BORONG, BERITA FLORES–Pemerintah Desa (Pemdes) Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur telah mengajukan permohonan izin pembangunan jalan raya ke Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. Hal ini dilakukan karena jalan yang akan dibangun dari cabang Pangcut menuju kampung Ranamasa (Mengge) melintasi kawasan hutan lindung.
Kepala Desa Golo Munga, Laurensius Rato mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk membangun jalan raya kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pemerintah Desa Golo Munga telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawsan hutan ke Gubernur NTT,” ujarnya kepada Beritaflores.com di Borong Selasa, 10 April 2019.
Baca Juga: Ranamasa, Kampung Terisolasi di Manggarai Timur
Kades Laurens menjelaskan, bahwa Pemerintah Desa Golo Munga dan segenap masyarakat khususnya warga kampung Ranamasa sangat mengharapkan agar permohonan izin tersebut dapat diproses secepat mungkin oleh Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Sehingga kebutuhan urgen masyarakat Ranamasa berkaitan dengan akses jalan raya ke kampung mereka bisa terealisasi.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Ranamasa untuk bekerja sama dalam mendukung upaya yang telah dilakukan Pemerintah Desa Golo Munga.
“Khusus untuk masyarakat Mengge, diharapkan kerja sama yang baik dan mendukung upaya pemerintah desa dari usulan yang sedang diperjuangkan. Apapun keputusan dari Gubernur melalui Dinas Kehutanan Provinsi NTT, kami sangat menghargai,” ucap dia.
Menurut Kades Laurens, selama ini, keberadaan hutan lindung menjadi hambatan utama dalam membuka akses jalan raya menuju kampung Ranamasa. Ia menjelaskan, apabila pemerintah desa berinisiatif melakukan aktivitas pembukaan jalan raya ke kampung Ranamasa, maka akan berdampak buruk terhadap hutan lindung di wilayah itu.
Pada tahun 20l7 lalu, kata dia, Pemerintah Desa Golo Munga berencana mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk membuka akses jalan raya ke Ranamasa. Namun karena melintasi kawasan hutan lindung, maka pemerintah desa harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan terlebih dahulu dari pemerintah provinsi NTT.
Oleh sebab itu, lanjut Laurens, maka dengan rendah hati Pemerintah Desa Golo Munga meminta Bapak Gubernur melalui Kadis Kehutanan Provinsi NTT untuk mengizinkan Pemerintah Desa Golo Munga dalam membuka jalan raya di atas hutan lindung itu. Pembanguan jalan raya ini, papar dia, bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan di berbagai bidang kehidupan khususnya bidang ekonomi di kampung Ranamasa.
Berdasarkan pantauan Beritaflores.com bahwa, Kepala Desa Golo Munga, Laurensius Rato didampingi Kaur Bagian Keuangan, Maksimus Sardi menyerahkan secara lansung surat permohonan izin tersebut kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Marselus Ndeu,SP di Kantor UPT KPH Matim pada Selasa, 10 April 2019.
Baca Juga: Pemerintah Desa Diminta Bangun Jalan Raya Menuju Ranamasa
Merespon permohonan tersebut, Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Marselus Ndeu,SP mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Golo Munga. Sebab, telah mengikuti perintah undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dalam rangka pembangunan jalan raya dalam kawasan hutan.
“Yang pasti pemerintah dalam hal ini Gubernur melaui Dinas teknis tidak akan menghambat karena tujuannya jelas untuk kepentingan umum. Akan tetapi wajib prosedurnya harus dilewati,” ujar Marselus pada kesempatan itu.
Ia mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, dalam waktu dekat Dinas Kehutanan Provinsi bakal merespon surat permohonan tersebut. Untuk memerintahkan UPT KPH Wilayah Kabupaten Manggarai Timur agar melakukan kajian teknis terkait dengan isi permohonan tersebut.
“Kebetulan ada petugas kita besok (Rabu kemarin) akan ke Kupang. Sehingga sekaligus membawa surat tersebut ke Gubernur melalui Dinas Kehutanan Provinsi,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, Ovy Nggaro Oktafianus,S.Hut mengatakan, apabila Dinas Kehutanan Provinsi NTT telah menerima surat permohonan dari Pemerintah Desa Golo Munga, maka akan ditindaklanjuti oleh petugas UPT KPH Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan kajian teknis.
“Dari provinsi akan meneruskan kembali surat kepada UPT KPH kabupaten untuk melakukan kajian teknis berupa pengambilan titik koordinat, indentifikasi tegakan yang akan berpengaruh terhadap akses pembukaan jalan, berapa yang jadi korban (jenis, tinggi kayu, luas diameter kayu), panjang jalan dan lebar jalan, serta dukungan soseknya,” jelas Oktafianus kepada wartawan.
Berdasarkan regulasi, kata dia, proses tersebut penting dilakukan agar memperkuat landasan utama dalam menerbitkan rekomendasi atau izin pinjam pakai kawasan hutan dari gubernur melalui Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
“Jadi, hal-hal ini akan memperkuat kejelasan rekomendasi yang akan dibuat nanti. Jelas, apabila hutan dibuka untuk sarana transportasi sangat mungkin akan terganggu serta berdampak terhadap aktivitas perusakan disekitarnya. Maka kajian teknis jelas harus ada, sehingga tidak ada yang saling disalahkan di kemudian hari,” terangnya.
Ia menuturkan, bahwa sebelumnya UPT KPH Kabupaten Manggarai Timur telah meminta kepada Pemerintah Desa Golo Munga untuk lansung menemui Gubernur NTT dalam rangka permintaan pinjam pakai kawasan hutan lindung. Namun, karena berbagai macam kendala kala itu sehingga pertemuan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Sebelumnya kami sudah minta pa Kades kalau bisa langsung ke Kupang bawa surat permohonan sekalian ketemu Pa Kadis dan Gubernur minta bantuan di Dinas Kehutanan untuk memfasilitasi pertemuan dengen Gubernur,” ungkap dia.
Meski begitu, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal proses permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka pembangunan jalan raya ke Ranamasa demi kepentingan umum.
“Kita harus sukseskan kegiatan ini karena buat kepentingan orang banyak. Kalau saya pribadi menginginkan nurani kita lebih dikedepankan tetap melalui koridor dan aturan yang jelas,” cetus dia.
Penulis: Ronald Tarsan