RUTENG, BERITA FLORES – Pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghalang-halangi kegiatan jurnalistik saat sejumlah wartawan hendak melakukan liputan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Manggarai tahun 2020.
Berdasarkan pantauan wartawan, beberapa staf KPUD Manggarai mencegat sejumlah awak media yang hendak masuk ke dalam ruangan Manggarai Convention Center (MCC) sebagai lokasi debat kandidat pada Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Tampak seorang Komisioner KPUD Manggarai, Santi Kantur dan staf KPUD melarang awak media untuk memasuki arena debat publik. Padahal, awak media hendak memasuki ruangan debat untuk mengambil gambar.
Perang urat saraf pun tak terhindarkan saat awak media hendak marangsek masuk ke pintu utama gedung MCC Ruteng. Sekitar 10 menit awak media berada di luar ruangan MCC karena dilarang bahkan diusir keluar arena debat oleh staf KPUD Manggarai. Padahal saat itu, awak media hendak mengambil gambar para paslon yang sudah masuk lebih awal ke dalam ruangan tersebut.
Merespon hal itu, Jurnalis TV One, Jo Kenaru mengatakan bahwa, KPUD Manggarai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena telah menghalang-halangi tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam undang-undang pers tersebut.
Jo begitu ia akrab disapa menjelaskan, dalam UU pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran. Sedangkan pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sedangkan pasal 4 disebutkan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai hak tolak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada pasal 18 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara lansung melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Alasan mereka melarang jurnalis adalah untuk menerapkan protokol kesehatan, tetapi faktanya KPUD Kabupaten Manggarai sendiri melanggar protokol kesehatan, karena tidak ada satu pun sarana cuci tangan, thermogan alat pengukur suhu tubuh dan masker” tegas jurnalis senior itu.
Ia menuturkan, KPUD Manggarai sebagai penyelenggara debat publik telah melanggar protokol kesehatan, karena saat memasuki gedung MCC, rombongan tim kedua paslon Pilkada Manggarai malah berkerumun. Bahkan jumlah undangan yang masuk ke dalam ruangan lokasi debat tidak dibatasi.
Jurnalis SCTV Adrian Pantur mengatakan, pihak KPUD Manggarai telah melakukan pelecehan terhadap teman-teman wartawan Manggarai. Karena itu, pihaknya bakal menempuh langkah hukum untuk menindak Komisioner KPUD Kabupaten Manggarai.
“Dia punya kesalahan adalah soal tidak menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, KPUD Manggarai tidak menyediakan sejumlah sarana protokol kesehatan seperti thermogun atau alat pengukur suhu tubuh, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan APD berupa masker,” ungkap Adrian.
Padahal kata dia, saat bersamaan pihak penyelenggara debat publik yakni KPUD Manggarai menabrak sejumlah protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak (Physical Distancing). Bahkan perwakilan paslon Pilkada yang memasuki ruangan debat publik itu melebihi standar yang telah ditetapkan karena di dalam PKPU hanya dibolehkan sebanyak 4 orang dari masing-masing kandidat.
“Di lokasi debat tidak ada sarana cuci tangan, thermogan sebagai sarana pengukuran suhu tubuh. Pihak KPUD Manggarai pun melarang wartawan masuk melalui pintu utama. Kenapa mereka seolah-olah menganggap kita ini najis di pintu itu. Malah kita disuruh masuk melalui pintu paling belakang,” ungkap dia.
“Kalau di pintu belakang ada sarana cuci tangan itu masuk akal, tetapi kenyataan justru tidak ada,” imbuh dia.
Jurnalis Metro TV Jhon Manasye mengatakan, para jurnalis Manggarai dihalang-halangi dan diperlakukan secara diskriminatif oleh KPUD Kabupaten Manggarai. Sejak awal, KPU melarang jurnalis untuk masuk dengan alasan protokol kesehatan. Tetapi larangan itu hanya berlaku bagi jurnalis. Pendukung dan cameramen paslon dibiarkan masuk, meskipun lebih dari kuota yang ditentukan.
“Teman-teman jurnalis telah mendapat perlakuan diskriminatif oleh KPUD Manggarai. Alasan mematuhi protokol kesehatan yang disampaikan KPUD Manggarai itu mengada-ada, karena justru mereka sendiri yang melanggar,” kata dia.
Jhon begitu ia akrab disapa mengungkapkan bahwa, pihak KPUD Manggarai bahkan membuat alasan yang berubah-ubah saat ditanya alasan mengusir sejumlah awak media.
“Kita dirugikan dari sisi kegiatan tugas jurnalistik. Saya juga saksikan tidak ada thermogun, tempat cuci tangan, yang ada hanya daftar hadir,” kata Jhon.
Komisioner KPUD Manggarai telah berbohong, karena setiap paslon maksimal 4 orang yang bisa masuk arena debat publik, sementara ada banyak orang yang masuk secara berkerumun. Bahkan kehadiran perwakilan Paslon yang melebihi dari 4 orang itu sangat merugikan banyak pihak.
“Itu ada pembiaran dari KPU Manggarai,” beber Jhon.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengakui kesalahan tersebut. Ia juga telah memberikan permohonan maaf karena telah memperlakukan jurnalis secara tidak adil.
“Secara kelembagaan saya mau menghaturkan permohonan maaf yah, kepada rekan-rekan wartawan karena ada riak kecil tadi. Kami sadar tanpa kehadiran teman-teman wartawan, semua informasi tidak akan terdistribusi dengan baik,” ujarnya usai acara Debat Publik. (R11/TIM).