RUTENG, BERITA FLORES-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memberikan pelatihan kepada para pengusaha untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka.
Ketua Kadin Kabupaten Manggarai, Nico Matheus Mansjur, SmHK menjelaskan hal itu usai menggelar Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Mukablub) Kadin Kabupaten Manggarai pada Kamis, 12 Desember 2019.
Dalam Mukablub tersebut Nico Matheus Mansjur terpilih secara aklamasi karena pengurus lama telah dibekukan oleh Kadin Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dilaporkan, agenda Mukablub ini dihadiri oleh 123 peserta dari 150 undangan.
Mukablub tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor: 06/MUKABLUB/DP/XII/2019, tentang Pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Manggarai Sisa Masa Bakti 2016-2021, menetapkan dalam Pasal 1 yang berbunyi; memilih dan menetapkan Nico Matheus Mansjur, SmHK sebagai Ketua Kadin Kabupaten Manggarai.
“Ke depan harus ada pelatihan bagi para pengusaha supaya mengetahui hak dan kewajiban mereka. Bukan hanya soal pajak PPN saja tetapi semua hal,” ujar Nico saat konferensi pers di Kantor Kadin Jalan Diponegoro Nomor 16 Kompleks DPRD Kabupaten Manggarai.
Mantan pegawai PT. Pertamina Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, selama ini para pengusaha di Manggarai hanya mengetahui cara berdagang saja. Akan tetapi tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya berkomitmen mendorong para pengusaha Manggarai agar memahami regulasi sehingga dapat memproteksi kegiatan usaha mereka.
“Seperti kewajiban pengisian SPT (Surat Pertanggungjawaban) PPN sebesar 10%. Mereka harus mengetahui kewajiban itu,” terang Nico.
Ia menjelaskan bahwa, program pelatihan tersebut dapat menjawab keluhan-keluhan para pengusaha selama ini. Menurut Nico, program pelatihan ini sangat penting dilakukan bertujuan meningkatkan pemamahan para pengusaha dalam melancarkan aktivitas bisnis mereka.
Pengurus Kadin lainnya, Karolus Budianto menambahkan bahwa, memang pemberlakukan PPN 10 % merupakan fenomena nasional. Menurut Karolus, pemberlakukan PPN 10 % masih dalam tahapan evaluasi yang berkelanjutan.
“Karena jangan sampai merugikan pengusaha dan petani penghasil komoditi,” jelas dia.
Bidang Hukum dan Perbankan Kadin Kabupaten Menggarai, Paulus Habur, SH mengatakan secara filosofi Kadin merupakan agen pembangunan. Untuk memwujudkan harapan demi kemajuan Kadin, maka garis koordinasi organisasi harus dipertegas.
“Karena dia berkewajiban memberikan input atau pun output. Kadin dapat memberi input kepada eksekutif dan legislatif,”
Advokat Peradin ini menjelaskan bahwa, berdasarkan keputusan forum musyawarah, Kadin memiliki program jangka pendek antara lain adalah penataan anggota Kadin Kabhpaten Manggarai. Menurut dia, anggota Kadin selama ini bukan merupakan representatif dari para pengusaha. Oleh karena itu, pengurus Kadin akan melakukan pendataan administrasi anggota.
“Saya kira itu langkah jangka pendeknya. Harapannya pengurus Kadin Manggarai yang baru terbentuk melalui Mukablub ini agar benar-benar menjalankan roda organisasi melalui tahap demi tahap,” tegas Habur.
Hingga tahun 2021 mendatang akan digelar Musyawarah Kadin Kabupaten Manggarai. Pengurus Kadin sebelumnya kata dia, tidak berdasarkan landasan konstitusi sehingga organisasi mengalami stagnan bahkan semua program kerja tidak dilaksanakan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa roh Kadin tidak berjalan dan roda organisasi mengalami stagnan karena tidak berdasarkan regulasi yang ada,” pungkas dia.
Tim Formatur Mukablub Kadin Kabupaten Manggarai Yosep Putra Paskalis, SH mengatakan, Kadin Manggarai akan bekerja secara maksimal sebagai payung para pengusaha di Manggarai. Ia pun berkomitmen menjalankan roda organisasi demi memwujudkan sejumlah program Kadin Kabupaten Manggarai.
“Harapannya ke depan bahwa Kadin Manggarai betul-betul bermanfaat bagi seluruh para pengusaha Manggarai,” ujar dia. (TIM).
Baca Juga: Polemik PPN 10 %: Heri Nabit Gebrak Meja Saat Temui KPP Pratama Ruteng