BORONG, BERITA FLORES–Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal diaktifkan kembali usai dipecat pada Desember 2018 lalu.
Mereka pun telah menjalani masa hukuman pidana penjara dan dipecat statusnya sebagai ASN karena terlibat dalam kasus korupsi di daerah itu.
Baca Juga: Pecat 16 Pejabat, Pemkab Matim Siap Hadapi Gugatan
Enambelas (16) ASN dipecat karena terbukti terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di daerah itu. Meski demikian, sebanyak 13 orang ASN itu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Alhasil, dari 13 ASN yang telah mengajukan gugatan, ada 11 orang telah dinyatakan menang gugatan berdasarkan putusan PTUN Kupang.
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas pun secara resmi memecat sebanyak 16 pejabat ASN di Matim pada Desember 2018 lalu karena terbukti terlibat kasus dalam kasus korupsi. Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasudungan mengatakan, dari 16 orang ASN itu, ada sebanyak 11 orang yang telah mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Kupang pada 27 Desember 2018.
“Ada 11 orang dinyatakan menang berdasarkan putusan sidang Majelis Hakim PTUN Kupang yang digelar pada tanggal 15 Mei 2019 lalu,” ujarnya kepada Beritaflores.com Selasa 11 Juni 2019.
Ia mengungkapkan, ada 2 orang ASN belum diputuskan meski pun telah mengajukan gugatan karena masih dalam proses persidangan di PTUN Kupang.
Sementara itu, jelas dia, sebanyak 3 orang lainnya belum mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Kupang.
“Dua orang ini masih proses di PTUN karena waktu gugatan itu tidak sama. Dalam waktu dekat juga putusan akan diumumkan sedangkan 3 orang lainnya belum ajukan gugatan” papar dia.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Manggarai Timur, Toby Suman mengatakan, berdasarkan putusan PTUN Kupang, 11 orang ASN itu telah dinyatakan menang.
Berdasarkan putusan tersebut, maka 11 ASN tersebut akan kembali mengabdi di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur.
“Dengan demikian proses selanjutnya kita minta persetujuan BKN supaya 11 orang ini bisa diaktifkan kembali,” terang dia.
Toby menyebut, untuk menentukan jabatan atau penempatan mereka pada lingkup Pemda Matim, tentu harus melalui prosedur. Pihaknya juga akan meminta persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena para ASN diblokir pada beberapa bulan lalu oleh BKN.
“Nanti kita surati BKN untuk tentukan jabatannya untuk diaktifkan kembali. Setelah itu kita akan melakukan pencabutan SK Bupati lalu ada proses pengangkatan dan menerbitkan SK barunya,” beber dia.
Berikut adalah nama-nama ASN yang sudah dinyatakan menang di PTUN Kupang antara lain;
“Crisanto Enggong, Rokus Jumpa, Stephanus Kut, Siprianus Nena, Geradus Galus, Kristoforus Menjulung, Ignasius Tora, Yulianus Nggame, Maksimus Rondindan, Yosef Burhanudin, dan Martinus Durvan,” ungkapnya.
“Dua orang nama yang masih dalam proses persidangan yakni Philipus Mantur, dan Siprianus Pelang,” ucap Boni.
Ia menambahkan, ada 3 orang lainnya belum mengajukan gugatan ke PTUN Kupang. Tiga orang itu diantaranya, Adol Jemeo, Gabriel D. Judenli, dan Damianus Damai.
Penulis: Efren Polce