Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Thursday, 10 July 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Perangi Pandemi COVID-19, Bupati Manggarai Batasi Mobilitas Kapal Masuk

by Redaksi Berita Flores
4 April 2020
in BERITA, EKBIS, HEADLINE, KESEHATAN
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES- Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH menerbitkan surat pembatasan jumlah penumpang kapal laut dan pembatasan pengaturan pelayanan penumpang di Pelabuhan Kedindi Reo, Kecamatan Reok.

Kebijakan pembatasan mobilitas kapal maupun penumpang itu berdasarkan surat bernomor: 094/BU/IV/2020 diteken Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH dan berlaku efektif mulai Rabu, 1 April 2020.

Dalam salinan surat yang dikirimkan Bupati Manggarai kepada redaksi Beritaflores.com melalui WhatsApp, pada Sabtu, 4 April 2020 menyebut bahwa, kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saya sudah menerbitkan surat pembatasan jumlah penumpang kapal laut dan pembatasan pengaturan pelayanan penumpang,” kata Bupati Deno kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp Sabtu petang, 4 April 2020.

Baca Juga

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang dengan tembusan kepada: Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub di Jakarta, Direktur Lalu Lintas Laut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI di Jakarta, Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo, Wakil Bupati Manggarai di Ruteng, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Reo di Reok, KKP Pelabuhan Kedindi Reo di Reok dan Camat Reok di Reo.

Bupati Deno melalui surat itu menjelaskan, dalam rangka mewaspadai dan mengantisipasi berbagai kemungkinan penyebaran COVID-19 bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai dan dengan meningkatnya jumlah arus penumpang dari daerah terpapar corona sebanyak 757 orang serta dengan memperhatikan SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama penanggulangan COVID-19, maka pemkab Manggarai perlu mengambil langkah-langkah tanggap cepat dan segera sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran COVID-19.

“Melakukan pembatasan jumlah penumpang dari setiap kapal penumpang yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Kedindi Reo. Membatasi jadwal tetap setiap kapal penumpang yang masuk ke Pelabuhan Kedindi Reo, yakni 1 kali dalam 1 bulan untuk setiap kapal penumpang,” tulis Bupati Deno dalam surat itu.

Baca: Perangi COVID-19, Pemda Manggarai Berencana Batasi Mobilitas Kapal Masuk

Ia menambahkan, setiap operator kapal penumpang yang selama ini melayani ke Pelabuhan Kedindi Reo diwajibkan untuk mematuhi pembatasan ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Semua Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Penumpang maupun Kapal Barang kontainer wajib mematuhi protokol-protokol kesehatan dan tidak diizinkan untuk turun di area pelabuhan selama kapalnya masih berlabuh di Pelabuhan Kedindi Reo

“Menugaskan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Reo agar memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 8 Tahun 2020 tentang langkah siaga hadapi penyebaran Virus Corona di wilayah pelabuhan di Indonesia. Diperintahkan kepada Camat dan Forkopimcam Kecamatan Reok, KP3 Laut dan KKP Kedindi Reo untuk melakukan protokoler kesehatan di area dan transportasi publik yang disesuaikan dengan kondisi diatas kapal,” terang dia.

Ia meminta, jumlah penumpang yang harus dimuat oleh setiap kapal dari dan menuju Pelabuhan Kedindi Reo sujumlah 50 persen dari daya angkut penumpang dan hal ini harus dipatuhi oleh setiap operator kapal penumpang. Oleh karena itu KSOP Pelabuhan Reo melaksanakan perintah ini. Deno menegaskan, apabila kapal penumpang memuat melebihi dari ketentuan ini, maka KSOP memiliki kewenangan untuk tidak mengizinkan penumpang untuk turun dan tetap berada di kapal serta para penumpang tersebut menjadi tanggung jawab operator kapal.

“Pembatasan jumlah penumpang kapal laut ini dan pembatasan pengaturan frekuensi pelayanan kapal penumpang kiranya juga menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan kabupaten-kabupaten lain yang memiliki konektifitas pelabuhan sehingga akses orang menuju Kabupaten Manggarai berkurang dan dibatasi. Pembatasan tersebut di atas berlaku sejak 01 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Bupati Deno dalam surat itu.

Bupati Deno pun berharap mendapatkan dukungan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat serta para pemangku kepentingan di bidang pelayanan maupun pengguna jasa angkutan laut. (R11).

Tags: Bupati Manggarai

Related Posts

HEADLINE

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur
BERITA

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

8 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur
BERITA

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

3 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai
BERITA

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025
BERITA

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

27 June 2025
Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli
BERITA

Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli

24 June 2025

ARTIKEL TERKINI

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

8 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

3 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025

BANYAK DIBACA

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores