Oleh; Rikardus Yonogas Goa
(Researcher Change Operator Manggarai, NTT)
Genderang PILNAS ramai membicarakan HAM harus dikedepankan dalam berbagai prospek kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi dalam perdebatan pilpres para kandidat mempromosikan cara dalam menanggulangi kasus HAM baik masa lalu maupun masa sekarang. Persoalan HAM dianggap mencapai stadium kritis untuk segera dicarikan solusi. Namun, jika kita telusuri bersama jarang kita temukan bagaimana perbincangan HAM itu menyasar pada posisi pembangunan desa sebagai basis terakhir penanggulangan kasus HAM. Konsep hak asasi modern sendiri baru muncul pada paruh abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum Hak-hak asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembanganya yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Sementara Perbincangan HAM (Human Rights) di Indonesia marak dibicarakan di era 1980-an dan makin seksi di tahun 1990-an.
Tulisan ini hendak menyasar pada pembangunan desa harus berdasar pada pertimbangan HAM sebagai landasan dari setiap pembangunan di desa. Sehingga korelasi yang di bangun adalah HAM dan desa bisa menjadi Alternative Dispute Resolution atau bisa jugaberjalan beriringan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan masayarakat entah hak sipil, politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Meletakkan hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan desa adalah tugas pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat desa dalam rangka membangun sebuah komitmen penghormatan dan pemajuan HAM. Artinya bahwa pendekatan HAM digunakan sebagai prinsip umum serta tindakan yang khusus dalam melaksanakan aturan hukum. Sebab salah satu tugas pemerintahan desa, pelayanan (services) adalah ditujukan kepada upaya pemenuhan hak-hak warga desa. Dengan demikian, pembangun desa berbasis HAM adalah sebuah keniscayaan.
Membicarakan HAM di Desa
Peluang Desa akan berkembang dan bahkan maju sudah di depan mata. Betapa tidak rilis PODES (Potensi Desa) versi BPS 2018 mengatakan bahwa perkembangan desa amat pesat. Menurut BPS Indeks Pembangunan Desa berdasarkan lima dimensi yang diukur, yaitu Dimensi Pelayanan Dasar, Dimensi Kondisi Infrastruktur, Dimensi Transportasi, Dimensi Pelayanan Umum, dan Dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Pada tahun 2018 mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2014 yaitu sebesar 9,81 poin. Dari data ini kita bisa amini bahwa Pembangunan desa sedang emas-emasnya. Efek Gelontoran dana desa seakan punya efek positif dalam pembangunan desa.
Pembangunan desa pun menyisahkan berbagai cerita dan catatan serius terlepas dari berbagai aspek positif yang terjadi. Luput dari perhatian berbagai pihak bahwa masalah HAM kebanyakan terjadi di wilayah pedesaan. Contohnya kasus Human Traficking di NTT kebanyakan adalah berasal dari desa. Alinea ke-4 UUD 1945 mengatakan negara punya kewajiban melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ke-4 jika dipahami masyarakat desa bahwa ketidakhadiran negara ketika masyarakatnya susah mengakses pendidikan adalah salah satu pelanggaran HAM, ketika masyarakat diintimidasi dengan paksaan tanah ulayatnya akan dijadikan ladang tambang adalah pelanggaran HAM, Keterbelakangan infrastruktur dan susahnya masyarakat dalam mengakses layanan publik merupakan salah satu pelanggaran HAM.
Ada 22 macam hak dasar manusia yang termasuk HAM sebagaimana dirumuskan dalam pertemuan para ahli hukum perancis pada tahun l981, (Mustofa,edit.,2006: 124-125), yaitu : (1) hak hidup, (2) hak atas kebebasan, (3) hak atas persaingan dan larangan diskriminasi, (4) hak atas keadilan, (5) hak atas peradilan yang adil, (6) hak perlindungan terhadap penyiksaan, (7) hak perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik, (8) hak suaka, (9) hak minoritas, (l0) hak dan kewajiban untuk ambil bagian dalam pelaksanaan dan pengaturan urusan-urusan umum, (ll) hak atas kebebasan kepercayaan, menyatakan gagasan dan berbicara, (l2) hak atas kebebasan beragama, (l3) hak atas kebebasan berserikat, (l4) tata ekonomi dan hak-hak pengembangan, (l5) hak-hak atas perlindungan terhadap kepemilikan, (l6) hak status dan martabat pekerja, (l7) hak atas keamanan sosial, (l8) hak untuk berkeluarga, (l9) hak-hak wanita yang telah menikah, (20) hak memperoleh pendidikan, (21) hak atas kebebasan bergerak dan berkedudukan, dan (22) hak atas peradilan yang adil. Begitu kompleksnya HAM sehingga banyak hal pun lalai dalam melihat ini sebagai panduan dasar bahwa meletakkan HAM dalam bingkai pembangunan adalah hal urgent.
