JAKARTA, BERITA FLORES — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meninjau kembali kebijakan menitipkan sejumlah narapidana kasus terorisme di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Nusa Tenggara Timur.
“Kebijakan titipan ini harus dihentikan dan segera pulangkan ke lapas Jakarta atau Lapas Nusakambangan,” ucap Petrus melalui siaran pers, Jumat, 18 Mei 2018.
Selain itu ia juga mendesak Kepolisian RI untuk segera meninjau kembali kebijakan menitip napi di sejumlah Lapas di NTT. Sebab kata dia sangat berisiko fatal jika kebijakan ini diteruskan.
Petrus menyebut keberadaan napi terorisme di sejumlah LP di NTT dikhawatirkan dapat memudahkan dan memperkuat penyebaran sel-sel jaringan teroris di sana dengan modus kunjungan keluarga atau relasi dari para napi terorisme atau melalui pergaulan sesama napi di dalam LP.
“Penyebaran ideologi kekerasan di dalam LP sangat mungkin terjadi secara leluasa karena NTT jauh dari akses kontrol pusat dan kontrol publik,” ungkapnya.
Ia mengaku, kebijakan penitipan napi terorisme di NTT dilakukan secara tertutup tanpa diketahui masyarakat NTT.
Kebijakan ini terungkap pasca Gubernur NTT Frans Lebu Raya memberi komentar kepada beberapa media massa di Kupang pada 15 Mei 2018 lalu.
Gubernur Frans, telah meminta Kepala Badan Intelijen Negara, Polri, serta petugas di LP dan rutan di NTT memantau serta mengawasi ketat setiap kunjungan keluarga para napi terorisme, agar masyarakat NTT merasa aman dan nyaman dengan keberadaan mereka.
Sejumlah LP atau rutan di NTT yang mendapat titipan napi terorisme yaitu LP di Kupang, Rutan Sumba Timur, dan LP Atambua.
Advokat Peradi itu menuturkan keberadaan para napi terorisme di sana dikhawatirkan dapat memunculkan benih-benih terorisme, rasa permusuhan, dan rasa dendam akibat aksi terorisme yang belakangan menyasar sejumlah rumah ibadah dan kantor polisi.
Untuk itu, Petrus meminta Gubernur NTT, Kepala Kepolisian Daerah NTT, serta Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengambil langkah menarik kembali titipan napi terorismedi LP dan rutan di NTT.
“Masuknya teroris di NTT diduga kuat berhubungan dengan napi terorisme di NTT titipan dan berpotensi mengganggu kerukunan warga dan hidup beragama NTT.”
Ia berharap langkah preventif harus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum demi kenyamanan masyarakat provinsi NTT. (TIM/FDS/BEF).