BERITAFLORES, KUPANG –Persidangan kasus dugaan korupsi dana sail Komodo tahun 2013 yang melibatkan, Theodorus Suhardi, kepala dinas kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, NTT masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang.
Namun, bersamaan dengan proses hukum itu, kuasa hukum juga berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, ke Kepolisian Resort Manggarai Barat pada Jumat (23/11).
“Dalam minggu ini, kami akan lapor Kajari ke polisi, terkait pembohongan publik,” ujar Antonis Arif, SH, kuasa hukum Theodorus Suardi melalui pesan WahatsApp kepada Beritaflores.com, Senin (19/11).
Pria yang disapa Toni ini menjelaskan soal pembohongan publik yang menjadi materi laporan. Menurut dia, saat penetapan tersangka terhadap Theodorus Suardi pada Juli 2018, pihak Kejaksaan mengumumkan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 490 juta.
Tetapi, saat praperadilan, pihak Kejaksaan tidak pernah menyebut ada kerugian sebesar Rp 490 juta lagi. Tetapi dalam jawaban resmi Kejaksaan saat prapeadilan dasar penetapan tersangka karena ada Kerugian Negara Rp 52 juta-an.
Namun, anehnya dalam dakwaan, kerugian negara berubah menjadi Rp 350 jutaan, berdasarkan Hasil Audit dari Inspektorar Kabupaten Manggarai Barta pada September 2018.
Soal kerugian negara yang berubah-ubah dalam kasus dugaan korupsi Sail Komodo 2013 ini dianggap Toni sebagai kebohongan publik yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Perubahan nilai kerugian negara ini juga menurutnya juga membingkungkan kliennya.
Toni mengatakan kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada Theodorus Suardi saat ini sedang dalam proses persidangan. Terakhir, pihak kuasa hukum sudah mengajukan eksepsi atau not akeberatan. Sedangkan pada Kamis (22/11) agenda sidang dilanjutkan dengan jawaban Kejaksaan atas nota keberatan itu. “Kami berikitnya putusan sela dari hakim,” ujarnya. (RNLD)