BORONG, BERITA FLORES – Kisruh perubahan tapal batas antara kabupaten Manggarai Timur dan Ngada kini resmi mendapatkan penolakan secara politik dari DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Sebuah panitia khusus (pansus) di DPRD Manggarai Timur yang dibentuk untuk mendalamai masalah tersebut sudah menyatakan sikapnya.
Saat sidang paripurna, Senin (5/8) Pansus tersebut menolak penjelasan yang disampaikan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas. Bupati yang baru terpilih pada pilkada 2018 lalu itu menjelaskan kesepakatan yang dibuatnya di Kupang pada 14 Mei lalu bersama pemerintah provinsi NTT dan pemerintah kabupaten Ngada.
Ketua Pansus, Herman Tojong mengungkapkan sejumlah alasan pansus menolak penjelasan Agas. Pertama, berdasarkan layout peta yang di buat Kementerian Dalam Negeri titik ordinat baru tapal batas memperlihatkan semua titik ordinat baru tersebut berada jauh ke wilayah kabupaten Manggarai Timur mulai dari titik ordinat 1 di Buntal sampai titik ordinat 17 di Bakit.
Kedua, lanjut Herman, fakta di lapangan berdasarkan pengakuan warga kepada pansus, saat seremonial penyelesaian konflik tapal batas pada 14 Juni lalu, warga Manggarai Timur di perbatasan tidak dilibatkan. Karena saat itu, kata Herman, masyarakat tidak disiapkan untuk diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
Ketiga, penanaman pilar penanda perbatasan yang dilakukan melalui upacara seremonial di Buntal oleh Gubernur NTT, bukan ditanamkan di tanah melainkan di dalam sebuah pot. Pansus pun menduga ada indikasi, pot tersebut bisa dipindahkan sesuai kemauan kabupaten Ngada.
Berdasarkan temuan tersebut, DPRD Manggarai Timur yang tergabung dalam pansus, mendesak pemda kabupaten Manggarai Timur untuk mempertahankan kesepakatan pada tahun 1973, tentang perbatasan antara kedua kabupaten itu dan UU No 36 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Timur.
“Tak ada alasan untuk merubah perbatasan itu,” tandas Herman.
Efren Polce/Beritaflores