RUTENG, BERITA FLORES – Direktur LBH Manggarai Fransiskus Ramli,SH menilai Aldo Febrianto melanggar PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP uang jaminan penangguhan penahanan. Pasalnya, uang jaminan yang diberikan tersangka kepada mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai itu tidak diserahkan ke Panitera Pengadilan Negeri.
Frans mengatakan jika mengacu pada ketentuan pasal 35 ayat 1 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, uang jaminan penangguhan penahanan seharusnya disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN).
“Pasal 35 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP menyebutkan “uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri,” ujarnya kepada wartawan melalui siaran pers Rabu, 24 Januari 2018 petang.
Ia menerangkan, dalam ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP disebutkan, “apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara”.
Sedangkan pasal 36 PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP mengatur tentang jaminan orang. Lebih lanjut ia terangkan, dalam hal jaminan itu adalah orang menurut Pasal 36 Ayat (1) PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP disebutkan bahwa: tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
“Dalam ayat (2) Pasal 36 menyebutkan, uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri,” terangnya.
Baca: Selain OTT, Aldo Diduga Minta 10 Juta per Mobil Truk Pengangkut Pasir Wae Reno
Baca: Aldo Febrianto Didesak Kembalikan Uang Tersangka Kasus Pasir Wae Reno
Advokat Peradi itu menambahkan, dalam ayat (3) Pasal 36 menyebutkan, apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas negara melalui panitera Pengadilan Negeri.
“Tinggal dicek saja, jika benar para tersangka telah menyerahkan uang, maka pertanyaan selanjutnya apakah uang tersebut disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri sesuai bunyi peraturan pemerintah tersebut atau tidak. Jika disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri maka itu merupakan uang jaminan penangguhan penahanan,” tambahnya.
Baca: Polres Manggarai Nyatakan Berkas Perkara Pasir Wae Reno Sudah P21
Namun sepengetahuan Frans, uang tersebut tidak disimpan sesuai ketentuan pasal 35 dan 36 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Akan tetapi menurut dia tersangka menyerahkan sejumlah uang itu kepada oknum oknum polisi.
Baca: LBH Manggarai Dampingi Tersangka Penambang Pasir Wae Reno
Masih menurut Frans, dalam kasus ini pun para tersangka sangat kooperatif dan tidak melarikan diri. Oleh karena itu, jika uang jaminan penangguhan penahanan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri maka tidak perlu di setor ke kas negara dan tidak menjadi milik negara.
“Dengan kata lain harus dikembalikan,” tandasnya.
Ia justru mempertanyakan bagaimana halnya jika uang jaminan penangguhan
penahanan tersebut tidak disetor ke kepaniteraan pengadilan negeri?
“Saya kira akan ada dampak hukum dan etiknya,” tegas Frans.
“Saya tidak perlu uraikan. Saya menghormati kewenangan Propam Polres Manggarai. Para tersangka sudah melaporkan hal tersebut. Kita tunggu saja hasil penyelidikan Propam Polres Manggarai,” tuturnya dengan nada santun.
Sementara bantuan hukum tersebut kata dia, diberikan secara gratis dan tidak dibiayai oleh negara.
“Saya memberikan bantuan hukum pada saat perkara ini dilimpahkan ke Kejari Manggarai. Sebelumnya, para tersangka dibantu oleh penasihat hukum lainnya,”
Berdasarkan pantauan Beritaflores.com, Lodovikus Dagus, Marselino Jelaha dan Wilem Todo melaporkan Aldo Febrianto dan beberapa oknum di (Tipidter) Satreskrim ke Bagian Propam Polres Manggarai Rabu, 24 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
Laporan itu kemudian diterima oleh Briptu Riman Panie sebagaimana termuat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/02/I/2018 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2018/PROPAM tanggal 24 Januari 2018.
Laporan tersebut, menurut para pelapor terkait dengan sejumlah uang yang sudah diserahkan kepada beberapa oknum polisi pada September 2017 lalu.
Para tersangka sempat ditahan sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana melakukan penambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan dan izin lingkungan dari pejabat yang berwenang yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 wita di Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai. (Nus/Nal/Bef)
Catatan Redaksi: Judul artikel ini sudah ada koreksi dari pihak terkait. Judul sebelumnya “Oknum Polisi Langgar KUHAP Karena Minta Uang Jaminan kepada Tersangka Penambang Pasir” diubah menjadi “Tak Setor Uang Jaminan ke PN, Oknum Polisi Dinilai Langgar Peraturan Pemerintah”.