• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, July 18, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

Pemda Harus Bentuk Perda Penempatan Pejabat dari Pusat ke NTT

by Redaksi Berita Flores
8 May 2019
in POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Petrus Selestinus,S.H

Saatnya Pemprov dan Kabupaten Se-NTT Memiliki Perda yang Mangatur Kewenangan Menolak Penempatan Pejabat dari Pusat ke NTT

Kasus “Wisata Halal” Shana Fatina, seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota seluruh NTT, untuk segera memiliki perangkat hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur mekanisme penerimaan, penempatan dan penolakan pejabat dari Pusat ke Provinsi NTT dan/atau ke Kabupaten/Kota di seluruh NTT. Terutama untuk mengetahui terlebih dahulu rekam jejak pejabat tersebut apakah pejabat yang bersangkutan pernah terpapar Radikalisme,Terorisme dan Intoleransi, apakah pejabat itu memiliki kesusilaan yang baik atau tidak dan apakah pejabat itu pernah terlibat dalam KKN atau tidak ketika yang bersangkutan menjabat di tempat lain sebelum ditempatkan di NTT.

Perda ini sangat urgent bukan saja karena NTT selama ini dijadikan destinasi penempatan pejabat yang sedang tidak disukai di Pusat (tong sampah besar tempat pembuangan pejabat yang berperilaku buruk), akan tetapi lebih dari pada itu Perda dimaksud juga, harus mengatur pula tentang pembentukan Badan Khusus yang bersifat ad hoc dengan wewenang untuk melakukan penelitian rekam-jejak pejabat ybs. dan mekanisme penelusuran rekam jejak pejabat ybs. baik menyangkut mengenai integritas moral dan kejujuran, soal KKN, termasuk apakah terafiliasi atau terinfiltrasi dengan Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi atau tidak di lingkungan kerja sebelumnya disertai dengan Hak dan Wewenang Daerah untuk menolak pejabat yang bersangkutan.

Jika dari hasil penelitian rekam-jejak pejabat yang bersangkutan, ternyata ditemukan bukti-bukti bahwa terindikasi tidak memiliki integritas moral dan kejujuran yang baik, pernah terlibat KKN dan terafiliasi atau terpapar Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi, maka Gubernur, Bupati atau Walikota dan DPRD berwenang menolak pejabat ybs. atas dasar hasil penelitian rekam-jejak dimana ybs. ternyata terbukti memiliki rekam-jejak dan berperilaku buruk serta berafiliasi atau terpapar Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi. Oleh karena itu Perda ini sangat penting karena infiltrasi radikalisme, terorisme dan intoleransi di kalangan ASN dan Pejabat sudah sangat mengkhawatirkan.

Dasar hukum dan dasar pertimbangan perlunya Perda untuk mencekal atau menolak penempatan pejabat dari Pusat ke NTT yaitu UU Tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah) dan perlunya kewaspadaan Pemerintah Daerah akan berkembangnya Radikalisme, Terorisme dan Intolerasi di kalangan Pejabat dan Aparatur Sipil Negara, sehingga memerlukan kehati-hatian dan kewaspadaan semua pihak dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, sebagi pilar-pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara.

Kasus Wisata Halal yang hendak dicoba diterapkan oleh Shana Fatina, seorang Kepala BOP di Labuan Bajo, yang mendapat resistensi sangat luas dari masyarakat NTT dan Pemprov NTT termasuk masyarakat NTT Diaspora, kiranya membuka mata semua pihak untuk aktif menjaga NTT dan daerah manapun di Indonesia sebagai bagian integral dari NKRI agar bebas dari radikalisme, terorisme dan intoleransi yang sangat mengancam Ideologi negara yaitu : Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. 

Sikap tolak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terhadap program Wisata Halal di Labuan Bajo adalah bagian dari sikap patriotisme dua orang pemimpin NTT (VIKTOR BUNGTILU LAISKODAT dan JOSEPH NAI SOI) yang wajib kita dukung, sehingga bukan saja program Wisata Halal yang ditolak akan tetapi seorang Shana Fatinanya-pun harus dipulangkan ke Jakarta, demi menjaga kondusifitas keberagaman budaya, etnis dan agama di NTT tidak terkoyak-koyak hanya karena kesalahan seorang Shana Fatina.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Pengamat Masalah Sosial Budaya
di NTT

BacaJuga

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

17 June 2026
Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

28 May 2026

Sukseskan Liga FX Cup 2, Cakades Fransiskus Levens Bantu Satu Unit Mesin Potong Rumput Portable

16 May 2026

Muda Merakyat, Cakades Dominikus Dendo Siap Abdikan Diri Bangun Desa Ndiwar

13 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

BANYAK DIBACA

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores