Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Yohanis Fransiskus Lema. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, BERITA FLORES- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema mengingatkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar tidak gegabah memberikan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada perusahaan pabrik semen dan tambang batu gamping, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ansy Lema begitu ia akrab disapa menegaskan hal tersebut di hadapan Menteri LHK, Siti Nurbaya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI dengan KLHK di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2020.

“Saya mendorong KLHK untuk tidak terlalu cepat mengeluarkan rekomendasi Amdal sebelum ada studi atau kajian akademis yang dilakukan Badan Geologi di ESDM. Karena, terus terang pantai utara Manggarai Timur tidak jauh dari Taman Nasional Komoda dan Riung,” tegas Ansy Lema pada kesempatan itu.

Baca: Karst Dirusak, Flores Terancam Kekeringan Jadi Alasan 66 Organisasi Desak Laiskodat Hentikan Tambang Semen

Ansy menjelaskan, dua lokasi pendirian pabrik semen dan lokasi tambang batu gamping di Desa Satar Punda itu merupakan wilayah terintegrasi pariwisata di Provinsi NTT.

“Kami sangat mendudung program pemerintah Provinsi NTT yang meletakkan pariwisata sebagai prime mover ekonomi. Kami memberikan catatan, pariwisata adalah konservasi sedangakan tambang adalah eksploitasi,” terang dia.

Baca: Tambang Semen Ancam Kelestarian Karst hingga Krisis Air Pulau Flores

Sebelumnya, kata dia, DPR RI Komisi IV telah menerima kolompok Diaspora Manggarai Raya berbicara polemk tambang semen tersebut. Mereka saat itu menyampaikan keberatan mengenai rencana eksplorasi batu gamping, Desa Satar Punda yang merupakan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK).

Usai menerima Kelompok Diaspora Manggarai, politisi PDIP itu menegaskan sikapnya secara tegas menolak aktivitas tambang dan mendorong pengembangan pariwisata dan pertanian.

“KLHK dalam kasus ini memiliki otoritas untuk memberi rekomendasi Amdal. Karena wilayah tersebut merupakan bentangan karst dan kektika bicara karst, kita bicara konservasi yang tidak bisa diganggu gugat,” cetus wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTT itu. (TIM).

Previous articleDiduga Korupsi DD, Bekas Kades Golo Worok Dilaporkan ke Kejari Manggarai
Next articleBerhasil Layani 9 Kecamatan, Program AMB Tetap Jadi Prioritas Bupati Manggarai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here