RUTENG, BERITA FLORES – Proses hukum kasus OTT yang melibatkan mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto masih jalan di tempat.
Pasalnya hingga saat ini, progres perkembangan penanganan kasus tersebut masih dipertanyakan publik.
Polres Manggarai pun mengakui, tidak mendapat informasi terkait proses yang sedang dilakukan di Propam Polda NTT.
“Untuk saat ini, kita belum tahu, karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian saat beraudiens dengan Aktivis PMKRI Ruteng pada Rabu, 4 April 2018 kemarin.
Servas Jemorang, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng menyatakan pihaknya mendatangi Polres Manggarai bertujuan meminta informasi sejumlah persoalan kepada Kapolres Manggarai. Termasuk salah satunya adalah kasus OTT yang melibatkan Aldo Febrianto CS.
“Audensi ini bermaksud untuk meminta klarifikasi terkait dengan persoalan-persoalan yang selama ini disuarakan oleh PMKRI Ruteng agar dapat diketahui sejauh mana progresnya,” tegas Servas.
Servas mendesak Polda NTT untuk menyampaikan progres penanganan kasus OTT tersebut kepada publik. Sebab kata dia, hingga saat ini, Polda NTT yang menangani kasus itu juga belum menyampaikan hasil dari proses yang sedang dilakukanya.
“PMKRI meminta informasi dan kejelasan kasus yang selama ini disuarakan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat yang menanyakan ini. Sehingga publik juga bisa mengetauhinya” terang mantan Germas PMKRI Ruteng ini.
Untuk diketahui, Aldo Febrianto terjaring OTT pada Selasa, 11 Desember 2017 lalu oleh tim Propam Polda NTT. Barang buktinya berupa uang Rp 50 juta di meja kerjanya.
Uang tersebut dilaporkan berasal dari Direktur PT. Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu, yang mengaku, menyerahkannya setelah berkali-kali diminta polisi.
Pada hal menurut Petrus Selestinus, Koodinator TPDI menyatakan tindak pidana yang didapatkan karena diperoleh langsung barang bukti oleh Tim Propam Polda NTT ketika sedang lakukan OTT di Polres Mangarai.
“Karena itu Iptu Aldo Febrianto setelah OTT diberlakukan, status penangkapan dan setelah 1 x 24 jam. Harus segera diberi status tersangka dan ditahan Polisi,” kata Petrus.
Menurut KUHAP pasal 1 butir 19, memberikan definisi bahwa “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya”
“Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu,” ungkapnya.
“Tim Propam Polda NTT telah menyita barang bukti berupa uang sebanyak 50 juta rupiah, artinya tidak ada alasan untuk tidak menetapkan status tersangka pada Aldo Febrianto” terang Petrus lagi.
Polda NTT tidak boleh memberi perlakuan istimewa kepada Aldo Febrianto apalagi dibungkus dengan alasan mutasi.
Seseorang ketika terkena OTT maka setelah 1 X 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan. Dengan demikian maka setelah 1 x 24 jam Aldo Febrianto ditangkap, maka saat dibawa ke Kupang seharusnya sudah dalam status tersangka dan saat dibawa ke Polda NTT di Kupang dalam status tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan bukan untuk dimutasi sebagaimana alasan Polda NTT.
Jika dibawa ke Kupang, NTT dan untuk tujuan mutasi, maka ini jelas tindakan yang sangat diskrimintatif karena selama ini Polisi sering melakukan OTT terhadap masyarakat yang hanya curi ayam di Kampung langsung ditangkap, dihajar babak belur dan masuk sel tahanan.
“Mengapa Aldo Febrianto melakukan perbuatan tidak terpuji dan/atau tindak pidana yaitu kedapatan menguasai uang Rp. 50 juta yang disebut-sebut sebagai pungli atau bisa saja uang hasil pemerasan atau pungli, maka potensi perbuatan Aldo Febrianto diarahkan sebagai tindak pidana korupsi sangat kuat, tentu melalui proaes hukum,”
Ia mempertanyakan mengapa Aldo Febrianto begitu cepat dipindahkan pemeriksaannya ke Polda NTT di Kupang, bukankah itu untuk mempersulit penyidikan mengingat saksi-saksi berdomisili di Manggarai.
Polda NTT harus bersikap transparan, jujur dan bertanggung jawab, jangan menganggap orang-orang NTT itu selalu murah hati bahkan bisa dikadalin terus. Tunjukan bahwa Aldo Febrianto sudah tersangka dan berada dalam tahanan.
“Jangan belokan proses hukum kasus pidana korupsi terhadap Aldo Febrianto menjadi mutasi dan atau promosi, ini jelas tidak sehat dan membodohi publik,” katanya. (NAL/FDS/BEF).