Potret kampung Lengko Lolok, di mana sebuah rumah adat (mbaru gendang) dan sebuah compang (mesbah) sebagai tempat persembahan warga Lengko Lolok kepada leluhur mereka. (Foto: Beritaflores).

RUTENG, BERITA FLORES- Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur, tak gegabah dalam mengukur tanah warga untuk sumber material pabrik semen di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Romo
Marthen Jenarut, S.Fil.,SH.,MH menjelaskan hal itu kepada awak media melalui WhatsApp Kamis, 30 April 2020.

Romo Marthen mengatakan, saat ini masyarakat Lingko Lolok sedang melakukan persiapan sejumlah berkas untuk mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah kepada pihak BPN untuk memastikan luas bidang tanah milik mereka masing-masing dalam kaitan dengan ganti rugi pembebasan lahan.

Baca: JPIC Minta Agas Libatkan Semua Pihak Proses Amdal Pabrik Semen

Bidang tanah tersebut kata dia, merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat yang sudah dibagi kepada setiap kepala keluarga (KK).

“Kami berharap pihak BPN Matim jangan gegabah untuk melakukan pengukuran bidang tanah tersebut sebelum mendapat kepastian riwayat perolehan hak atas tanah,” ujarnya.

Baca: Dituding ‘Makelar’ Tanah, Ini Klarifikasi Bupati Manggarai Timur

Ia menambahkan, bidang tanah untuk lokasi eksplorasi batu gamping seluas 599 hektare adalah tanah ulayat yang sifat kepemilikannya kolektif.

Romo Marthen menjelaskan, tindakan pengukuran bidang tanah tersebut merupakan upaya untuk menjadikan tanah tersebut menjadi milik pribadi dan pada akhirnya menggampangkan pihak perusahaan menghitung ganti rugi atas tanah.

BPN juga tegas dia, harus cermati dengan serius, jangan sampai bidang tanah yang diukur juga adalah kawasan hutan lindung.

“Ganti rugi atas tanah tersebut berkisar antara Rp.12.000 sampai dengan Rp16.000 per meter persegi. Saya sangat berharap BPN Matim tidak gegabah dan tidak terjebak dalam konspirasi dengan pihak perusahaan yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri di kemudiaan hari,” ujar dia. (R11).

Previous articlePerketat Akses Masuk, Pemdes Compang Mekar Bangun Posko Pencegahan Covid-19
Next articleDua OTG Dikarantina di Wisma Atlet Golo Dukal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here