGRI Manggarai Buka Suara Tanggapi Kasus Guru Pukul Siswa di Rahong Utara

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores