• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, June 28, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pansus DPRD Manggarai Timur Tolak Perubahan Tapal Batas dengan Ngada

by Redaksi Berita Flores
6 August 2019
in HEADLINE, POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES – Kisruh perubahan tapal batas antara kabupaten Manggarai Timur dan Ngada kini resmi mendapatkan penolakan secara politik dari DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

Sebuah panitia khusus (pansus) di DPRD Manggarai Timur yang dibentuk untuk mendalamai masalah tersebut sudah menyatakan sikapnya.

Saat sidang paripurna, Senin (5/8) Pansus tersebut menolak penjelasan yang disampaikan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas. Bupati yang baru terpilih pada pilkada 2018 lalu itu menjelaskan kesepakatan yang dibuatnya di Kupang pada 14 Mei lalu bersama pemerintah provinsi NTT dan pemerintah kabupaten Ngada.

Ketua Pansus, Herman Tojong mengungkapkan sejumlah alasan pansus menolak penjelasan Agas. Pertama, berdasarkan layout peta yang di buat Kementerian Dalam Negeri titik ordinat baru tapal batas memperlihatkan semua titik ordinat baru tersebut berada jauh ke wilayah kabupaten Manggarai Timur mulai dari titik ordinat 1 di Buntal sampai titik ordinat 17 di Bakit.

Kedua, lanjut Herman, fakta di lapangan berdasarkan pengakuan warga kepada pansus, saat seremonial penyelesaian konflik tapal batas pada 14 Juni lalu, warga Manggarai Timur di perbatasan tidak dilibatkan. Karena saat itu, kata Herman, masyarakat tidak disiapkan untuk diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.

Ketiga, penanaman pilar penanda perbatasan yang dilakukan melalui upacara seremonial di Buntal oleh Gubernur NTT, bukan ditanamkan di tanah melainkan di dalam sebuah pot. Pansus pun menduga ada indikasi, pot tersebut bisa dipindahkan sesuai kemauan kabupaten Ngada.

Berdasarkan temuan tersebut, DPRD Manggarai Timur yang tergabung dalam pansus, mendesak pemda kabupaten Manggarai Timur untuk mempertahankan kesepakatan pada tahun 1973, tentang perbatasan antara kedua kabupaten itu dan UU No 36 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Timur.

“Tak ada alasan untuk merubah perbatasan itu,” tandas Herman.

Efren Polce/Beritaflores

Tags: DPRD Manggarai Timur

BacaJuga

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

20 June 2026

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

17 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

25 June 2026

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

25 June 2026

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

25 June 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

BANYAK DIBACA

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

Panitia Matangkan Persiapan Turnamen U-15 di Kecamatan Cibal

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores