RUTENG, BERITA FLORES–Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai bersama aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Persiapan melaporkan Paulus Pantung ke Polres Manggarai karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kuliner di Ruko Pemda Pasar Rakyat Ruteng.
Aktivis melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai pada Rabu, 18 September 2019 sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Laporan tersebut diterima lansung oleh KBO Reskrim Polres Manggarai, Antonius Ndapa.
Paulus Pantung dilaporkan lantaran telah melakukan pungli sebesar Rp.400.000 setiap pedagang per bulan. Sementara jumlah pedagang kuliner di Ruko Pemda Pasar Rakyat Ruteng sebanyak 15 pedagang. Apabila Rp.400.000 dikalikan dengan 15 pedagang, maka total uang yang dipungut oleh Paulus Pantung sebesar Rp.6.000.000 setiap bulan.
Paulus Pantung merupakan salah satu pedagang yang berjualan di Ruko Pemda Pasar Rakyat Ruteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan data yang diperoleh Beritaflores.com bahwa, Paulus Pantung melakukan pungutan terhadap sejumlah pedagang untuk memberikan jaminan keamanan kepada para pedagang kuliner. Sejumlah dana tersebut juga digunakan untuk uang kebersihan tempat kuliner.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai, Rikardus Joman mengatakan, pemungutan sebesar Rp.400.00 setiap pedagang kuliner merupakan tindakan pungutan liar dan pemerasan serta telah melanggar hukum.
“Ada seorang oknum (Paulus Pantung-red) melakukan pungutan liar kepada pedagang kuliner di Ruko Pemda Pasar Rakyat Ruteng sebesar Rp.400.000 setiap pedagang,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Polres Manggarai Rabu, 18 September 2019.
Ia mengungkapkan bahwa, Paulus Pantung bersama dengan 11 orang pedagang kuliner telah membuat kesepakatan secara tertulis di atas materai 6000 untuk melegalkan pungutan tersebut. Namun, menurut Rikardus, kesepakatan tersebut tidak berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku. Oleh karena itu, surat kesepakatan terlapor dengan para pedagang kuliner batal demi hukum.
“Jadi terlapor ini telah membuat surat kesepakatan dengan 11 pedagang kuliner atau pihak korban tanpa didasarkan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Jelas dia melakukan pungli karena kesepakatan di luar aturan,” tegas Rikardus.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti berupa surat kesepakatan bersama, antara Paulus Pantung dengan 11 orang pedagang kuliner. Bahkan ia mengaku, telah mengantongi bukti video pengakuan keluhan para pedagang kuliner sebagai korban pemerasan oleh saudara terlapor.
“Ada juga video-video yang kami kantongi berdasarkan dari pihak korban. Itu merupakan bukti awal bagi kami dan biarkan penyidik Polres yang bekerja untuk mengungkap kasus ini,” ungkap dia.
“Harapan dari kami, tentunya karena laporan ini secara resmi oleh dua organisasi GMNI dan PMII bahwa kami harapkan kepada Kapolres Manggarai untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Supaya masalah ini segera diusut secara tuntas,”
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Persiapan, Safrudin Ruslan mengatakan, pihaknya akan secara konsisten mengawal proses hukum kasus yang merugikan negara tersebut.
“Saudara terlapor telah memanfaatkan fasilias pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi. Pelataran Ruko Pemda Pasar Rakyat adalah fasilitas milik pemerintah daerah. Mengapa justru para pedagang kuliner memberikan uang kepada saudara terlapor, bukan kepada pemerintah? Sementara saudara terlapor tidak berhak secara hukum untuk menerima uang dari fasilitas negara,” tegasnya.
Dika begitu ia disapa, mengatakan bahwa, apabila faslitas tersebut merupakan milik pemerintah daerah, maka para pedagang kuliner wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah Kabupaten Manggarai melalui Badan Keuangan Daerah. Bukan malah memberikan uang kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi dengan alasan jasa keamanan dan kebersihan.
“Masyarakat akhirnya dirugikan dari praktek pungutan liar ini. Kami meminta Polres Manggarai untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan pungli ini,” ucap dia.
KBO Reskrim Polres Manggarai, Antonius Ndapa saat dikonfirmasi mengatakan, laporan dari teman-teman gerakan yaitu GMNI maupun PMII disampaikan secara tertulis.
“Kami sudah serahkan ke Kapolres Manggarai, AKBP. Cliffry Steiny Lapian untuk dilakukan disposisi kemudian kita bisa tindaklanjuti,” ujarnya kepada awak media di Polres Manggarai Rabu, 18 September 2019.
Ia mengaku akan segera menindaklanjuti laporan dari GMNI dan PMII dengan meminta keterangan para pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Proses penyelidikan dilakukan setelah ada disposisi dari Kapolres karena beliau masih tugas di luar kota,” jelas dia.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat pasti ditindaklanjuti oleh pihak kopolisian. Ia juga berjanji akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam pusaran kasus ini. (EFREN POLCE/FDS/BF).