KUPANG, BERITA FLORES- Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM) Kupang, mendesak pemeriantah provinsi untuk tidak memberi izin rencana pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Ketua Umum Hipmmatim Kupang, Jefri Nyoman menjelaskan hal tersebut melalui siaran pers pada Minggu, 3 Mei 2020.
Ia mengatakan, hal ini didasari gelombang penolokan yang sangat masif dilakukan oleh berbagai elemen baik masyarakat, paguyuban, warga diaspora, LSM, dan aktivis mahasiswa dan didasari dengan kajian yang kuat. Pertama, tanah itu merupakan warisan leluhur warga dan memiliki nilai-nilai budaya yang menjadi pegangan hidup masyarakat setempat.
“Yang kedua, dengan adanya pabrik semen membuat masyarkat kehilangan mata pencarian karena sebagain tanah itu merupakan lahan persawahan yang menjadi tumpuhan hidup masyarakat agar bisa bertahan hidup. Yang ketiga, pembangunan pabrik semen itu dapat merusak alam dan ekosistem yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Baca: Dituding jadi Makelar Tanah, Ini Klarifikasi Bupati Manggarai Timur
Jefri menegaskan, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat semestinya tidak usah memperdebatkan lagi persoalan tersebut dan sebaiknya langsung dibatalkan semua rencana pendirian pabrik itu. Bahkan segera berhentikan pembicarakan pendirian pabrik semen, karna dinilai tidak layak dan tidak tepat untuk didirikan pabrik semen di kampung Luwuk dan Lingko Lolok dengan alasan kedua wilayah tersebut merupakan lahan pertanian subur yang produktif.
“Dasar yuridisnya adalah Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba di mana, pemberi izinnya pemprov,” pungkas dia.
Baca: Paket Victory-Joss Berkomitmen Tolak Tambang di NTT
Ia menandaskan, Gubernur Viktor harus konsisten dengan janji politik terkait moratorium pertambangan. Jangan hanya omong besar, ternyata banyak ruang kosongnya. Dia meminta untuk fokus pada penanganan pandemi COVID-19 karena NTT sekarang sudah zona merah.
Hipmatim Kupang, juga sangat menyayangkan sikap pragmatisme Bupati Manggarai Timur Agas Andreas yang menyetujui kehadiran pabrik semen tersebut tanpa mempertimbangkan nilai budaya setempat. Hal ini menunjukkan bahwa bupati Agas mengkianati janji-janjinya untuk membangun Manggarai Timur yang “sejahtera, berdaya dan berbudaya (SEBER)”.
Baca: 16 Tahun jadi Buruh Tambang: Warga Lingko Lolok Mengaku Tetap Miskin
Keputusan bupati Agas untuk memberikan izin lokasi pabrik semen menunjukan watak yang tidak berbudaya, karena tanah yang akan menjadi lokasi pertambangan itu merupakan warisan para leluhur. Watak tidak berbudaya dari seorang bupati Agas juga bisa dilihat saat memberikan sebagian lahan di wilayah perbatasan ke Kabupaten Ngada.
“Hipmatim menduga ada konspirasi di balik semuanya ini demi mendaptkan keuntungan pribadi di balik hadirnya pertambangan ini. Hipmmatim meminta bupati Agas untuk membatalkan semua persetujuan pembangunan pertambangan pabrik semen,” tegas Jefri. (TIM).