JAKARTA, BERITA FLORES- Ketua Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro Pusat, Drs. Johanes Suni, MM.,OFS mengkritisi pernyataan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas yang mengatakan pabrik semen Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT merupakan industri strategis.
“Pernyataan Bupati Matim, Agas Andreas itu tidak benar. “Pabrik semen di Luwuk dan Lolok bukan industri strategis, itu perusahaan swasta asing. Tidak mungkin industri strategis nasional diserahkan ke asing,” kata Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) NTT itu, Jumat (29/5).
Jose, begitu ia akrab disapa mengatakan, industri strategis nasional di wilayah NTT hanya berapa saja dan pabrik semen tidak termasuk di dalamnya. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Wilayah NTT menyebutkan bahwa, proyek-proyek tersebut yakni Komodo di Labuan Bajo, Pengembangan Pelabuhan Kupang, PLBN & Sarana Penunjang Motamassin di Kabupatwn Malaka, PLBN & Sarana Penunjang Wini di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Bendungan Raknamo, Bendungan Rotiklot, Bendungan Kolhua, Bendungan Mbay dan KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dan Program Satu juta Rumah.
“Jadi untuk NTT tidak ada seperti apa yang Pak Bupati Agas sampaikan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Bupati Agas Andreas dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi kabel nasional mengatakan, industri semen itu merupakan industri strategis karena memenuhi kebutuhan hayat hidup orang banyak, akan menyerap tenaga kerja yang banyak dan dibutuhkan oleh daerah ini.
Agas Andreas juga mengatakan, perbedaan pendapat soal kehadiran semen itu biasa, tapi jangan saling fitnah. “Boleh berbeda pendapat tetapi kita tidak boleh saling fitnah. Dan jangan mengkotak-kotakan masyarakat di bawah (Lolok dan Luwuk, red),” katanya.
Baca: JPIC-SVD Gandeng Pemuda Reo Gelar Pertemuan Tolak Pabrik Semen
Pernyataan Bupati Agas Andreas ini juga mendapat tanggapan dari beberapa masyarakat Manggarai diaspora dalam diskusi di beberapa grup WhatsApp, seperti Wenseslaus Manggut dan Gusti Lesek.
Mereka meluruskan pernyataan Bupati Agas Andreas bahwa industri strategis itu dikuasai negara dan tidak boleh diserahkan ke asing karena terkait pertahanan dan keamanan negara.
Sayang, belum kelar perdebatan soal pernyataan Bupati Agas Andreas itu, link YouTube yang memuat wawancara itu tiba-tiba ditutup dan diskusi pun berakhir. “Link https://youtu.be/wV8pZiQIHgM sudah dihapus,” kata Wens Manggut.
Menurut Josep Suni, Putra Kelahiran Ngendeng, Lamba Leda Manggarai itu, terkait industri strategis sudah diatur dalam pasal 1 ayat 4 UU No 3 Tahun 2012 tentang Perindustrian. Di sana dijelaskan bahwa industri strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara, dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
“Dalam UU itu disebutkan unsur pertahanan dan keamanan negara. Ini yang penting. Industri strategis tidak bisa serta merta diserahkan ke asing karena ada unsur pertahanan dan keamanan di dalamnya,” kata dia. (R11).