BORONG, BERITA FLORES– Seorang warga Kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur bernama Akbar S.P Ekoreko melaporkan dugaan praktek politik uang kepada Bawaslu Manggarai Timur pada Senin, 22 April 2019 lalu.
Berdasarkan surat tanda bukti penerimaan laporan Bawaslu Manggarai Timur bernomor: 02/LP/PL/Kab/19.17/IV/2019 dengan salinannya diterima Beritaflores.com, bahwa Akbar selaku pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp100.000 dengan pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar.
Dilaporkan bahwa, dua lembar uang kertas tersebut sebagai barang bukti praktek beli suara pada pemilu 17 April 2019 lalu. Selain itu, ada sebanyak tiga file rekaman suara serta satu file rekaman video telah diserahkan ke Bawaslu Matim.
Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Matim, Elvis Jehama mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti terkait laporan dugaan politik uang tersebut.
“Semoga dalam dua hari ke depan kita sudah bisa merangkum semua kronologis kasus, baru kemudian dibuat konferensi pers,” ujarnya kepada Beritaflores.com melalui pesan WhatsApp Jumat malam, 26 April 2019.
Ia menjelaskan bahwa, kasus yang sudah diadukan ke Bawaslu oleh pelapor pada Senin, 22 April 2019 itu, sudah ditindaklanjuti oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Soalnya sementara waktu masih dalam penanganan Gakkumdu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Penulis: Efren Polce
Editor : Nald