Dalam praktek hidup di desa hak-hak diatas jarang diperhatikan. Dalam hal pendirian gedung sekolah misalnya, pemerintah membebankan kepada masyarakat desa untuk menyiapkan tanah dalam mendirikan bangunan sekolah. Sedangkan dalam kenyataannya uang ganti rugi pembebasan lahan jarang bahkan tidak pernah diketahui oleh masyarakat. Bukan soal uang yang dipersoalkan tetapi kewajiban negara dalam hal mencerdasakan kehidupan bangsa gagal total. sisi HAM mengakui ini adalah pelanggaran HAM, dikarenakan tugas negara dalam hal ini pemerintah tidak total dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam contoh kasus Human Traficking di NTT adalah pelanggaran HAM, dikarenakan pemerintah NTT tidak bisa mengusahakan kehidupan layak bagi masyarakat NTT. Alih-alih mengusahakan kesejahteraan hidup dengan cara mengadu nasib ke negeri Jiran dan sebagainya, yang terjadi adalah manusia NTT di perjualbelikan layaknya binatang yang tak punya naluri. Lalu, apakah pernah mendengar ada yang mempermasalahkan ini sebagai pelanggaran HAM?. Sampai saat ini saya belum pernah mendengar ada yang menggugat pemerintah NTT dalam kasus diatas sebagai pelanggaran HAM.
Persoalan-persoalan seperti diatas jika diakomodir dalam setiap perkembangan hidup masyarakat desa, tentu akan menjadi hal baru dan saya yakini masyarakat akan kritis dalam menanggapi mana yang menjadi hak-hak hidup yang memang itu diakui negara dan dilindungi. Masyarakt desa harus harus sadar hukum (law friendly). Salah satunya dengan perlunya diberi pemahaman akan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai masyarakat desa. Pasal 68 UU Desa mengamanatkan Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa berkaitan yaitu hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman di desa. Sedangkan kwajibanya yaitu ikut serta berpartisipasi dalam kehidupan di desa. Kunci suksesnya sangat bergantung pada peran Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa untuk memenuhi kewajibannya. Terlepas dari bagaimana mewujudkan hak dan kewajiban masyarakat desa bisa dipenuhi maka pihak pemerintah desa jua sangat perlu untuk memberitahukan kepada masyarakat desa tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab persoalan mendasar di desa adalah bagaimana hak-hak dasar sebagai manusia dilucuti oleh berbagai kepentingan yang tidak melihat hak asasi manusia sebagai persoalan.
Segera laksanakan
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengusahakan bahwa kesejahteran lahir dan batin masyarakat desa bisa dipenuhi. Pembangunan desa diharapkan mengedepankan aspek kekeluargaan dan gotong royong sebagai rutinitas aksi. Aspek kekeluargaan sudah menjadi fokus pembangunan desa. Diyakini bahwa kekeluargaan bisa mengahadirkan romantika keberhasilan pembangunan. Sebab sebuah aktivitas yang mencederai keadilan bagi masyarakat dan melanggar hak-hak asasi manusia masih boleh mengatasnamakan pembangunan, sesungguhnya negara terjebak dalam paradigma pembangunan yang usang. Pembangunan harus ditata di atas komitmen negara untuk menghargai kemanusiaan.
Pemenuhan hak asasi manusia merupakan bagian dari kewajiban konstitusi. Sehingga konsekuensi bagi setiap pelanggaran pemenuhan hak masyarakat merupakan pelanggaran konstitusi. Secara tertulis kewajiban pemenuhan hak asasi manusia merupakan kewajiban konstitusional bagi penyelanggara pemerintahan di berbagai level, nasional maupun daerah maupun desa. Hal ini disebutkan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, setiap penyelenggara pemerintahan yang mengabaikan dan bahkan melanggar pemenuhan hak rakyat, bukan hanya melanggar hukum, melainkan melanggar konstitusi.
Perlu disadari bersama juga bahwa peran HAM sendiri terpaut dalam Pengaturan tentang hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945 diatur secara rinci dalam Pasal 28 A sampai dengan 28J. Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwasannya tidak ada satupun hak asasi manusia di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas,Hak asasi manusia bukanlah hak yang absolute dalam pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Olehkarena itu, dalam hak asasi manusia dikenal juga adanya kewajiban dasar mnusia. Dengan demikian, pelaksanaan hak asasi seseorang dan segenap elemen masyarakat hendaknya dapat menghormati hak asasi orang lain, sebagimana telah diatur dalam UUD 1945.
Oleh karena itu diharapkan kepada pemerintah desa agar dengan segera menjelaskan kepada masyarakat desa apa itu HAM. Sedangkan masyarakat desa sendiri diharapkan untuk hadir secara aktif dalam memperjuangkan HAM di desa sebab HAM adalah anugerah Tuhan yang istimewa dan itu kodrati tetapi juga menyadari bahwa hak-hak seseorang (dibaca:kita) dibatasi juga oleh hak-hak individu lain (orang lain). Kepada KOMNASHAM agar segera mensosialisasikan HAM ke berabagai level kehidupan masyarakat, tidak hanya sebatas memunculkan data pelanggaran HAM. Sebab banyaknya pelanggaran HAM dikarenakan oleh ketidakpahaman masyarakat tentang HAM.
Penulis adalah alumnus Seminari Pius XII Kisol juga Ketua Divisi Media & Publikasi Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta (2015-2016)