• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, November 14, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Dugaan Aniaya Warga, Ini Klarifikasi Camat Cibal Barat

by Redaksi Berita Flores
29 November 2018
in BERITA, DESA, HEADLINE, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Camat Cibal Barat, Karolus Mance akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Yohanes Titik, warga Compang Cibal, Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai.

Dilaporkan sebelumnya, bahwa Camat Karolus Mance melayangkan bogem mentah ke wajah Yohanes Titik.

Akibatnya, korban Yohanes Titik mengalami luka di bagian alis mata kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka lebam di bagian dahi serta benjol di bagian kepala.

Berdasarkan fakta tersebut, Yohanes Titik didampingi Pengacara, Fridolinus Sanir,S.H melaporkan Camat Karolus Mance ke Polres Manggarai Rabu kemarin.

Menanggapi laporan tersebut, Camat Cibal Barat, Karolus Mance membantah tudingan Yohanes Titik. Dia mengatakan, pernyataan Yohanes Titik itu tidak benar.

“Fakta yang sebenarnya Camat Cibal Barat tidak benar menganiaya Yohanis Titik,” ujarnya kepada Beritaflores.com Rabu malam.

Baca Juga: Diduga Aniaya Warga, Camat Cibal Barat Dipolisikan

Camat Karolus menuturkan, kejadian tersebut bermula saat warga melakukan protes terhadap tanah kantor milik Desa Compang Cibal di Tobok Peher Beo, Compang Cibal, Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai – NTT.

“Komplein oleh saudara Yohanes Titik bersaudara tanpa atas hak tanah sama sekali,” kata Camat Karolus.

Baca Juga: Kapolsek Cibal Dituding Intimidasi Warga

Sementatara pemerintah Desa Compang Cibal kata dia, telah mengantongi bukti kepemilikan tanah, berupa dokumen, fakta penguasaan tanah dan saksi – saksi.

Dia mengungkapkan, sejak pembentukan Desa Gaya Baru pada tahun 1969, lahan seluas kurang lebih 3 hektare itu sudah diserahkan ke pemerintah desa. Tahun 1983 telah dibuat dokumen tertulis penyerahan dari Tua Gendang ke pemerintah desa.

“Mantan kepala desa yang menerima masih ada. Di atas tanah itu telah dibangun Kantor desa dan Pustu. Semua mantan kepala desa yang tinggal di kantor desa dari tahun 1983 masih hidup dan sebagai saksi sejarah,”

“Berdasarkan bukti itu pemerintah Desa Compang Cibal membuat permohonan ke BPN untuk pensertifikatan. Karena dokumen lengkap, maka BPN datang mengukur,” jelas Karolus.

Saat melakukan pengukuran tanah, kata dia, pihak Yohanes Titik lansung mengamuk. Kemudian, Yohanes bersama kedua rekannya melarang petugas BPN Manggarai untuk melanjutkan pengukuran.

“Ketika itu saya datang menegur agar tidak boleh menghalangi petugas. Kalau merasa dirugikan silakan proses secara hukum perdata. Tetapi Rafael Seli saudara dari Yohanes Titik tetap ngotot. Masyarakat kemudian bereaksi untuk menyerang mereka, lalu saya tarik dan dorong keluar Rafael Seli untuk menghindari amukan massa,” kisah Karolus menjelaskan.

Dia mengklaim, dirinya tidak berhadapan dengan Yohanes Titik saat keributan di lokasi kejadian. Bahkan, dia berkilah, memiliki dokumen video rekaman saat kericuhan terjadi.

“Saya tidak berhadapan dengan Yohanes Titik, apalagi memukulnya. Video rekaman kejadian ada dan lengkap,” urainya.

Dia menyebut, aparat kepolisian, Kepala Desa Compang Cibal dan masyrakat ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu.

“Jadi keterangan dari Yohanes Titik ini sangat naif dan bohong. Ini pembunuhan karakter saya sebagai aparatur negara dan ini pemfitnahan, saya akan tutut balik nanti,” tandas dia.

Meskipun demikian, dirinya siap menghadapi proses hukum jika diperiksa penyidik Polres Manggarai.

“Sebagai warga negara saya taat hukum,” ucap dia. (NAL/FDS/BEF).

Tags: CAMAT CIBAL BARATDESA COMPANG CIBALKAROLUS MANCEKASUS PENGANIAYAAN

BacaJuga

HKN ke-61 di Manggarai, Tema ‘Silent Wakling’ jadi Simbol Refleksi Bersama

14 November 2025

Polisi Resmi Tetapkan WJ Cs sebagai Tersangka Kasus BBM Subsidi di Manggarai

13 November 2025

LPSK dengan Komisi XIII DPR RI Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di NTT

13 November 2025

Bank NTT Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru, Gubernur Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Transformasi Bank Daerah

12 November 2025

ARTIKEL TERKINI

HKN ke-61 di Manggarai, Tema ‘Silent Wakling’ jadi Simbol Refleksi Bersama

14 November 2025

Polisi Resmi Tetapkan WJ Cs sebagai Tersangka Kasus BBM Subsidi di Manggarai

13 November 2025

LPSK dengan Komisi XIII DPR RI Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di NTT

13 November 2025

Bank NTT Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru, Gubernur Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Transformasi Bank Daerah

12 November 2025

BANYAK DIBACA

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi Resmi Tetapkan WJ Cs sebagai Tersangka Kasus BBM Subsidi di Manggarai

Batu Besar Duduki Badan Jalan Pinggang-Golo, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Ngaku Wartawan TvOne, Pria Ini Diduga Intimidasi Pemred Media NTTNews.net Gegara Berita Bupati Ende

PT Panorama Alam Flores Buka Beasiswa bagi Civitas Academica Unika Ruteng

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores