RUTENG, BERITA FLORES – Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira Satria Yudha menyatakan berkas kasus pasir Wae Reno sudah lengkap (P21).
Hal itu disampaikan Kasat Wira Yudha melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Daniel Djihu kepada wartawan di ruang kerjanya Senin, 15 Januari 2018.
“Jadi kemarin telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka (penambang pasir ilegal di Wae Reno),” kata Daniel.
Sejumlah kendaraan dan alat berat sempat ditahan di Polres Manggarai pada Agustus 2017 lalu. Namun kendaraan dan 6 tersangka dibebaskan oleh polisi.
“Dan titip rawat kendaraan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, 9 unit kendaraan dumtruck dan 6 tersangka itu dibebaskan sementara. Karena mereka telah menyerahkan uang jaminan sebanyak 10 juta per orang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai Aldo Febrianto.
“Kenapa sekarang ditarik kembali, jadi sekarang ini posisinya sudah P21,” pungkas Daniel.
“Dalam proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka juga dipanggil untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.
Tahap selanjutnya kata dia, pelimpahan berkas perkara berserta tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Atas dasar itu, tersangka ditangguhkan. Kita tarik kembali dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap dia.
Sementara, terkait uang jaminan sebesar 10 juta per orang dan per pemilik mobil dumtruck, juga dua alat berat berupa exavator, pihaknya menunggu klarifikasi dari pejabat lama (Aldo Febrianto).
“Karena dari keterangan penyidik penjamin adalah jaminan orang dan istri dari masing – masing pemohon. Jadi mengenai jaminan uang 10 juta itu, Kasat Reskrim Wira Yudha akan lakukan klarifikasi kepada pejabat lama (Aldo Febrianto),”
Ketika ditanya, kapan akan dijawab pihaknya belum bisa memastikan kapan Aldo Febrianto melakukan klarifikasi.
Baca Juga : Aldo Febrianto Didesak Kembalikan Uang Tersangka Kasus Pasir Wae Reno
Sementara itu, belasan pemilik kendaraan dumtruck, pemilik alat berat berupa exavator dan 6 tersangka mendesak kepolisian untuk segera mengembalikan uang mereka. Karena perkara itu ternyata masih dilanjutkan proses hukumnya.
“Kami pikir selama ini perkaranya sudah selesai, karena kami membayar 10 juta per orang, ternyata perkaranya masih berlanjut. Jadi hari ini kami datang minta kembalikan uang kami. Kami diproses saja sesuai hukum yang berlaku. Itu yang kami tunggu,” tegas Petrus Basar seorang pemilik dumtruck kepada wartawan di Mapolres Manggarai Senin, 15 Januari 2018. (Nus/Nal/Beritaflores).