• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, January 13, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Soal Pabrik Semen: BPN Diminta tak Gegabah Ukur Tanah Warga

by Redaksi Berita Flores
2 May 2020
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES- Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur, tak gegabah dalam mengukur tanah warga untuk sumber material pabrik semen di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Romo
Marthen Jenarut, S.Fil.,SH.,MH menjelaskan hal itu kepada awak media melalui WhatsApp Kamis, 30 April 2020.

Romo Marthen mengatakan, saat ini masyarakat Lingko Lolok sedang melakukan persiapan sejumlah berkas untuk mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah kepada pihak BPN untuk memastikan luas bidang tanah milik mereka masing-masing dalam kaitan dengan ganti rugi pembebasan lahan.

Baca: JPIC Minta Agas Libatkan Semua Pihak Proses Amdal Pabrik Semen

Bidang tanah tersebut kata dia, merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat yang sudah dibagi kepada setiap kepala keluarga (KK).

“Kami berharap pihak BPN Matim jangan gegabah untuk melakukan pengukuran bidang tanah tersebut sebelum mendapat kepastian riwayat perolehan hak atas tanah,” ujarnya.

Baca: Dituding ‘Makelar’ Tanah, Ini Klarifikasi Bupati Manggarai Timur

Ia menambahkan, bidang tanah untuk lokasi eksplorasi batu gamping seluas 599 hektare adalah tanah ulayat yang sifat kepemilikannya kolektif.

Romo Marthen menjelaskan, tindakan pengukuran bidang tanah tersebut merupakan upaya untuk menjadikan tanah tersebut menjadi milik pribadi dan pada akhirnya menggampangkan pihak perusahaan menghitung ganti rugi atas tanah.

BPN juga tegas dia, harus cermati dengan serius, jangan sampai bidang tanah yang diukur juga adalah kawasan hutan lindung.

“Ganti rugi atas tanah tersebut berkisar antara Rp.12.000 sampai dengan Rp16.000 per meter persegi. Saya sangat berharap BPN Matim tidak gegabah dan tidak terjebak dalam konspirasi dengan pihak perusahaan yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri di kemudiaan hari,” ujar dia. (R11).

Tags: PENGUKURAN TANAH WARGA

BacaJuga

Tolak Bentuk Pembelaan Diri, Irenius Andar Dituntut Tanggung Jawab Atas Kematian Armendo di Tiwu Pai 

13 January 2026

Curah Hujan Tinggi, Wabup Fabi Abu Serukan Warga Manggarai Selalu Waspada Akan Kemungkinan Bencana

13 January 2026

Motor Supra X Tabrak Pick Up di Bahong, Pengendara Patah Tulang Leher

12 January 2026

Intensitas Hujan Tinggi, Pemkab Imbau Warga Manggarai Waspada Akan Bencana 

12 January 2026

ARTIKEL TERKINI

Tolak Bentuk Pembelaan Diri, Irenius Andar Dituntut Tanggung Jawab Atas Kematian Armendo di Tiwu Pai 

13 January 2026

Curah Hujan Tinggi, Wabup Fabi Abu Serukan Warga Manggarai Selalu Waspada Akan Kemungkinan Bencana

13 January 2026

Motor Supra X Tabrak Pick Up di Bahong, Pengendara Patah Tulang Leher

12 January 2026

Intensitas Hujan Tinggi, Pemkab Imbau Warga Manggarai Waspada Akan Bencana 

12 January 2026

BANYAK DIBACA

Breaking News: Seorang Pengunjung Wisata ‘Tiwu Pai’ di Reok Barat Tenggelam dan Belum Ditemukan

Breaking News: Longsor Lumpuhkan Akses Lalu Lintas Jalan Nasional Ruteng-Reo

Motor Supra X Tabrak Pick Up di Bahong, Pengendara Patah Tulang Leher

Presentasi Budaya di Forum PWI, Bupati Manggarai jadi Satu Kandidat Kuat dalam Ajang Anugerah Kebudayaan 2026

Upaya Pencarian Korban Tenggelam Dilanjutkan Besok, Pengelola Wisata ‘Tiwu Pai’: ‘Segala Upaya Sudah Saya Lakukan’

Tolak Bentuk Pembelaan Diri, Irenius Andar Dituntut Tanggung Jawab Atas Kematian Armendo di Tiwu Pai 

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores