RUTENG, BERITA FLORES– Oknum Anggota Polsek Reok Stanislaus Kosmas Tandi diperiksa penyidik Profesi dan Pengaman (Propam) Polres Manggarai-NTT, Senin, 20 Agustus 2018.
Ia diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Germanus Adon, di Golo Kukung, Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, saat acara pesta Minggu, 12 Agustus 2018 lalu.
Pantauan Beritaflores.com, Stanislaus diperiksa di ruangan penyidik Propam yang terletak di lantai 1 Mapolres Manggarai. Pemeriksaan tersebut berlansung lama. Stanislaus memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik seputar kasus dugaan penganiayaan yang ia lakukan.
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian,SIK mengatakan pihaknya sedang menelusuri informasi terkait kasus tersebut.
“Kami akan selidiki dulu yah,” ujarnya singkat kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp Minggu, 19 Agustus 2018.
Baca Juga: Mabuk Miras, Oknum Polisi di Reok Pukul Warga Hingga Berdarah
Secara terpisah Wakapolres Manggarai, Kompol Tri Joko Biyantoro,S.Sos mengatakan kasus itu sebelumnya sudah diselesaikan secara damai di Polsek Reok.
Walaupun demikian, lanjut dia, anggota polisi Stanislaus Kosmas Tandi yang terlibat dalam kasus tersebut tetap diproses secara internal di Propam Polres Manggarai.
“Yang bersangkutan (Stanislaus Kosmas Tandi) sementara diperiksa penyidik Propam,” ujarnya kepada wartawan di halaman Mapolres Manggarai, Senin, 20 Agustus 2018 kemarin.
Ia menegaskan pada prinsipnya siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus pidana pasti diproses sesuai undang-undang. Meski kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai di Polsek Reok.
“Walaupun laporan sudah ditarik dan sudah ada perjanjian damai. Tetapi secara internal tetap ditindak tegas,” tandasnya.
Lebih lanjut dia katakan, bahwa Stanislaus Kosmas Tandi, seorang anggota polisi yang diduga menganiaya warga bakal disidang secara etik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritaflores.com bahwa Stanislaus Kosmas Tandi merupakan petugas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kecamatan Reok Barat.
Stanislaus pun dikabarkan telah membuat perjanjian damai dengan korban Germanus Adon warga asal Golo Kukung, agar persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum pidana.
Namun Wakapolres Tri Joko memastikan surat pernyataan damai tersebut akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara pada sidang disiplin internal Propam Polres Manggarai. NAL/FDS/BEF).