BORONG, BERITA FLORES- Kepolisian Sektor (Polsek) Lamba Leda dinilai bungkam terkait proses hukum terhadap para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda.
Dilaporkan sebelumnya bahwa, dua orang warga asal Kadung, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur; Yulius Babur dan Marselinus Sensi, menjadi korban pengeroyokan oleh segerombolan orang di Gongger, pada Kamis, 21 November 2019 lalu.
Pasca kejadian tersebut, kedua korban pun sudah resmi melaporkan ke Polsek Lamba Leda, pada 21 November 2019 lalu. Fakta tersebut berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/18/XI/2019/NTT/RES Mrai/Sek Lamba Leda.
Meski telah dilaporkan, namun proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut masih jalan di tempat. Bahkan, tidak ada progres sama sekali.
Kuasa Hukum Korban, Antonius Ador, S.H, mendesak Kapolsek Lamba Leda, Stanislaus Jemadu untuk segera menindaklanjuti laporan dari kedua korban. Menurut Antonius, hingga saat ini, proses hukum kasus dugaan penganiayaan berat tersebut, belum mengalami perkembangan signifikan. Padahal kata Anton, kedua korban pun telah resmi melaporkan ke Polsek Lamba Leda pada beberapa bulan lalu.
“Harus segera ditindaklanjuti. Ini kan sudah lama dilaporkan oleh dua orang korban. Selama ini kan tidak ada perkembangan. Apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk ke tahap penyidikan? Ini semua kan belum jelas,” tegas advokat Peradi itu kepada Beritaflores.com.
Oleh Karena itu, pihaknya mendesak Kapolsek Lamba Leda, Stanislaus Jemadu untuk segera menindaklanjuti laporan dari kedua korban.
“Kapolsek Lamba Leda harus tegas. Jangan bungkam,” tegas dia lagi.
Baca: Dua Warga di Lamba Leda Jadi Korban Pengeroyokan di Gongger
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Deddy Karimoy, SH, M.Hum mengatakan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari para pelapor berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Untuk penanganan lanjutan akan kami pelajari terlebih dahulu. Sekali lagi akan kami dalami dan tindaklanjuti sesuai fakta hukum yang ada,” ujarnya saat dihubungi Beritaflores.com pada Selasa, 28 Januari 2020.
Hingga berita ini dirilis, Kapolsek Lamba Leda, Stanislaus Jemadu belum merespon saat dimintai tanggapannya. Meskipun Beritaflores.com telah berupaya menghubungi berkali-kali melalui telepon seluler bahkan melalui WhatsApp-nya. (EP/TIM).