RUTENG, BERITA FLORES — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak bupati Manggarai, Deno Kamelus, untuk segera membatalkan keputusan hibah aset ke PT Pertamina.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Servas Jemorang, menegaskan hal tersebut saat dialog dengan Bupati Deno Kamelus di Setda Sabtu, 8 Desember 2018.
“Kami meminta agar keputusan hibah yang diambil pemerintah dan DPRD ditinjau kembali,” tegas Servas.
Kapres Servas mengatakan, aset berupa sebidang tanah di Depo Pertamina Reo, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok itu sebaiknya dilakukan Hak Guna Pakai (HGP) atau dalam bentuk kerja sama lain.
“Kami minta Bupati agar cari opsi lain yang pada prinsipnya menguntungkan daerah ini. Memindahkan aset ke BUMN yang profit oriented menurut kami merupakan keputusan yang keliru. Lama-lama keberadaan aset yang dulunya dibeli pakai uang rakyat terancam punah,” lanjut Servas menegaskan.
Menurut Servas, status Hak Guna Pakai tanah Depo Pertamina Reo oleh Pertamina sejak tahun 1979 sangat merugikan pemerintah Kabupaten Manggarai. Sebab ungkap dia, PT Pertamina tak pernah membayar satu sen pun kepada pemerintah daerah.
“Mungkin pemerintah hanya berpikir dari hukum administrasi saja, tapi kita berpikir holistik termasuk dampak sosial ekonomis. Maka kita minta hentikan proses hibah ini,” tandas dia.
Baca Juga: Hibah Aset Pemda Manggarai ke PT Pertamina, Marsel Ahang: Diduga Ada Konspirasi Jahat
Sementara itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus menegaskan, bahwa hibah aset berupa tanah di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok itu tidak bisa dibatalkan lagi.
Menurut Deno, proses penyerahan aset Pemkab Manggarai ke pihak PT Pertamina telah melalui beberapa mekanisme, tahapan serta kajian mendalam.
Proses hibah itu kata dia, telah dilandasi regulasi sesuai ketentuan UU Nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Osi Gandut Dituding Terima Suap dari PT Pertamina
Bupati Deno pun memastikan hal itu telah mendapat legal opinion dari Kejaksaan Agung. Kejagung telah menyimpulkan hibah tanah untuk instalasi BBM ke PT Pertamina tidak melawan hukum.
Dia mengklaim, dari sisi politis, pun telah mendapat dukungan dari lembaga DPRD Kabupaten Manggarai sebagai representatif rakyat Manggarai melalui Pansus (Panitia Khusus) dan Paripurna.
“Yang kita lakukan itu tidak melanggar hukum. Hibah dilakukan sekarang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun 1979. Tindak lanjut proses adminitrasinya kita lakukan sekarang berdasarkan permohonan Pertamina Nomor: 068/120000/2018-SO tanggal 8 Oktober 2018,” jelas Deno.
Deno menjelaskan, apabila dipersoalkan dampak sosial ekonomis terhadap masyarakat, maka perlu diketahui bahwa salah satu pos penerimaan APBN bersumber dari minyak dan gas. Dia menjelaskan, bahwa Penerimaan Negara dari sektor Migas dibagikan ke daerah dalam bentuk dana transfer. Termasuk pemerintah daerah Kabupaten Manggarai mendapat porsi itu.
“Jadi keuntungannya tidak langsung diserahkan ke kas daerah. Itu melalui APBN,” kilah dia.
Dia Menyebut, proses hibah tanah Depo Pertamina Reo tidak dilakukan sepihak antara Pemkab Manggarai dengan Pertamina. Namun dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Rapat-rapat telah kita lakukan di sini. (Kantor Bupati) bersama tim dari Kejaksaan Agung. Dengan demikian hibah ini jauh dari korupsi kolusi dan nepotisme,” kata Deno.
Berdasarkan pantauan wartawan diaolog terkait hibah tanah kepada PT Pertamina diwarnai beragam argumentasi antara PMKRI dengan Bupati Deno Kamelus.
Deno menegaskam, proses hibah jalan terus apalagi telah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD. Sehingga berbagai perbedaan pendapat tidak perlu diteruskan lagi.
“Langkah selanjutnya yakni penghapusan aset dari neraca Pemkab Manggarai untuk kemudian dibuat lagi surat perjanjian hibah dan akta hibah yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2018 atau awal Januari tahun 2019 mendatang,” tandas dia.
Apabila masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan hibah tersebut dan membawa hal itu ke ranah hukum, maka Deno menyatakan siap bertanggungjawab dengan keputusannya.
“Kalau saudara-saudara juga karena perbedaan pendapat mau ambil mekanisme hukum saya tunggu apakah dalam bentuk class action atau apa saya siap. Yang jelas saya tidak akan membatalkan keputusan saya, tetap hibah,” kata Deno menegaskan. (NAL/FDS/BEF).