• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, July 22, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Soal Pabrik Semen: BPN Diminta tak Gegabah Ukur Tanah Warga

by Redaksi Berita Flores
2 May 2020
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES- Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur, tak gegabah dalam mengukur tanah warga untuk sumber material pabrik semen di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Romo
Marthen Jenarut, S.Fil.,SH.,MH menjelaskan hal itu kepada awak media melalui WhatsApp Kamis, 30 April 2020.

Romo Marthen mengatakan, saat ini masyarakat Lingko Lolok sedang melakukan persiapan sejumlah berkas untuk mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah kepada pihak BPN untuk memastikan luas bidang tanah milik mereka masing-masing dalam kaitan dengan ganti rugi pembebasan lahan.

Baca: JPIC Minta Agas Libatkan Semua Pihak Proses Amdal Pabrik Semen

Bidang tanah tersebut kata dia, merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat yang sudah dibagi kepada setiap kepala keluarga (KK).

“Kami berharap pihak BPN Matim jangan gegabah untuk melakukan pengukuran bidang tanah tersebut sebelum mendapat kepastian riwayat perolehan hak atas tanah,” ujarnya.

Baca: Dituding ‘Makelar’ Tanah, Ini Klarifikasi Bupati Manggarai Timur

Ia menambahkan, bidang tanah untuk lokasi eksplorasi batu gamping seluas 599 hektare adalah tanah ulayat yang sifat kepemilikannya kolektif.

Romo Marthen menjelaskan, tindakan pengukuran bidang tanah tersebut merupakan upaya untuk menjadikan tanah tersebut menjadi milik pribadi dan pada akhirnya menggampangkan pihak perusahaan menghitung ganti rugi atas tanah.

BPN juga tegas dia, harus cermati dengan serius, jangan sampai bidang tanah yang diukur juga adalah kawasan hutan lindung.

“Ganti rugi atas tanah tersebut berkisar antara Rp.12.000 sampai dengan Rp16.000 per meter persegi. Saya sangat berharap BPN Matim tidak gegabah dan tidak terjebak dalam konspirasi dengan pihak perusahaan yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri di kemudiaan hari,” ujar dia. (R11).

Tags: PENGUKURAN TANAH WARGA

BacaJuga

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

BANYAK DIBACA

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

Tiba di Kupang, Gubernur Melki Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru NTT Roch Adi Wibowo

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

Masyarakat Manggarai Diminta Perangi Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores