RUTENG, BERITA FLORES– Bupati Kabupaten Manggarai Deno Kamelus mengajak masyarakat di daerah itu untuk bersatu melawan kampanye hitam (black campaign) menjelang perhelatan pilkada serentak pada September 2020 mendatang.
Kampanye hitam adalah sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini dapat diterapkan kepada perorangan atau kelompok. Oknum pelaku biasanya menargetkan pejabat publik, politikus, dan kandidat peserta pilkada.
Secara historis, frasa “kampanye hitam” (black campaign) menjadi sangat populer dan mulai terjadi sekitar pada tahun 1936 silam. Di mana frasa tersebut menjadi populer saat negara demokrasi muncul di dunia.
“Saya menghimbau agar semua lapisan masyarakat Manggarai untuk bersama-sama mencegah kampanye hitam (black campaign). Kita harus mengedepankan politik santun pada pelaksanaan pilkada 2020 mendatang,” ujar Deno saat memberikan sambutan pembukaan Sidang II di Sekretariat DPRD Manggarai pada Senin, 10 Februari 2020.
Pada kesempatan itu juga, mantan Wakil Bupati Manggarai dua perode itu menekankan pentingnya netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), baik PNS maupun pegawai kontrak agar memegang teguh prinsip profesionalitas saat masa-masa menjelang pilkada serentak pada September 2020 mendatang.
“Saya juga menghimbau agar semua lapisan masyarakat Manggarai bersama-sama mencegah dan mengantisipasi penyebaran isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan kabar bohong (hoax),” kata Deno.
Di samping itu, ia juga menjelaskan tentang pembentukan peraturan daerah (Perda). Menurut dia, Perda merupakan implementasi fungsi legislasi DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ia mejelaskan bahwa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan salah satu wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Spirit yang ada dibalik penyampaian LKPj Kepala Daerah adalah spirit kebersamaan, spirit keterbukaan, dan spirit keseimbangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” terang dia.
Selain itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi tolok ukur dalam melihat apakah visi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sudah terwujud. Ia menuturkan, KUA PPAS yang diajukan pada masa sidang II ini merupakan simpul kebutuhan masyarakat Manggarai karena sudah melalui beberapa tahapan atau proses yang panjang.
“Yang tidak kalah penting bahwa KUA PPAS berpijak pada RPJMD Kabupaten Manggarai 2016-2021 dengan memperhatikan program prioritas Kabupaten Manggarai tahun 2021,” pungkas dia.
Penjelasan tersebut di atas, dilakukan pada tahapan pelaksanaan Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2020 secara resmi dimulai yang ditandai dengan digelarnya acara pembukaan Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2020 pada Senin, 10 Februari 2020, mulai pukul 09.30 wita, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai.
Sementara itu, Sekertaris DPRD Kabupaten Manggarai Hendrikus D. Amal mengatakan bahwa, pelaksanaan sidang II DPRD Kabupaten Manggarai tahun 2020 yang dimulai 10 Februari 2020 dan berakhir pada 29 Juni 2020. Juga bakal membahas sejumlah materi antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019, Ranperda Kabupaten Manggarai tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, pengesahan risalah sementara setiap paripurna DPRD pada masa Sidang II Tahun Dinas 2020, dan pengesahan risalah dan hasil-hasil Sidang I Tahun Dinas 2019.
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir berpesan agar pembahasan seluruh materi-materi sidang II perlu dikaji secara matang. Bahkan harus dicermati secara bersama mitra eksekutif sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang bermutu.
“Pembahasan materi-materi sidang harus dikaji secara mendalam sehingga bisa menghasillkan produk legislasi yang bermanfaat bagi masyarakat Manggarai,” ujar dia. (TIM).