RUTENG, BERITA FLORES- Pemerintah Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBN untuk masyarakat terdampak virus corona (COVID-19) pada Sabtu, 9 Mei 2020.
Informasi yang diperoleh Beritaflores.com bahwa, nominal BLT COVID-19 setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat Rp 600 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan selama tiga bulan saat masa pandemi virus corona.
Dari pantauan wartawan, pada Sabtu, 9 Mei di wilayah Kecamatan Langke Rembong, penyaluran pertama secara simbolis BLT COVID-19 dari Kementerian Sosial RI itu diserahkan langsung Bupati Manggarai, Deno Kamelus kepada warga di Kantor Kelurahan Golo Dukal.
Penyerahan ini juga disaksikan aparat Polres Manggarai yang diwakili Kabag OPS AKP Matheus Anus, Dandim 1612 Manggarai Letkol Rudy Markiano Simangunsong, Ketua DPRD Manggarai Matias Masir, Lurah dan staf keluarahan Golo Dukal, dan Kepala Dinas Sosial Manggarai Rafel Onggur.
Hadir juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Lody Moa, dan petugas penyalur dari kantor Pos dan Giro. Guna menghindari kerumunan, pembagian diatur waktunya. Warga datang satu per satu dan tidak diperkenan mengantri. Semua yang hadir wajib memakai masker.
Kepada para penerima BLT itu, Bupati Deno berpesan dan berharap, agar bantuan uang tunai tersebut tidak boleh dipakai untuk kebutuhan yang kurang bermanfaat. Ia meminta warga untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rumah tangga. Bisa untuk beli makanan untuk menambah kebutuhan gizi keluarga, seperti telur, daging, buah-buahan, dan beras.
“Saya berharap kepada warga yang menerima BLT agar menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya. Bantuan ini bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi. Saya juga minta uang yang diterima ini tidak digunakan untuk beli rokok,” tandas Deno.
Politisi PAN itu juga berharap agar BLT yang disalurkan itu, benar-benar tepat sasaran.
Bantuan yang ada, lanjut Deno, merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat saat pandemi COVID-19. Ada banyak jenis bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Ada berapa jenis bantuan yang di salurkan oleh pemerintah di tengah situas Covid-19. Ada BLT covid dari pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Tapi nanti penerimanya tidak boleh dobel. Pemda Manggarai juga ada salurkan bantuan sembako bagi warga. Sehingga kalau ada warga yang memenuhi syarat dan belum dapat, nanti bisa dapat dari BLT kabupaten, provinsi, atau desa,” kata Deno.
Kepala Dinas Sosial Manggarai, Rafel Onggur, yang ditemui wartawan di Kantor Lurah Golo Dukal menjelaskan, BLT yang disalurkan itu bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Untuk Kabupaten Manggarai, total penerima atau kuota sebanyak 19.631 KK. Semuanya tersebar di 26 Kelurahan, dan 145 desa di 12 kecamatan.
Menurut Rafel, bantuan itu akan disalurkan selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Setiap bulan, uang yang diterima setiap KK sebesar Rp 600 ribu. Saat ini pihaknya juga masih mendata warga untuk penerima bantuan BLT yang bersumber dari Pemerintah Provinsi. Dimana kuotanya yang diberikan Pemprov NTT sebanyak 4.861.
“Yang kita salurkan saat ini, BLT covid-19 yang bersumber dari pemerintah pusat. Kita juga sudah diminta dari provinsi untuk kirim nama-nama penerima BLT covid-19. Kuotanya 4.861 orang dan kami sementara siapkan data untuk kirim ke Kupang. Sementara BLT yang bersumber dari APBD Kabupaten, belum disalurkan karena masih proses verifikasi dan validasi data,” jelas Rafel.
Bagi KK yang sudah diakomodir atau sudah menerima BLT Covid-19 sumber APBN, kata Rafel, aturanya tidak boleh didata dan menerima BLT Covid-19 yang bersumber dari APBD kabupaten, provinsi, maupun dari dana desa (DD).
“Artinya tidak boleh terjadi tumpang tindih. Termasuk yang sudah dapat program PKH dan sembako dari Kementrian. Jadi, satu KK hanya menerima satu progam bantuan. Sesuai petunjuk yang ada, penerima tidak boleh dobel. Sasarannya, warga yang selama ini tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Warga yang berhak terima, itu keluarga miskin yang punya KK dan KTP, keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan non-tunai (BPNT),” urai Rafel. (TIM).