RUTENG, BERITA FLORES — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman Mbawa, warga Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT. Kasus dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman, Kapospol Elar.
Petrus meminta Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian mengedepankan profesionalitas para penyidik Polres Manggarai bila ada laporan polisi dari masyarakat.
“Laporan polisi sudah dilayangkan pada tanggal 30 November 2018 sehari setelah kejadian perkara penganiayaan yang terjadi di Elar,” kata Petrus kepada Beritaflores.com melalui siaran pers Jumat, 15 Februari 2019.
Namun anehnya, kata Petrus, hingga saat ini, pelapor Herman Mbawa tidak pernah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak Polres Manggarai yang menangani kasus ini.
“Sebagaimana layaknya SOP Penyidik Polri di seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat. Bahkan program Promoter dari Kapolri Tito Karnavian. Ini artinya, Polres Manggarai belum profesional,” tegas Petrus di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Pukul Warga, Kapospol Elar Dilaporkan ke Propam Polres Manggarai
Menurut Advokat Peradi itu, pelayanan keadilan dan penegakan hukum oleh Polri sangat buruk dan tidak fair baik penyelidik dan penyidik dalam melayani proses penegakan hukum dan ketertiban.
Selain itu, juga tidak adanya keberpihakan terhadap korban ditunjukan oleh Polres Manggarai. Sebab, dalam kasus Laporan Polisi Herman Mbawa, di mana kasus ini menjadi perguncingan di tengah masyarakat Manggarai.
Petrus menambahkan, Kapolri telah mencanangkan Polri sebagai Promoter tetapi praktek dan orientasi oknum anggota Polisi di Manggarai justru membangkangi program Pomoter Kapolri melalui tindakan penegakan hukum.
Polisi, kata dia, hanya berpihak kepada mereka yang kuat dan memiliki banyak uang. Praktek Penegakan Hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, telah merusak citra Polri selama bertahun-tahun. Juga tidak mengalami perbaikan dan menghalang-halangi program Promoter Kapolri.
Baca Juga: TPDI Desak Polda NTT Tindak Tegas Kapospol Elar
Petrus menyebut, laporan polisi Herman Mbawa telah berjalan melewati dua bulan. Namun hingga kini, tidak ada kemajuan penyelidikan atau peyidikan yang diinformasikan kepada Pelapor Herman Mbawa selaku korban.
Polres Manggarai malah lebih bersemangat memproses laporan Bripka Lalu Sukiman bahwa Herman Mbawa telah menghinanya dengan laporan tentang dugaan penganiayaan itu.
“Apabila setiap rakyat kecil yang melaporkan perilaku melanggar hukum yang sering dilakukan oleh oknum Polri, lalu masyarakat dihadang dengan Laporan Polisi dari oknum Polri sebagai tindak pidana penghinaan, maka ini sama dengan Polri tidak mau bermitra dengan masyarakat,”
Lebih lanjut kata Petrus, dengan fakta tersebut bahwa, sebenarnya Polri tidak ingin dikritisi oleh masyarakat bila ada persoalan internal mereka. Bahkan Polri tidak menjadikan masyarakat sebagai sumber informasi.
Berdasarkan deretan fakta di atas, Petrus mendesak Kapolri segera menghentikan tindakan intimidasi terhadap rakyat kecil yang dilkukan oleh oknum Polri.
Bahkan Petrus menyebut, intimidasi dilakukan dengan cara merekayasa laporan balik sebagaimana dalam Laporan Polisi Bripka Lalu Sukiman, Kapospol Kecamatan Elar, Polres Manggarai bahwa Herman Mbawa, sebagai perbuatan fitnah terhadap dirinya (Bripka Lalu Sukiman).
“Laporan Polisi Lalu Sukirman dimaksud adalah Laporan No: P/235/XII/2018/NTT/Res. Manggarai Tanggal 7 Desember 2018 untuk mengcounter Laporan Polisi Herman Mbawa Nomor: LP/230/XI/2018/NTT/Res. Manggarai, tertanggal 30 November 2018, sebagai daya tawar membujuk Herman Mbawa mencabut laporan polisi penganiayaan atas dirinya,” ungkap Pengacara senior itu.
Dia meminta Kapolri dan Kapolda NTT harus menindak dan mengakhiri perilaku sewenang-wenang oknum Polres Manggarai terhadap masyarakat kecil. Menurut dia, Polri harus bersikap profesional, menghormati hak-hak warga masyarakat, tidak boleh memihak apalagi menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi Herman Mbawa, selaku korban penganiayaan.
Petrus menegaskan, tindakan seperti ini sangat merusak profesionalisme Polisi. Bahkan mencoreng Program Promoter Kapolri, dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan ketertiban sebagai realisasi dari program Promoter Kapolri dalam bentuk aksi nyata di tengah masyarakat yaitu Polisi yang Profesional, Moderen dan Terpercaya.
Namun yang terjadi di Manggarai, kata Petrus, program Promoter Kapolri ini telah diabaikan oleh Kapolres dan jajarannya. Terkait dengan hal ini, pihaknya bakal menggelar audiensi dengan Kapolri juga Kapolda NTT agar menjadi perhatian bersama. (NAL/FDS/BEF)