RUTENG, BERITA FLORES- Kelompok kontra warga kampung Luwuk dan Lengko Lolok serta warga lingkar tambang menolak secara keras rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendirikan pabrik semen di Luwuk dan aktivitas pertambangan batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Baca: JPIC Konsolidasi Warga Lingkar Tambang Tolak Pabrik Semen di Manggarai Timur
Sikap penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditujukkan kepada pimpinan Komnas HAM Republik Indonesia. Berikut isi lengkap surat tersebut;
KOMUNITAS MASYARAKAT LUWUK DAN LENGKO LOLOK, DESA SATAR PUNDA, KECAMATAN LAMBA LEDA, KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Luwuk, 6 Juli 2020
Nomor : 01/KMLLS/VII/2020
Lampiran : Satu (1) Berkas
Perihal : Pengaduan Pelanggaran HAM
Kepada
Yth. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Di โ
Tempat
Dengan hormat,
ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Melalui surat ini kami warga Pemilik Lahan di Kampung Luwuk dan Lengko Lolok kontra pertambangan mengajukan permohonan penyelidikan dan pemantauan yang berkaitan dengan Rencana Kehadiran Industri Pabrik Semen oleh Perusahaan PT. Singa Merah di Luwuk dan Tambang Batu Gamping oleh Perusahaan PT. Istindo Mitra Manggarai di Lengko Lolok. Kehadiran Kedua Perusahaan ini membawa dampak yang signifikan bagi keberlanjutan hidup kami, di mana akan terjadi kerusakan lingkungan dan pencemaran alam, kami akan kehilangan ruang hidup kami, kehilangan lahan pertanian dan perkebunan kami, dan kehilangan masa depan anak cucu kami. Kehadiran perusahaan hingga saat ini juga menimbulkan disintegrasi sosial dan perpecahan di antara kami warga Luwuk dan Lengko Lolok yang terfragmen dalam kubu pro dan kontra pertambangan.
ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Kami sebagai warga Pemilik Lahan Menolak kehadiran Investasi Pertambangan Batu Gamping seluas 599 hektar di kampung Lengko Lolok dan Pabrik Semen seluas 130 hektar di kampung Luwuk. Sikap penolakan kami sudah kami sampaikan dengan tegas ke pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten, pemerintah Desa, pihak Perusahaan melalui berbagai cara yang bisa kami tempuh. Demikianpun banyak pihak dan organisasi yang mendukung sikap kami ini secara terbuka menolak kehadiran Industri Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping seperti Lembaga Gereja Katolik Keuskupan Ruteng bersama JPIC SVD Ruteng, JPIC Keuskupan Ruteng, JPIC OFM, organisasi Mahasiswa di tingkat kabupaten sampai pusat, dan semua pihak yang saat ini gencar mendukung kami.
Beberapa alasan kami menolak tegas kehadiran Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping di kampung kami yakni:
- Luas areal pertambangan batu gamping 599 hektar dan pabrik semen 130 hektar akan mencaplok seluruh ruang hidup kami, baik kampung atau pemukiman kami maupun lahan kelola kami, serta memusnahkan ruang hidup generasi anak-cucu kami. Jia ruang hidup kami dihancurkan maka eksistensi kami akan musnah
- Jika eksistensi dan ruang hidup kami musnah maka identitas kultural kami pun akan musnah yaitu Kampung sebagai tempat hunian (Golo Lonto/Beo Kaโeng), Tanah sebagai lahan kelola untuk hidup (Uma Duat), Halaman Kampung sebagai tempat untuk ekspresi kreatifitas hidup (Natas Labar), Altar untuk perayaan kehidupan (Compang Takung), Mata Air untuk pemenuhan kebutuhan hidup (Wae Teku). Seharusnya pemerintah kabupaten Manggarai Timur Mengakui dan Melindungi Hak-hak Budaya kami sebagaimana termaktub dalam Perarturan Daerah (PERDA) kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
- Areal pertambangan batu gamping dan pabrik semen masuk dalam kawasan ekoregion Karst yang perlu dilindungi. Kawasan Karst ibarat tangki air bawah tanah di Flores. Kementrian ESDM pada tanggal 29 Juni 2020 ketika berdialog dengan Forum Pemuda NTT mengatakan bahwa pihak kementrian ESDM sepakat menolak aktivitas pertambangan di atas kawasan karst karena bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi merusak alam dan lingkungan. Diketahui bahwa Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan kawasan cekungan air tanah di Manggarai Timur seluas 81.809 hektar atau 33% dari luas Kab. Matim yang menjadi tengki air bagi kabupaten lainnya seperti Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat. Kawasan 81.809 hektar ini sudah masuk dalam proteksi pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam:
- UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 Tentang Penetapan Wiayah Ekoregion Indonesia
- Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.297/MENLHK/SETJEN/PLA.3/4/2019 Tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional
- Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Kawasan Bentang Alam Karst
- UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu Bara yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020.
