BORONG, BERITA FLORES- Harapan warga kampung Luwuk dan Lengko Lolok agar bisa bekerja di pabrik semen dan tambang batu gamping di wilayah mereka pupus sudah. Pasalnya, kedua warga lingkar tambang semen tidak semua bisa masuk sebagai pekerja di tempat investasi tersebut. Padahal, selama ini mereka sangat berharap untuk bisa bekerja sebagai karyawan pabrik dan karyawan tambang batu gamping.
Meski saat ini mendapat penolakan keras dari berbagai elemen gerakan, namun Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas terus ngotot untuk melanjutkan tahapan dan proses pendirian pabrik semen di kampung Luwuk dan tambang batu gamping di kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda itu.
Baca: Bupati Agas Sebut Flores Tidak Masuk dalam Kawasan Karst
Bupati Agas Andreas mengakui, tidak semua warga kedua kampung itu bisa bekerja sebagai karyawan pabrik. Di mana, untuk menjadi pekerja atau karyawan pada sebuah perusahan ada standar dan syarat seperti kemampuan SDM (Sumber Daya Manusia).
“Memang tidak semua. Jangan berpikir begini juga. Semua orang Lengko Lolok – Luwuk harus kerja di situ. Tentu ada standarnya. Ada syaratnya,” ujar Agas saat berdialog dengan aktivis PMKRI Cabang Ruteng dan GMNI Cabang Manggarai di Setda Manggarai Timur pada Kamis, 2 Juli 2020.
Ketua DPD PAN Manggarai Timur itu mengatakan, secara objektif untuk menjadi pekerja pada sebuah perusahaan, tidak semua warga dari kedua kampung itu bisa memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh perusahan swasta itu.
“Tentu kita harus obyektif, karena tidak seluruhnya nanti orang bisa kerja di situ, tentu ada syaratnya,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati yang berpasangan Jaghur Stafanus itu mengklaim, kehadiran perusahaan tersebut akan membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja lokal, termasuk warga dari dua kampung tersebut.
“Kalau kita sudah bangun satu pabrik. Pusatnya adalah pabrik semen. Pasti di luar itu ada tenaga kerja, salah satunya,” pungkas dia.
Namun mantan Ketua Ombudsman NTT itu mengatakan akan meminta kepada pihak perusahan agar persentase pekerja di pabrik tersebut harus 70% dan 30%. Artinya, setidaknya 70% tenaga kerja non ahli dan 30% tenaga kerja ahli. Persentase pekerja tersebut akan diperjuangkan dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Memang kita minta. Saya minta kepada perusahan. Nanti kita omong di AMDAL 70-30. Kita harus tuntut mereka,” ujarnya.
Pekerja non ahli yang mencapai 70% itu tak berarti merekrut semua warga dari dua kampung yang kini diincar investor.