BORONG, BERITA FLORES — Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Flores-NTT telah menetapkan keputusan final terkait polemik anggaran sejumlah guru Bosda (Bantuan Operasional Daerah) dan THL (Tenaga Harian Lepas).
Dilaporkan sebelumnya, bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), Frederika Soch memberhentikan sejumlah guru penerima Bosda dan THL di daerah itu. Sejumlah tenaga pendidik pun melakukan protes atas kebijakan tersebut.
Alhasil, Pemerintah Kabupaten Matim pun telah mengakomodir kembali sebanyak 2.637 guru Bosda dan THL. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Kerja Kusus bersama DPRD pada Rabu kemarin, 6 Maret 2019.
“Terkait Guru Bosda dan THL, jadi kita sudah mengakomodir semuanya dengan total 2.637 orang. Jumlah itu berdasarkan keputusan resmi bersama DPRD dan Eksekutif melalui Rapat Kerja Khusus,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur, Basilius Teto kepada Beritaflores.com saat ditemui di Borong.
Baca Juga: Besok, Pemkab Matim BersamaDPRD Bahas Nasib 1-225 Guru Bosda
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Program Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan serta Perlindungan terhadap Profesi Pendidik, bahwa jumlah yang dialokasikan penerima insentif Bosda pada tahun 2019 adalah 928 orang dengan jumlah biaya sebesar Rp 8.352.000.000.
Namun, berdasarkan analisis kebutuhan riil, jumlahnya meningkat menjadi 1.225 guru untuk menunjang tugas guru PNS pada setiap satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, yang diakomodir dalam insentif pendidik hanya berjumlah 928 orang sedangkan sisanya yang belum diakomodir sebanyak 297 orang guru.
Kadis Basilius menuturkan, bahwa akumulasi tenaga Bosda dan THL pada tahun 2018 sebanyak 2.637 orang. Berdasarkan jumlah itu, guru PAUD 129 orang, MTS 75 orang, TK Swasta, SDK dan SMPK sebanyak 491 orang.
“Jumlah penerima untuk sekolah swasta sebanyak 695 orang guru sedangkan sekolah negeri sebanyak 1942 orang,” ucap dia.
Dari jumlah 1942 orang pendidik yang ada di sekolah negeri, kemudian dilakukan analisis untuk menjawab kebutuhan menggunakan Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru. Maka guru Bosda dan THL yang tidak memiliki ijazah S1 berjumlah 285 orang dan yang berijazah S1 sebanyak 1657 orang.
Total jumlah tersebut, kata Basilius, akan diakomodir per Januari hingga Mei 2019 mendatang. Namun, lanjut dia, sebanyak 695 orang guru swasta itu akan dibantu menggunakan dana hibah.
“Mereka dibayar dari Januari sampai bulan Mei. Guru di sekolah swasta berjumlah 695 orang sedangkan guru di sekolah negeri 1.942 orang,” terang Basilius.
Oleh karena itu, jelas dia, pada bulan Mei mendatang akan melakukan seleksi atau test berdasarkan kebutuhan, seperti yang tertuang dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar akademik. (EFREN POLCE/BEF).