• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, December 7, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

TPDI Larang Kapolres SP3 Kasus Gratifikasi PDAM Ende

by Redaksi Berita Flores
15 August 2019
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

“Kapolres Ende Bisa Dikenakan Tindakan Menghalangi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Karena Meng-SP3 Kasus Korupsi Pasca Putusan Praperadilan”

ENDE, BERITA FLORES–“Kapolres Ende tidak boleh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa “gratifikasi” Anggota DPRD Kabupaten Ende untuk kedua kalinya, karena sifat penyelidikan atau penyidikan pasca putusan praperadilan Hakim tunggal Yuniar Yudha Himawan, SH,” pinta Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada wartawan melalui siaran pers Kamis, 15 Agustus 2019.

Pengadilan Negeri Ende, kata Petrus sudah menjalankan putusan praperadilan yang mengikat secara hukum. Apalagi putusan praperadilan itu telah mengoreksi secara total buruknya kinerja penyidik dan Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Ende, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

TPDI meminta, agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengambilalih penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi Anggota DPRD Ende sembari memproses Kapolres Ende dan tim penyidik kasus gratifiksi Anggota DPRD Ende karena telah melakukan “tindak pidana” mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.

“Tindakan hukum terhadap Kapolres Ende dan Tim Penyidiknya, karena tindakan menghentikan Penyidikan Kasus Korupsi Gratifikasi Anggota DPRD Ende, dianggap sebagai telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Pengadilan Negeri Ende. Kapolres harus tahu bahwa Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende bersifat perintah untuk membuka kembali penyelidikan atau penyidikan yang dihentikan tanpa alasan yang sah bersifat mengikat, karenanya wajib dijalankan sesuai dengan perintah Hakim Praperadilan,” beber Petrus.

Desakan agar KPK mengambilalih Penyidik dugaan korupsi Gratifikasi Anggota DPRD Ende atas dana PDAM Kabupaten Ende, dapat dibuktikan dengan perilaku penyidik dan Kapolres Ende sebab membiarkan posisi penyelidikan kasus ini berjalan hampir 3 (tiga) tahun, tanpa ada perkembangan apapun. Bahkan dibuat mengambang, tanpa ada peningkatan tahap pemeriksaan ke tahap penyidikan dan penetapan satatus tersangka bahkan penyelidikannya dihentikan.

“Ini jelas merupakan upaya untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi besar yang sesungguhnya, karena baik berdasarkan bukti-bukti tertulis, keterangan saksi maupun petunjuk, maka tidak ada alasan sedikit pun bagi penyidik Polres Ende untuk tidak meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan memberi status tersangka kepada 7 (tujuh) Anggota DPRD Kabupaten Ende, Direktur PDAM Kabupaten Ende Sdr. Soedarsono, B.Sc. S.KM. M. Kesling dan Ketua Yayasan Mandiri,” tandas dia.

Advokat Peradi itu menegaskan, Direktur PDAM Kabupaten Ende tidak pernah dijadikan tersangka sebagai pemberi gratifikasi, malah penyidik menyimpulkan secara keliru bahwa dengan dikembalikannya uang gratifikasi dimaksud maka unsur pidana korupsinya menjadi hilang. Ini jelas membodohi masyarakat, karena sifat tindak pidana korupsi dari gratifikasi sudah terjadi karena telah lewat tempo 30 hari kerja si penerima gratifikasi tidak melaporkan uang yang diterimanya itu kepada KPK.

Baca Juga: TPDI Desak Polisi Buka Kembali Kasus-Gratifikasi PDAM Ende

“Meskipun uang gratifikasi dimaksud tidak pernah dilaporkan ke KPK akan tetapi penyidik Polres Ende berani menghentikan penyidikannya dengan alasan uang gratifikasi sudah dikembalikan kepada PDAM, sehingga sifat pidana korupsinya hilang. Padahal sifat pidana korupsi dari gratifikasi hanya bisa hilang, manakala dalam tempo 30 hari sejak gratifikasi diterima, pihak penerima sudah melaporkan Gratifikasi itu kepada KPK,” lanjut Petrus.

“Dengan demimkan terdapat dugaan kuat bahwa penyidik Polres Ende berusaha keras melindungi Direktur PDAM Kabupaten Ende Sdr. Soedarsono, BSc. SKM. M. Kesling, sebagai orang yang memberikan gratifikasi itu kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, bersama 5 (lima) Anggota DPRD Kabupaten Ende lainnya, sekalipun sudah ada putusan praperadilan Nomor: 02/Pid.Pra/2018/PN.End. Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Maret 2018 yang “Memerintahkan Polres Ende membuka kembali Penyelidikan atau Penyidikan,” ungkap dia.

Padahal menurut Petrus, perkara korupsi gratifikasi PDAM Kabupaten Ende, telah terungkap ke publik dengan bukti-bukti yang terang benderang antara lain, ada kwitansi pengembalian uang, ada tanda terima uang dari PDAM, ada perjanjian kerja sama, ada keterangan saksi, sehingga dari aspek kekuatan pembuktian sudah melebihi syarat minimal dua alat bukti. Oleh karenanya kasus gratifikasi ini harus terus diproses untuk dilimpahkan ke tingkat penuntutan. (TIM/FDS/BEF).

BacaJuga

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

BANYAK DIBACA

Yos Jehalut Purna Tugas, Wariskan Jejak Prestisius Selama Pimpin Dinas PMD Manggarai

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

Tindak Lanjut Program Prabowo, 344 Orang Pengurus Kopdes Merah Putih di Manggarai Ikut Pelatihan Penguatan Kapasitas

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores