BORONG, BERITA FLORES – Silfanus Warat, Kepala Desa Golo Linus, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur- NTT digugat oleh warganya ke Pengadilan Negeri Ruteng – karena diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga di Desa itu.
Benediktus Kota pemilik lahan melalui pendampingnya Maximilianus Herson Loi mengatakan, Kades Silfanus Warat telah melakukan penggusuran menggunakan alat berat jalan desa tanpa ada surat pembebasan lahan dari warga pemilik tanah.
“Penggugat Benediktus Kota telah melaporkan Kades Silvanus Warat sebagai tergugat satu dan Ketua Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) Arnoldus Baba, sebagai tergugat dua ke Pengadilan Negeri Ruteng,” ujar Herson Loi, kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp Kamis, 18 Januari 2018.
Awalnya kata Herson, pada tanggal 6 Februari 2017 lalu, tingkat Dusun Muli Desa Linus menggelar rapat yang dihadiri oleh sejumlah masyarakat wilayah Dusun itu.
“Rapat dilaksanakan di rumah kepala Dusun Yustina Midi. Salah satu usulan dari forum rapat saat itu yakni membuka jalan baru dari Dusun Muli menuju Kampung Paku Dusun Pepil,” jelasnya.
Lebih lanjut Herson berujar, usulan tersebut diterima di forum rapat tingkat dusun. Sehingga pada bulan Juni 2017 lalu, Kepala Dusun Muli, Yustina Midi, kembali mengundang warganya untuk hadir dalam rapat dusun, dengan agenda penentuan jalur jalan dan survei lokasi.
Hasil dari rapat tersebut tutur Herson, masyarakat pada dasarnya menyepakati jalur yang akan digali dalam pembangunan infrakstruktur di desa itu.
“Selang sehari setelah rapat tersebut, Yustina Midi meninjau lokasi yang akan digali dengan jalur yang sudah disepkati bersama,”
Namun kondisi berbeda pada saat proses penggusuran, Kepala Desa bersama TPK malah melakukan penggusuran di jalur lain yang bukan hasil kesepakatan sebelumnya.
Herson menduga pemerintah Desa Golo Linus telah melakukan tindakan penyerobotan. Tak hanya itu, ia juga menilai Kades Silfanus telah melakukan tindakan kesewenangan. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ruteng.
“Perkara ini digugat secara perdata, maka tindakan pemerintah desa merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
“Tanah yang diduga diserobot oleh Kades Silfanus dengan lebar 8 Meter dan panjang 37 meter, setelah di gusur di lepas begitu saja. Total kerugian 90 pohon kopi yang rusak,” ungkapnya.
Meski begitu, kasus ini pun sempat dilaporkan ke Polres Manggarai, akan tetapi Polisi tidak bisa mengusut tuntas karena penggugat dianggap belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah.
“Sehingga kasus ini kami bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Ruteng digugat secara perdata,” tandasnya.
Dalam eksepsi sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ruteng, Kamis 18 Januari 2018, penggugat menghadirkan 4 orang saksi; yaitu 2 orang saksi batas tanah dan 2 orang saksi saat rapat di tingkat dusun dan tim survei.
Saat itu hadir pula Kepala Desa Silfanus Warat.
Empat saksi itu jelas dia, merupakan saksi batas barat Ananias Tena, batas utara Yulius Patur sedangkan saksi saat rapat dusun dan tim survei yakni Thomas Dola dan Leonardus Waso.
Sementara Kepala Desa Golo Linus, Silfianus Warat enggan menjelaskan posisi kasus dugaan penyerobotan lahan warga tersebut. Ia beralasan jaringan kurang bagus saat dihubungi awak media.
“Jaringan tidak bagus,” ujar Kades Silfanus kepada Beritaflores.com melalui sambungan telepon Jumat, 19 Januari 2018.
Meskipun Beritaflores.com berupaya mengirim pesan singkat memintanya untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan itu, namun dirinya masih bungkam.
Penulis : Leo Jehatu
Editor : Ronald T