- Areal karst ibarat tangki air Flores yang wajib dilindungi dan dilestarikan. Kami meyakini bahwa wilayah kampung kami masuk dalam kawasan Karst yang perlu dilindungi bukannya dihancurkan. Beberapa data lapangan pendukung eksistensi wilayah karst di kampung Luwuk dan Lengko Lolok yakni:
- Terdapat Gua Mata Wae di Luwuk yang dibawahnya terdapat sumber mata air
- Terdapat mata air Mentau dan Pale Cara yang muncul di pantai saat air laut surut (mata air dalam laut), yang ada di depan kampung Luwuk dan kampung Waso.
- Sumur diatas gunung Lengko Lolok yang debit airnya stabil/tidak kering sepanjang tahun
- Bea Mberong di mana terdapat lubang/gua bawah tanah. Pada musim hujan air tergenang seperti laut dan bentuknya seperti kawah
- Mata air Libo Teku dari Lopo Kantor, pendiri kampung Luwuk
- Mata Air Wejang Nara yang menjadi sumber air untuk persawahan di Tumbak dan konsumsi warga.
- Mata air Satar Teu (tolong tanya nama yang pasti di Om Is), yang menjadi sumber air untuk warga Satar Teu
- Dan Masih banyak sumber mata air di Luwuk, Lengko Lolok, Serise, Gongger, Satar Teu, Tumbak dan Waso.
Semua Mata air dan gua tersebut berada di keliling dari bukit di mana kampung Lengko Lolok dan menjadi area penambangan yang direncanakan, dan yang di datarannya terdapat sejumlah kampung termasuk kampung Luwuk di mana rencananya akan dibangun pabrik semen oleh PT Singa Merah NTT.
- Semua sumber mata air di Manggarai Timur khususnya di wilayah kampung kami sudah dilindungi dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Sumber Mata Air
Dengan demikian rencana penambangan Batu Gamping dan Pabrik Semen tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun tingkat lokal.
- Flores adalah pulau kecil yang hutannya terbatas dan pasokan airnya terbatas, maka kami menolak penambangan di pulau Flores pada umumnya dan di kampung kami pada khususnya dan semua orang wajib melindungi pulau ini untuk keselamantan bersama kami dan kehidupan kami yang berkelanjutan.
Sebagai warga Negara Indonesia, kami sangat merasakan bahwa hak-hak kami dilanggar, baik itu hak hidup kami, hak atas kenyamanan dan keamanan diri, hak atas kecukupan pangan, hak untuk bekerja, dan hak mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dengan demikian, kami sadar bahwa terdapat pasal-pasal dalam UUD 1945 dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjamin hak kami TETAPI dilanggar oleh pihak Perusahaan dan Pemerintah bila rencana tersbut tetap dipaksakan, seperti:
- Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: โsetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasiโ. Kehadiran perusahaan dan pemerintah di kampung kami saban hari membuat kami merasa tidak aman dan cenderung mengintimidasi kami untuk menerima kehadiran tambang dan pabrik semen. Mayoritas masyarakat yang menerima kehadiran tambang dan pabrik semen juga menjadi ancaman kenyamanan hidup kami dimana kami sering mendapat terror dan cacian.
- Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: โsetiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapunโ. Kehadiran perusahaan cenderung memaksa kami untuk menyerahkan tanah dan kampung milik kami. Namun kami tetap pada pendirian untuk tegas menolak kehadiran perusahaan dan juga pihak pemerintah.
- Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: โsetiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang bersifat diskriminatif ituโ. Dan juga Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: โsetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumโ. Kami adalah kelompok minoritas yang menolak kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping. Namun kami merasa bahwa pemerintah Desa sampai Pemerintah Propinsi tidak memihak dan mengakomodir sikap kontra. Malahan pemerintah menjadi semacam Calo untuk memuluskan kehadiran perusahaan.
- Pasal 406 KUHP berbunyi: โ barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahโ. Kami pihak kontra kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping merasakan bahwa kehadiran perusahaan dan pemerintah mebarka banyak undang-undang dan peraturan tingkat lokal.
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia.
- UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Terhadap Lahan Pertanian
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka melalui surat ini kami masyarakat kampung Luwuk dan Lengko Lolok yang menolak rencana Kehadiran Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping yang dilanggar hak-haknya dan dirugikan, meminta agar Komnas HAM RI mendesak Pemerintah dari tingkat Pusat sampai Tingkat Desa untuk:
- Melakukan Pemantauan dan Penyelidikan terhadap persoalan yang sedang kami alami hingga saat ini.
- Mendesak Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten untuk menghentikan segala ijinan dan prosedur yang dapat memuluskan kehadiran perusahaan PT Singa Merah dan PT Istindo Mitra Manggarai di wilayah kampung kami.
- Mendesak Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten untuk segera merespon dan menindaklanjuti pengaduan kami dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan Gereja Katolik Manggarai.
- Mendesak Kapolri, Kapolda, Kapolres untuk segera menghentikan aktifitas perusahaan yang saban hari terjadi di kampung kami dan sangat meresahkan sangat meresahkan kami dan membuat kami tidak nyaman, bahkan sudah mulai menimbulkan konflik di tengah kehidupan kami bersama.
Demikian laporan dan pengaduan kami. Atas perhatian dan tanggapan baik dari pihak Komisi nasional Hak Asasi Manusia RI terhadap laporan dan pengaduan ini, kami ucapkan limpah terimakasih.
Salam Hormat,
Perwakilan Warga Luwuk dan Lengko Lolok Kontra Pabrik Semen
dan Tambang Batu Gamping
- Bonefasius Uden (Lengko Lolok) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Isfridus Sota (Lengko Lolok) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Aleksander Jami (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Sebastianus Arci (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Konstantinus Esa (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Yakobus Leho (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Petrus Halim (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Blasius Bandung (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Karolina Hinam (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Yosep Neja (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Mekior Karo (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Agustinus Van (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
- Markus Namok (Luwuk) : โฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆโฆ
Tembusan Disampaikan Dengan Hormat Kepada:
- Kementrian ESDM RI di Jakarta
- Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI di Jakarta
- Kepala Kepolisian RI di Jakarta
- Gubernur NTT di Kupang
- Ketua DPRD NTT di Kupang
- Kapolda NTT di Kupang
- Kadis ESDM NTT di Kupang
- Uskup Keukupan Ruteng di Ruteng
- Bupati Manggarai Timur di Borong
- Ketua DPRD Manggarai Timur di Borong
- Kapolres Manggarai Timur di Borong
- Camat Lambaleda di Benteng Jawa
- Kapolsek Lambaleda di Dampek
- Kepala Desa Satar Punda di Satarteu
- Pastor Paroki Reo
- JPIC SVD Ruteng
- JPIC Keuskupan Ruteng
- JPIC OFM
- Aliansi Pemuda Reo Tolak Tambang
- PMKRI Ruteng
- GMNI Ruteng
- Pers
(R11/TIM).