Kepala Gendang Anam, Romanus Aber (kiri), Plasidus Asis Deornay,SH, Kuasa Hukum Gendang Anam (tengah), Heri Manto, Perwakilan JPIC (kanan) saat memberikan keterangan pers di Ruteng, Senin, 7 Mei 2018. (Foto : Beritaflores.com).

RUTENG, BERITA FLORES– Warga Gendang Anam telah melakukan upaya hukum terkait pengklaiman secara sepihak tanah ulayat milik mereka oleh Kraeng Teok.

Tanah Ulayat tersebut terletak di Lingko Bowo Hocu, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Tanah itu terletak di Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo tepatnya di SMPN 1 Ruteng, Cancar.

Kuasa Hukum Warga Gendang Anam, Plasidus Asis Deornay,SH menyatakan hal itu saat konferensi pers di Ruteng, Senin, 7 Mei 2018.

Asis mengatakan Lingko Bowo Hocu (Tanah ulayat) milik warga Gendang Anam telah diklaim sejak tahun 1941 oleh pihak Kraeng Teok.

Berdasarkan data yang ia peroleh, tanah tersebut pernah dipersoalkan oleh pihak Kraeng Teok hingga ke Pengadilan Negeri Ende tahun 1959 silam. Namun kata dia, keabsahan amar putusan perkara tersebut patut dipertanyakan.

Bahkan menurut Asis, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara Lingko Bowo Hocu, antara lain ;

“Pada bulan Maret 2018 lalu, ada dua persoalan serius yang menimpa warga Anam. Pertama, penyebaran dokumen foto copy salinan putusan perkara perdata tahun 1959. Kedua, laporan pidana terkait penyerobotan dan pengancaman yang diduga dilakukan warga adat Anam terhadap pihak lawan (Kraeng Teok dan Keluarga). Tetapi warga Gendang Anam tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan itu,” kata Asis saat Konferensi pers.

Asis menilai, persoalan itu tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat adat Anam.

Usai dirinya memperoleh gambaran umum tentang kasus tersebut, ia kemudian melakukan investigasi untuk menemukan kebenaran putusan Pengadilan Ende tahun 1966 itu.

“Diketahui bahwa oknum yang menyebarkan dokumen foto copy salinan putusan perkara perdata tahun 1959 adalah seorang oknum Polisi yang berinisial YN yang saat ini bertugas di Kampung Anam. Terkait hal ini, saya telah melaporkan yang bersangkutan ke Kapolres Manggarai di Ruteng,” tandasnya.

Baca Juga : PN Ende Diminta Jelaskan Posisi Perkara Lingko Bowo Hocu di Anam, Manggarai

Di dalam foto copy salinan putusan itu pula telah terjadi perubahan isi di mana kata Penggugat diganti dengan kata Tergugat. Bahkan oknum itu menggunakan tulisan tangan dengan tinta pulpen.

“Ditemukan bahwa isi amar putusannya tidak bersesuaian dan atau tidak jelas menerangkan beberapa luas dan batas – batas tanah Lingko Bowo Hocu itu,” ungkap Asis.

Selain itu kata dia, pihaknya menemukan keanehan bahwa salianan putusan foto copy itu diputuskan tahun 1966. Anehnya lanjut dia, baru disebarkan sekarang.

Ia menduga, dokumen amar putusan itu palsu dan tidak jelas sumbernya berasal dari mana.

Meskipun begitu, pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan salinan putusan asli baik di Pengadilan Negeri Ruteng maupun Pengadilan Negeri Ende. Namun petugas di dua lembaga peradilan itu tidak bisa menunjukan salinan asli putusan tersebut. Bahkan nomor register perkaranya pun tidak ditemukan oleh pihak Pengadilan.

Sejarah Singat Versi Kedua Belah Pihak

Menurut sejarah versi Kraeng Teok bahwa Lingko atau tanah di Bowo Hocu itu adalah hasil pemberian warga adat kampung Anam. Namun, menurut warga Gendang Anam, tanah tersebut bukan hasil permintaan secara adat di rumah Gendang Anam melainkan permintaan secara paksa. Bahkan menggunakan kekerasan dengan menampar Kepala Kampung Anam karena berusaha tidak mengindahkan permintaan Kraeng Teok kala itu.

Informasi yang diperoleh Beritaflores.com bahwa Kraeng Teok adalah seorang yang pada zaman Kerajaan Manggarai memiliki pangkat atau kekuasaan sebagai Wakil Raja.

Saat itu, Kraeng Teok memiliki kekuatan untuk memerintah semua masyarakat kecil karena ditugaskan oleh Raja Todo.

Romanus Aber, Kepala Gendang (Tua Gendang bahasa Manggarai-red) mengatakan lahirnya kampung adat Anam sejak tahun 1918. Awal mulanya Kampung Anam dihuni oleh beberapa kepala keluarga. Kala itu, jumlah penduduknya sebanyak 35 jiwa saja.

“Seiring dengan terbentuknya Kampung Anam lahirlah rumah Gendang. Kepala Gendang saat itu bernama Gabriel Maleng (alm) sedangkan Teno (Seorang yang ditugaskan untuk membagi tanah ulayat) adalah Wentor (alm),” jelasnya kepada wartawan.

Romanus menegaskan tanah ulayat di Lingko Bowo Hocu itu merupakan milik Gendang Anam. Bukan milik Kraeng Teok.

Ia menjelaskan tanah Lingko Bowo Hocu luasnya sekitar 64.806,34 meter persegi atau 6,5 hektare. (Tim BEF/FDS).

Previous articleAndreas Hugo Gandeng Kominfo Gelar Pelatihan Pemanfaatan IT di Maumere
Next articlePN Ende Diminta Jelaskan Posisi Perkara Lingko Bowo Hocu di Anam, Manggarai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here