BAJAWA, BERITA FLORES–Kepala Rutan Kelas II B Bajawa, Mustawan,S.IP.,M.H menyambut baik kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya baik di Kabupaten Ngada maupun Kabupaten Nagekeo dalam rangka pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu.
“Selama ini kami sudah melakukan sosialisasi. Kami hanya berteori saja tetapi belum ada tindak lanjutnya. Kami menyambut baik hadirnya LBH Manggarai Raya sehingga dapat terealisasi program bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya di hadapan para tahanan saat kegiatan sosialisasi di Rutan Bajawa pada Senin, 29 Juli 2019.
Ia mengatakan, fasilitas bantuan hukum gratis ini merupakan salah satu program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sehingga sangat membantu para tahanan yang tidak mampu secara ekonomi.
Menurut dia, belum ada OBH (Organisasi Bantuan Hukum) baik di Kabupaten Ngada maupun Kabupaten Negekeo untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi bila menghadapi kasus hukum. Ia menerangkan, jenis bantuan hukum yang diberikan LBH antara lain secara litigasi maupun nonlitigasi.
“Kami selalu berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT dalam rangka sosialisasi bantuan hukum gratis terhadap tahanan maupun masyarakat tidak mampu di Ngada,”
Mustawan mengakui bahwa, masih banyak masyarakat Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo belum sepenuhnya memahami proses hukum yang berlaku sehingga dianggap perlu agar para stakeholder terkait melakukan sosialisasi secara intens tentang bantuan hukum gratis terhadap masyarakat tidak mampu.
“Kami melihat bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya memahami proses hukum. Sehingga acapkali tahanan mengalami kesulitan finansial dalam menghadapi kasus hukum,” papar dia.
Meskipun begitu, selama ini pihaknya sering melaksanakan sosialisasi terkait bantuan hukum gratis terhadap masyarakat miskin. Namun hanya sebatas sosialisasi. Dengan demikian, kehadiran LBH Manggarai di Rutan Kelas II B Bajawa saat ini sangat berdampak positif karena bisa menindaklanjuti program bantuan hukum gratis dari Kementrian Hukum dan Ham RI tersebut.
Ia pun meminta kepada para tahanan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Apalagi, ungkap dia, banyak para tahanan Rutan Kelas II B Bajawa mengalami kesulitan finansial saat menghadapi kasus hukum. Sebab, saat ini, biaya sejumlah perkara sangat mahal bila menggunakan jasa para advokat. Sementara di sisi lain, kasus hukum acapkali menimpa masyarakat miskin. Untuk itu, program bantuan hukum gratis sangat bermanfaat terhadap masyarakat miskin.
“Jangan takut bayar. Tidak bayar. Negara sudah menyiapkan bantuan hukum gratis,” kata Mustawan di hadapan para tahanan saat kegiatan sosialisasi pada Senin, 29 Juli 2019.
Ia berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Ngada terhadap proses hukum dapat ditingkatkan melalui kegiatan sosialisasi seperti dilakukan oleh LBH Manggarai Raya.
“Saya berharap bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum dapat secara optimal. Mudah-mudahan mereka juga terbantu dengan fasilitas tersebut,” harap dia.
Mustawan juga berharap, agar kerja sama ini dapat berlanjut secara terus menerus hingga tahun-tahun mendatang. Pemerintah Pusat, ujar dia, telah mencetuskan program Bantuan Hukum. Oleh karena itu, akan memberikan fasilitas tersebut terhadap masyarakat yang kurang mampu jika menghadapi masalah hukum.
Baca Juga: Direktur LBH Teken MoU dengan Karutan Ruteng
LBH Teken MoU dengan Rutan Bajawa
Dalam rangka memperkuat kerja sama tersebut maka LBH Manggarai Raya bersama Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bajawa meneken Momorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
Penandatangan MoU bantuan hukum tersebut dilakukan oleh Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli,S.H bersama Kepala Rutan Kelas II B Bajawa, Mustawan,S.IP.,M.H pada Senin, 29 Juli 2019.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Fransiskus Ramli dalam pemaparan materinya mengatakan, bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu merupakan program Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) melalui LBH Manggarai Raya sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham RI.
Frans mengakui bahwa, selama ini, LBH Manggarai Raya sudah banyak membantu masyarakat tidak mampu bila mereka menghadapi masalah hukum. Pendampingan terhadap klien, kata dia, dapat dimulai jika seseorang sudah berstatus sebagai saksi terperiksa, tersangka hingga terdakwa.
“Kami bekerja sesuai arahan atau petunjuk dari Kemenkumham RI dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya di hadapan para tahanan.
Mantan Calon Pimpinan KPK itu, menjelaskan, pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum gratis dalam rangka memwujudkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.
Ia meminta, kepada masyarakat Kabupaten Ngada untuk segera memanfaatkan program bantuan hukum gratis yang diberikan negara melalui LBH Manggarai Raya. Pihaknya berharap, kerja sama bersama Rutan Kelas II B Bajawa dapat berjalan secara maksimal.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain; Koordinator Advokat LBH Manggarai Raya Wilayah Ngada, Maria Agutina Geae,S.H, bersama para Advokat LBH Maximilianus Herson Loi,S.H, dan Oswaldus Sadu Deu, S.H. Hadir juga sejumlah pejabat Rutan Kelas II B Bajawa. (RONALD TARSAN/TIM/FDS/BEF).