BORONG, BERITA FLORES- Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berkomitmen bakal menerapkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan secara digital dengan menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Teknologi digital ADM ini, akan diluncurkan di Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Timur, Robertus Bonaventura kepada awak media di Borong pada Rabu, 18 Desember 2019.
Ia menjelaskan, khusus dalam tataran pelaksanaannya masing-masing kabupaten kota termasuk kabupaten Manggarai Timur. Adapun hal penting perlu dipersiapkan adalah kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Mesin ADM ini mirip Anjungan Tunai Mandiri (ATM). SDM ini akan dilatih secara khusus di Jakarta untuk bisa mempersiapkan para petugas ke depan dengan baik”, kata dia.
Dikatakan, gambaran besar tahapan penggunaan mesin ADM adalah nomor telepon seluler dan alamat surel harus diberikan terlebih dahulu. Setelah itu pihak Dukcapil mengirimkan PIN/QR Code untuk mengakses ADM. PIN/QR Code dikirimkan melalui pesan singkat dan surel.
“Setelah itu mencoba untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Robert.
Selanjutnya kata Robert, pihaknya menginformasikan PIN/QR Code agar KTP-el bisa tercetak. Setelah itu memindai QR Code. Total waktu yang digunakan hanya sekitar 1 menit 30 detik. Sebuah inovasi yang dapat disebut mempercepat proses pelayanan adminduk.
“Ini benar-benar kayak mesin ATM. Pastinya ADM akan mempercepat pencetakan adminduk. Sistem dan aplikasinya pusat yang buat,” terang dia.
Menurut Kadis Robert, masyarakat memang harus mendaftar ke kantor Dinas Dukcapil daerah agar dapat menerima PIN/QR Code. “Kurang lebih nanti ke kantor Disdukcapil dulu. Lalu diminta e-KTP, surel dan nomor telepon,” ucap Robert.
Robert menambahkan, nomor telepon yang dicatat hanya diperbolehkan mencetak satu e-KTP atau Kartu Keluarga (KK). Cara tersebut bertujuan agar masyarakat tidak sembarangan mencetak dokumen. Adapun masa berlaku akses ADM dibatasi hanya dua tahun dan bisa diperpanjang.
Efren Polce/BF