RUTENG, BERITA FLORES- Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH menerbitkan surat pembatasan jumlah penumpang kapal laut dan pembatasan pengaturan pelayanan penumpang di Pelabuhan Kedindi Reo, Kecamatan Reok.
Kebijakan pembatasan mobilitas kapal maupun penumpang itu berdasarkan surat bernomor: 094/BU/IV/2020 diteken Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH dan berlaku efektif mulai Rabu, 1 April 2020.
Dalam salinan surat yang dikirimkan Bupati Manggarai kepada redaksi Beritaflores.com melalui WhatsApp, pada Sabtu, 4 April 2020 menyebut bahwa, kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saya sudah menerbitkan surat pembatasan jumlah penumpang kapal laut dan pembatasan pengaturan pelayanan penumpang,” kata Bupati Deno kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp Sabtu petang, 4 April 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang dengan tembusan kepada: Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub di Jakarta, Direktur Lalu Lintas Laut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI di Jakarta, Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo, Wakil Bupati Manggarai di Ruteng, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Reo di Reok, KKP Pelabuhan Kedindi Reo di Reok dan Camat Reok di Reo.
Bupati Deno melalui surat itu menjelaskan, dalam rangka mewaspadai dan mengantisipasi berbagai kemungkinan penyebaran COVID-19 bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai dan dengan meningkatnya jumlah arus penumpang dari daerah terpapar corona sebanyak 757 orang serta dengan memperhatikan SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama penanggulangan COVID-19, maka pemkab Manggarai perlu mengambil langkah-langkah tanggap cepat dan segera sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran COVID-19.
“Melakukan pembatasan jumlah penumpang dari setiap kapal penumpang yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Kedindi Reo. Membatasi jadwal tetap setiap kapal penumpang yang masuk ke Pelabuhan Kedindi Reo, yakni 1 kali dalam 1 bulan untuk setiap kapal penumpang,” tulis Bupati Deno dalam surat itu.
Baca: Perangi COVID-19, Pemda Manggarai Berencana Batasi Mobilitas Kapal Masuk
Ia menambahkan, setiap operator kapal penumpang yang selama ini melayani ke Pelabuhan Kedindi Reo diwajibkan untuk mematuhi pembatasan ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Semua Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Penumpang maupun Kapal Barang kontainer wajib mematuhi protokol-protokol kesehatan dan tidak diizinkan untuk turun di area pelabuhan selama kapalnya masih berlabuh di Pelabuhan Kedindi Reo
“Menugaskan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Reo agar memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 8 Tahun 2020 tentang langkah siaga hadapi penyebaran Virus Corona di wilayah pelabuhan di Indonesia. Diperintahkan kepada Camat dan Forkopimcam Kecamatan Reok, KP3 Laut dan KKP Kedindi Reo untuk melakukan protokoler kesehatan di area dan transportasi publik yang disesuaikan dengan kondisi diatas kapal,” terang dia.
Ia meminta, jumlah penumpang yang harus dimuat oleh setiap kapal dari dan menuju Pelabuhan Kedindi Reo sujumlah 50 persen dari daya angkut penumpang dan hal ini harus dipatuhi oleh setiap operator kapal penumpang. Oleh karena itu KSOP Pelabuhan Reo melaksanakan perintah ini. Deno menegaskan, apabila kapal penumpang memuat melebihi dari ketentuan ini, maka KSOP memiliki kewenangan untuk tidak mengizinkan penumpang untuk turun dan tetap berada di kapal serta para penumpang tersebut menjadi tanggung jawab operator kapal.
“Pembatasan jumlah penumpang kapal laut ini dan pembatasan pengaturan frekuensi pelayanan kapal penumpang kiranya juga menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan kabupaten-kabupaten lain yang memiliki konektifitas pelabuhan sehingga akses orang menuju Kabupaten Manggarai berkurang dan dibatasi. Pembatasan tersebut di atas berlaku sejak 01 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Bupati Deno dalam surat itu.
Bupati Deno pun berharap mendapatkan dukungan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat serta para pemangku kepentingan di bidang pelayanan maupun pengguna jasa angkutan laut. (R11).