BORONG, BERITA FLORES – DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mendesak Bupati Andreas Agas untuk membatalkan keputusan pergeseran tapal batas dengan kabupaten Ngada yang ditetapkan pada 14 Mei 2019 lalu.
DPRD menilai penetapan tapal batas cacat baik secara prosedur maupun substansial. Hal ini mengacu pada dokumen perbatasan dua kabupaten yang sudah lengkap dan sah adanya baik secara yuridis,historis, sosiologis, maupun politik. Sehingga tidak ada alsaan untuk merubah batas antara Matim dan Ngada.
Karena itu DPRD mendesak Pemda Matim kembali mempertahankan perbatasan kedua kabupaten itu, sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Matim di Provinsi NTT.
Sikap DPRD Matim tersebut, sebagaiman tertuang dalam dokumen tentang catatan dan rekomendasi penyelesaian perselesihan batas wilayah Matim-Ngada yang diserahkan kepada Bupati Matim, Andreas Agas di Ruang Sidang Utama DPRD Matim, Senin 26 Aguatus 2019, yang diperoleh Beritaflores.com Senin 26 Aguatus 2019.
Dalam dokumen tersebut DPRD Matim merekomendasikan pemerinatah kabupaten untuk membatalkan kesepakatan bersama tentang penyelesaian perselisihan batas yang ditandatangani tanggal 14 Mei 2019 di Kupang. Dan harus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Manggarai umumnya dan Matim khususnya tentang proses dan tahapan penyelesaian perselisihan batas.
Selain itu, DPRD meminta Pemkab Matim segera menyampaikan rekomendasi DPRD sesuai dengan aspirasi masyarakat Matim kepada Gubernur NTT di Kupang dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Dan juga pembangunan di wilayah perbatasan harus menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Matim.
“Catatan dan rekomondasi DPRD tentang perbatasan sudah final. Karena dinilai cacat prosedural dan cacat subtansial karena itu DPRD meminta Bupati Agas Andreas membatalkan kesepakatan pada 14 Mei 2019 lalu,” kata Ketua Pansus Tapal Batas Matim-Ngada, DPRD Matim, Herman Tojong.
Efren Polce/BF